TintaSiyasi.com -- Pengadaan mobil listrik dan anggaran pembelian mobil listrik untuk ASN menjadi sorotan. Apalagi per 1 April 2023, pemerintah resmi memberikan subsidi PPN untuk pembelian mobil listrik. Sebagian kalangan beranggapan subsidi ini tidak tepat sasaran, mengingat orang yang mampu membeli mobil adalah dari golongan ekonomi menengah ke atas. Sebenarnya masih banyak sektor yang lebih urgen untuk mendapat alokasi anggaran subsidi. Misalnya masalah trasportasi umum dan infrastrukturnya, pengentasan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil. Permasalahan ini seharusnya layak untuk diutamakan. Sayang, pemerintah terkesan agak memaksakan pemberian subsidi pengadaan mobil listrik demi mengejar gengsi dan dalih percepatan teknologi dan dekarbonasi .
Pemerintah melalui Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi memberikan subsidi pembelian mobil listrik per tanggal 1 April 2023. Sedangkan subsidi motor listrik dan konversinya lebih dulu diberikan pada tanggal 20 Maret 2023.(Kompas.com, 20/03/2023). Subsidi berlaku hingga Desember 2023. Pemberian subsidi tertuang dalam peraturan menteri keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( KBLBB). Dengan subsidi ini, konsumen hanya perlu membayar 1% dari 11% PPN yang harus dibayarkan. Dengan begitu, harga mobil juga akan terpangkas. Namun demikian, harga mobil listrik masih berkisar antara 290 juta sampai 700 juta setelah terpotong subsidi (Detikoto, 09/05/223). Bisa dibayangkan golongan masyarakat yang mana yang akan menikmati subsidi tersebut. Tak berlebihan rasanya jika masyarakat beranggapan pemberian subsidi ini tidak tepat sasaran.
Ditambah lagi anggaran negara untuk pengadaan mobil dan motor listrik ASN bernilai fantastis. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan jumlah anggaran mobil listrik untuk ASN nyaris menembus 1 miliar per orang. Menkeu menganggarkan dana Rp 966 juta/unit mobil PNS dan Rp 28 juta/unit untuk motor listrik. (CNN Indonesia, 12/05/2023).
Mirisnya, di saat 26,36 juta rakyat Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan dan harus berjuang keras untuk sekadar menghidupi keluarganya, bahkan banyaknya kasus kriminal yang dilatarbelakangi motif ekonomi, negara seolah hilang empati dengan mempertontonkan kemewahan hidup para pejabatnya. Seolah membenarkan adanya tembok antara si kaya dan si miskin. Inilah gambaran nyata sistem kehidupan sekularisme kapitalisme, di mana mereka yang berkuasa dan yang bermodal yang bisa menikmati fasilitas layak. Rakyat tak bisa berharap banyak pada negara karena sejatinya negara dalam sistem sekularisme kapitalisme telah dikuasai para pemilik modal. Problem kemiskinan dan kesejahteraan rakyat terasa kurang mendapat perhatian karena dalam sistem kapitalisme anggaran dana untuk sektor keuangan, perbankan dan pariwisatalah yang lebih diutamakan.
Hal ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam, negara bersifat independen, tidak tunduk pada pihak tertentu ataupun asing. Negara bertanggung jawab melaksanakan semua kewajiban sesuai dengan hukum syariat yang berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Negara wajib memenuhi semua kebutuhan pokok rakyatnya. Termasuk dalam hal ini sarana dan prasarana transportasi. Semua rakyat dipastikan bisa menikmati fasilitas dengan maksimal tanpa ada pembeda antar pejabat ataupun rakyat kecil.
Pemberian subsidi dalam Islam tergantung pada kondisi negara. Ada jenis subsidi berstatus boleh diberikan. Ada pula jenis subsidi yang wajib diberikan oleh negara. Subsidi yang bersifat boleh diberikan antara lain sebagai berikut.
Pertama, subsidi kepada rakyat yang bertindak sebagai produsen. Misal petani, subsidi yang diberikan berupa pengadaan bibit atau pun pupuk.
Kedua, subsidi yang bersifat subsidi individu misal untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pakaian ataupun makanan.
Ketiga, subsidi untuk sektor pelayanan publik berupa jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.
Keempat, subsidi dalam sektor energi misalnya BBM dan listrik yang termasuk dalam kekayaan milik umum.
Dalam distribusinya, negara dalam sistem Islam akan memberikannya secara gratis atau menjualnya sesuai harga produksi saja atau dijual dengan harga pasar dan rakyat mendapatkan pembagian uang tunai dari keuntungan penjualan. Dengan mekanisme ini, rakyat bisa menikmati BBM dan listrik dengan harga murah, bahkan gratis.
Adapun pemberian subsidi menjadi wajib diberikan oleh negara ketika dalam kondisi kesulitan mendapat pangan karena tidak ada dana atau penghasilan, misal fakir miskin. Ketika terjadi ketidakstabilan harga karena kurangnya pasokan barang, maka negara wajib memberi bantuan dan operasi pasar untuk memastikan tidak adanya penimbunan barang sebagai bentuk dari penerapan syariat untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi. Mekanisme ini meniscayakan terwujudnya keadilan di tengah masyarakat sehingga mampu mengatasi ketimpangan sosial. Karena Allah pun melarang beredarnya harta hanya pada kalangan tertentu saja.
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al-Hasyr: 7)
Demikianlah jika kita mendambakan hidup yang adil dan sejahtera sudah saatnya kita kembali pada hukum hukum Allah dan meninggalkan sistem buatan manusia yang nyata nyata membawa kerusakan. Walahu'alam Bishowab.
Oleh: Ika Kusuma
Aktivis Muslimah
0 Comments