Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Subdisi Pejabat vs Subsidi Rakyat

TintaSiyasi.com -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit. Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II. Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit, sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta. Untuk biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip CNN Indonesia.com, Jumat (12/5).

Menindaklanjuti pernyataan Sri Mulyani tersebut Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberian subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023, untuk subsidi motor listrik dan konversinya telah berlaku pada 20 Maret 2023. Pemerintah menyadari bahwa pengembangan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Kemudian kata Luhut, percepatan program KBLBB ini nantinya akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB. Walhasil Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan. Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program kendaraan listrik, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen KBLBB agar ekosistem industri KBLBB Indonesia dapat berkembang secara signifikan. Untuk itu Pemerintah akan memberikan bantuan dan juga insentif fiskal kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan lsitrik. 

"Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB. Selain itu, kebijakan ini dapat menarik produsen-produsen KBLBB untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga terdapat lebih banyak pilihan KBLBB di pasar untuk dibeli masyarakat," ucap Luhut pada Kompas.com, 20/03/2023.

Sungguh mengherankan sebelumnya pemerintah mengeklaim bahwa APBN terbebani dan defisit sehingga harus mencabut berbagai subsidi, mulai dari pemangkasan subsidi pupuk, pengurangan subsidi BBM, hingga pembatasan subsidi listrik. Tapi mengapa pemerintah terkesan begitu mudah dan antusias memberikan subsidi untuk pembelian mobil dan sepeda motor listrik. Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kebijakan ini tidak tepat jika tujuannya untuk pembangunan Industri dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Menurut Anies, mereka yang membeli mobil listrik berasal dari kalangan mampu sehingga tak perlu disubsidi. Tak cuma itu, Anies juga menilai bahwa mobil listrik justru menambah macet khususnya jalanan di Ibu Kota. 

"Soal polusi udara, solusinya bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik. Pemilik-pemilik mobil listrik adalah mereka yang tidak membutuhkan subsidi," ungkap Anies. (detik.com)

Sudah bukan rahasia lagi bahwa harga mobil dan motor listrik tidaklah murah, pun pembelinya hanyalah orang orang kaya saja. Kebijakan pengadaaan kendaraan bermotor listrik ini jelas tidak menyentuh kesulitan masyarakat yang sebagian besar menengah ke bawah. Justru yang ada kebijakan ini tidak ubahnya racun kecut lagi pahit yang menambah derita rakyat. Sebagaimana kita ketahui dari pengadaan kendaraan listrik ini ada beberapa pejabat yang mendapatkan keuntungan.

Pertama, Luhut Binsar Pandjaitan, pemilik saham di PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA). Perusahaan patungan bersama Gojek dan Electrum ini jelas terlibat dalam ekosistem kendaraan listrik. Kedua, Moeldoko, tercatat sebagai pejabat yang terlibat dalam industri kendaraan listrik. Pada 2006, ia membangun PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang memproduksi bus bertenaga listrik. PT MAB turut mengembangkan motor listrik dengan dinamo buatan sendiri (lokal). Ketiga, Bambang Soesatyo, pemilik merek sepeda motor listrik bernama Bike Smart Electric (BS Electric). Keempat, Ketua Kadin Arsjad Rasjid, pemilik PT Indika Energy Tbk. (INDY) yang meluncurkan kendaraan listrik merek Alva. (idxchannel, 08-02-2023).

JIka kita cermati kebijakan yang digagas oleh pemerintah sebenarnya hanya mendatangkan keuntungan bagi korporasi saja. Konsep ekonomi pasar bebas yang digagas kapitalisme melahirkan kebijakan yang meningkatkan konsumsi, investasi, dan ekspor impor. Investasi dianggap baik selama mendorong pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, negara hanya jadi objek pasar industri kapitalistik, padahal sepatutnya negara memberikan subsidi kepada rakyat untuk menyejahterakan mereka semua, bukan untuk golongan kaya saja.

Namun berbeda dengan Islam. Ada pandangan khas dalam Islam terkait kebijakan subsidi ini. Islam tidak membedakan antara orang kaya dan miskin. Selama keduanya adalah warga negara Islam, hak mereka sama. Mereka wajib mendapatkan semua kebutuhannya dengan mudah dan murah. Islam memandang bahwa subsidi dapat dilakukan negara melalui pemberian harta milik negara untuk individu rakyatnya (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak khalifah. (An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam).

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mengelola langsung moda transportasi publik tanpa dilandasi untung rugi, melainkan berlandaskan prinsip pelayanan. Sedangkan untuk pembiayaannya bersumber dari kekayaan alam yang dikelola oleh negara berdasarkan prinsip syariat. Negara membangun infrastruktur transportasi yang memadai, beserta kelengkapannya. Pemerintah juga memenuhi kebutuhan publik berupa sarana informasi dan teknologi sebagai bentuk pelayanan terhadap publik, bukan dalam rangka mencari keuntungan.

Rasulullah ï·º bersabda, “Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalanya (rakyatnya).” (HR Bukhari). Dalam Islam juga tidak ada perbedaan penerimaan fasilitas yang didapatkan oleh pejabat maupun rakyat biasa. Selama mereka merupakan warga negara Islam, mereka akan mendapat hak yang sama. Masalah subsidi seharusnya tidak perlu ada karena Islam juga sudah mencukupi semua kebutuhan tersebut dengan mudah dan murah, bahkan gratis.

Konsep seperti ini tidak akan bisa ditemui selama negara masih menerapkan kapitalisme sebagai landasannya. Aturan ini hanya bisa dipraktikkan oleh negara yang menjadikan Islam sebagai pijakannya. Oleh sebab itu, sudah saatnya umat menyadari pentingnya sistem hidup yang berlandaskan akidah Islam serta penerapan berbagai aturan berdasarkan sistem Islam pula.[]

Oleh: Rey Fitriyani
Sahabat Tintasiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments