TintaSiyasi.com -- Sifilis mendadak jadi sorotan. Bagaimana tidak, tingginya kasus penyakit sifilis yang mengancam generasi bagaikan fenomena gunung es yang terus terkuak. Angka kasusnya meningkat tajam dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tak main-main, lonjakan tersebut bahkan mencapai 70 persen.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, rata-rata penambahan kasus setiap tahunnya mencapai 17.000 hingga 21.000 kasus.
Masifnya persebaran penyakit sifilis ini berada di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jawa Barat, yakni Bandung dan Sukabumi, Jakarta juga Papua adalah wilayah yang menyumbang kasus terbanyak. (Liputan6.com, 15/06/2023).
Perlu diketahui bahwa sifilis atau penyakit raja singa adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Treponema pallidium. Penyakit ini dapat menular melalui aktivitas seksual. Bakteri ini masuk dari orang ke orang pada saat melakukan hubungan seksual yang dimulai dari adanya luka yang tidak nyeri di sekitar alat kelamin, dubur, bibir maupun mulut. Jika penyakit sifilis tidak segara di obati, maka bakteri Treponema pallidum dapat berkembang ke seluruh tubuh merusak jantung, otak atau organ lain dan dapat mengancam jiwa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa gaya hidup masyarakat Indonesia cenderung hedonisme (mencari kebahagiaan dan kesenangan sebanyak mungkin) seperti hura-hura, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, dan banyak lagi yang memicu perilaku seks bebas lainnya.
Paham kebebasan sudah menjadi asas interaksi antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya aktivitas seksual, bebas mereka lakukan dengan siapapun yang mereka kehendaki dan mereka sukai. Alhasil, fenomena gonta-ganti pasangan menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat terutama di kalangan remaja.
Ada banyak hal yang menyebabkan remaja melakukan pergaulan bebas. Penyebabnya mungkin bisa saja berbeda, tetapi semuanya berakar pada penyebab yang utama yakni kurangnya pegangan hidup, pola pikir yang rendah, tidak adanya pengetahuan dalam hal agama dan ketidakstabilan tingkat emosionalnya. Hal ini menyebabkan perilaku yang tidak terkendali pada remaja, hingga masa depan mereka di ambang kehancuran bahkan dikatakan darurat akhlak generasi.
Pergaulan saat ini mengadopsi sistem sekuler dan mengedepankan asas liberalisme. Sekularisme sendiri adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Sementara liberalisme yakni paham yang menjunjung tinggi kebebasan atas dasar hak asasi manusia. Agama tidak diperkenankan untuk mengatur segala urusan kehidupan, sehingga aturan yang dipakai hanya aturan semaunya dan sesuka hati.
Liberalisme pergaulan terbukti membawa masalah besar bagi kehidupan masyarakat. Kondisi ini tentu akan lebih buruk lagi jika legalisasi eLG8T di sahkan di negeri ini. Buktinya sebelum legalisasi itu terjadi kasus sifilis justru lebih di dominasi pasangan sesama jenis, Lelaki Seks Lelaki (21,4 persen), sedangkan heteroseksual (17,9 persen). Kelompok LSL ini tinggi sekali karena merasa aman, mengira perilaku seksualnya tidak bisa terkena penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS). Padahal, penularan penyakit IMS paling gampang pada perilaku seks sejenis karena dalam melakukan hubungan seksnya pun melewati anus yang merupakan tempat kotoran yang lembab dan tempat berkumpulnya bakteri kuman sarang penyakit.
Ya, seperti inilah kehidupan yang lahir dari cara pandang sekularisme kapitalisme. Sistem sekuler inilah yang mempengaruhi pola pikir masyarakat yang ingin terlihat modern atau bergaya, sehingga banyak diantaranya yang mengikuti beberapa budaya barat yang sangat jauh dari aturan Agama. Mereka menilai kebahagiaan di peroleh dari kadar kepuasan jasmani.
Sistem yang terlampau bebas inilah yang membentuk kondisi mental remaja yang relatif labil sehingga mempengaruhi cara mereka bersikap atau berperilaku di lingkungan sekitarnya serta interaksi dimasyarakat.
Sehingga tidak ada proses pembentukan ketaqwaan pada individu remaja itu sendiri, tidak ada pula kontrol atau pengawasan dari masyarakat, serta nihilnya peran dari sebuah negara untuk mengantisipasi timbulnya kerusakan akibat pergaulan yang kebablasan ini, yang ada hanyalah penawaran solusi sesaat.
Islam, Solusi Pamungkas
Untuk mencegah dan menyelesaikan peningkatan angka kasus sifilis, hanya akan tuntas dengan solusi Islam yang paripurna sebagai senjata pamungkas bagi kepala negara dalam menjaga kesehatan jasmani dan ruhani rakyatnya. Tak ada cara lain kecuali hanya dengan menerapkan tata pergaulan Islam.
Islam telah mengatur serta menentukan tata pergaulan yang sehat dan sesuai syariat. Islam telah menetapkan hukum interaksi antara laki-laki dan perempuan secara infishol (terpisah) kecuali ada hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat, seperti dalam ranah pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Jika tak ada uzur syari maka interaksi akan dibatasi. Ketetapan ini kemudian di dukung oleh beberapa syariat lainnya misal perintah menundukkan pandangan, tidak bolehnya berkhalwat dan ikhtilat, khusus para muslimah wajib menutup aurat secara sempurna di ruang publik, melarang perempuan untuk bepergian tanpa mahram dan tanpa seizin suami bagi yang sudah menikah, dll. Islam mengatur agar interaksi di antara manusia menjadi interaksi yang mendatangkan keberkahan termasuk terkait persoalan seksual.
Menurut pandangan ulama besar, Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul ijtima'iy menjelaskan bahwa Islam tidak menafikan kenikmatan hubungan seksual di antara lawan jenis, untuk itu Islam mengatur agar hubungan ini membawa keberkahan. Aktivitas seksual hanya akan di salurkan pada interaksi yang tepat yaitu hubungan suami-istri. Islam mengharamkan perzinaan dan segala aktivitas seksual yang menyimpang.
Selain itu, sanksi yang ditetapkan dalam Islam kepada para pelaku zina bersifat tegas yang mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) timbulnya perilaku kemaksiatan kembali dan jawabir (penebus dosa) bagi para pelaku. Sanksi tersebut berupa cambuk seratus kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhsan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang sudah menikah (muhson).
Termasuk bagi pezina sesama jenis (eLG87) ditetapkan pula sanksi yang sangat tegas sebagaima sabda Rasullah SAW, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dalam kehidupan publik atau umum, masyarakat Islam tidak menjadikan interaksi antara perempuan dan laki-laki bersifat seksual, melainkan interaksi amar makruf nahi mungkar dan saling tolong menolong. Aktivitas pemicu bangkitnya hasrat seksual akan di tutup rapat-rapat melalui aturan sistem pergaulan.
Hukum-hukum Islam ini wajib di pahami individu sebagai pelaku utama. Masyarakat sebagai penjaga dan negara sebagai penerap hukum. Demikianlah mekanisme tata pergaulan islam dalam menjaga kemaslahatan dan mendatangkan kebaikan bagi ummat manusia.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Rines Reso
(Pemerhati Masalah Sosial)
0 Comments