TintaSiyasi.com -- Dilansir dari CNN Indonesia (17/06/2023), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memastikan tidak akan menyetop proses skrining atau pemeriksaan terkait penyakit sifilis untuk menguak fenomena gunung es di tengah tingginya kasus itu di ibu kota Jawa Barat tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan kurun waktu 2020-2022 kasus sifilis di Bandung terus meningkat seiring peningkatan pemeriksaan yang dilakukan sejumlah fasilitas kesehatan.
Berdasarkan data dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar di peringkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukkan provinsi DKI Jakarta 1.897 pasien lalu Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien dan Banten 1.145 pasien.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), jumlah kasus sifilis telah mengalami peningkatan hingga 70 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2018, kasus penyakit ini tercatat mencapai total 12.484 kasus. Jumlah ini terus mengalami peningkatan dan menjadi 20.783 kasus ada 2022.
"Jadi, pasien yang ditemukan setiap tahunnya terus bertambah, sampai sekarang mengalami lonjakan hingga 70 persen,” ujar dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dikutip dari laman detik.com, (11/5/2023).
Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri. Penyakit ini dapat menular melalui hubungan seksual. Termasuk seks berisiko, yaitu bergonta-ganti pasangan atau hubungan seksual sesama jenis. Sifilis juga dapat menular dari ibu kepada anak yang belum lahir Pemerintah harusnya cepat tanggap terhadap meningkatnya kasus sifilis, tidak harus menunggu tiap tahun bertambah. Hal ini menunjukan ketidak mampuan pemerintah dalam penyelesaikan persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Solusi yang ditawarkan pun hanya sebatas himbauan atau anjuran. Karena terbukti tiap tahun terus bertambah.
Tak di pungkiri meningkatnya kasus penyakit sifilis yang terus meningkat disebabkan gaya hidup yang bebas. Akar persoalan ini juga tidak lepas dari akar sistem yang diterapkan di Negri ini. Negri yang menganut nilai nilai sekulerisme, sangat mengagungkan nilai nilai kebebasan. Dan paham yang menafikan keberadaan Allah sebagai pencipta dan penggatur seluruh mahluk di dunia ini.
Nilai sekuler yang sudah menyebar dikalangan generasi saat ini telah mampu merusak hubungan pergaulan laki laki dengan perempuan tanpa batas. Tidak luput generasi muslim terkena imbas sistem sekuler ini, dengan ketaatannya mereka mulai mengikuti gaya hidup bebas (sekuler). Saat ini berganti ganti pasangan sudah menjadi sebuah tren, bahkan mereka tidak malu menjadikan perbuatannya sebagai konten dalam media sosial (Na'udzubillah min dzalik).
Mereka tidak berfikir bahwa perbuatannya bisa memicu munculnya penyakit sosial dan potensi penyakit seksual. Fenomena meningkatnya penyakit sifilis di tengah generasi menandakan rusaknya sistem ini. Hingga solusi yang ditawarkan pun hanya solusi tambal sulam yang tidak akan pernah selesai. Perilaku yang menyimpang akan mendatangkan penyakit bagi pelaku, begitupun akan juga membawa bencana bagi negara itu sendiri.
Islam memandang bahwa pergaulan laki laki dan perempuan, adalah hubungan yang terpisah. Tidak dapat berkumpul kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang diperbolehkan syara' . Yaitu dalam masalah pendidikan, kesehatan dan aktifitas jual beli, serta ibadah haji. Laki laki dan perempuan tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan akhlak atau menggundang kerusakan ditengah tengah masyarakat.
Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama kaum perempuan, perempuan bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum, atau kaum laki laki yang mahram maupun yang bukan, tidak menampakkan aurat dan kecuali wajah dan telapak tangan, tidak bertabarruj serta tidak menampakkan lekuk tubuh. Dan di dalam kehidupan tidak boleh bergaul kecuali sesama perempuan dan dengan kaum laki laki yang menjadi mahramnya. Dan tidak boleh bergaul dengan laki laki asing yang bukan mahramnya.
Perempuan dalam Islam juga dilarang berkhalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya.
Selanjutnya adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi untuk mencegah (zawajir) masyarakat agar tidak berbuat kriminal, juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jera pelakunya.
Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Begitulah Islam adalah satu satunya solusi bagi problem kehidupan saat ini, hanya Islamlah yang mampu menerapkan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia dan mampu memberikan sanksi adil bagi pelaku kemaksiatan dan mampu melahirkan generasi taat dan bertakwa.
Oleh: Melan. N.
Aktivis Muslimah
0 Comments