Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berantas Korupsi dengan UU Perampasan Aset, Bisakah?

TintaSiyasi.com -- Pembahasan tentang korupsi bukan lagi hal baru di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan sebagian besar rakyat sebenarnya merasa pesimis bahkan mustahil bahwa negara Indonesia ini akan bebas dari korupsi. Faktanya, siapapun penguasanya, apapun undang-undang yang diterapkan, serta program atau upaya apapun yang dilakukan pemerintah, tidak mampu mengentaskan Indonesia dari korupsi. 

Baru-baru ini mencuat isu panas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahmodin (MD) meminta permohonan khusus kepada Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Permohonan khusus itu adalah terkait persetujuan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini Mahfud sampaikan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul (kompas.com, 01/04/2023).

Sedihnya, permintaan Mahfud MD ini dijawab sinis dan negatif oleh perwakilan DPR. Bambang Pacul mengatakan, pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan. Sebab menurutnya, para anggota di Komisi III DPR akan siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum (ketum) partai politik (parpol) masing-masing. Tanpa malu-malu, seorang wakil rakyat membuka kedoknya sendiri bahwa sebenarnya selama ini mereka tidak pernah memikirkan kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan golongan dan partai saja.

Kejadian "buka aib sendiri" yang dilakukan oleh DPR ini harusnya membuka lebar mata rakyat Indonesia. Inilah kenyataan pahit sistem demokrasi kapitalis yang mana undang-undangnya dibuat berdasarkan kepentingan segelintir kaum kapital, bukan kepentingan seluruh rakyat. Demokrasi, adalah lahan subur para koruptor sebab aturan dibuat dan diubah tergantung siapa yang berkuasa. Bagaimana mungkin kita berharap akan dibuat Undang-undang yang bisa memberantas korupsi, jika pembuat undang-undang itu sendiri yang berniat melakukan korupsi, merampok kekayaan negeri ini. Tentulah aturan yang dibuat adalah aturan yang lemah dan tidak tegas sama sekali.


Korupsi di Indonesia ibarat penyakit komplikasi dan akut yang menggerogoti penderitanya. Upaya apapun yang dilakukan akan menjadi sia-sia sebab akar masalahnya adalah sistem. Demokrasi, seringkali membuat para politikus menghalalkan segala cara demi mendulang suara. Kondisi rakyat Indonesia yang angka kemiskinannya masih tinggi, dimanfaatkan untuk meraup simpati dengan mudah, yaitu politik uang. Tanpa disadari oleh rakyat bahwa hal ini kelak menjadi boomerang. Para politikus yang terpilih ini nantinya akan menguras uang rakyat lebih banyak lagi dari apa yang mereka keluarkan sebelumnya. Inilah rahasia umum demokrasi. Karena korupsi didukung oleh sistem, rakyatpun tak berdaya dibuatnya.

Maka apabila akar permasalahannya adalah sistem, cara paling logis dan efektif adalah mengganti sistem yang ada saat ini secara total. Apakah itu mungkin untuk dilakukan? Sangat mungkin. Sebagaimana Indonesia dulunya bersistem kerajaan , lalu berganti menjadi sistem demokrasi yang diwariskan oleh pemerintah kolonial Belanda. Bukan tidak mungkin sistem yang ada sekarang dirubah secara total dengan sistem yang lebih sempurna, yang mampu mengatasi korupsi secara komprehensif. Bahkan mampu mengatasi persoalan sosial lainnya.

Sistem Islam Solusi Komprehensif Bagi Korupsi

Islam adalah sebuah ideologi yang memiliki aturan sempurna, yang pernah memimpin peradaban dunia selama ribuan tahun lamanya. Sistem Islam terbukti mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Setiap persoalan yang muncul akan tuntas dengan sistem Islam sebab Islam memberikan solusi hingga ke akar masalahnya.

Sistem Isam jauh berbeda dengan sistem demokrasi. Aturan yang diterapkan adalah aturan yang berasal dari Sang Maha Pencipta, yang tertuang dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Tidak bisa dimasuki oleh kepentingan pribadi atau golongan. Pemimpin dan para pejabatnya dipilih berdasarkan kemampuan, bukan berdasarkan banyaknya uang yang dia miliki. 

Korupsi adalah sebuah kejahatan serius dalam Islam. Ia akan segara ditindak tegas dan tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Tindakan korupsi adalah sebuah tindakan yang mencerminkan rendahnya keimanan pelakunya. Padahal, akidah dan keimanan kepada Allah itu sendiri merupakan pondasi bagi tegaknya sistem Islam. Maka dari itu, korupsi mustahil tumbuh subur dalam sebuah negara bersistem Islam.

Islam memperhatikan kebutuhan setiap individu rakyatnya. Negara menciptakan sebuah mekanisme yang mampu menjaga akidah dan ketaqwaan setiap kaum muslimin. Penanaman aqidah Islam menjadi hal yang pertama dan utama dalam kurikulum pendidikan Islam. Sehingga generasi yang terlahir dari pendidikan dalam Sistem Islam adalah generasi dengan pilar ketaqwaan individu yang kokoh, jauh dari sifat-sifat buruk dan khianat seperti korupsi.

Selain penjagaan akidah, negara bersistem Islam juga secara praktis menjalankan kebijakan yang mencegah korupsi serta sanksi tegas dan berat bagi pelaku korupsi. Pencegahan korupsi misalnya dengan pemberian upah dan fasilitas yang memadai bagi para pejabat, dan penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Sedangkan sanksi bagi seseorang yang terbukti melakukan korupsi padahal ia tidak dalam kondisi kekurangan, bisa berupa sanksi potong tangan, dimiskinkan, pengasingan, atau bahkan hukuman mati. Tergantung keputusan hakim dengan mempertimbangkan seberapa besar korupsi yang dilakukan.

Korupsi adalah sebuah tindakan keji yang bisa meruntuhkan sebuah negara. Sudah begitu banyak negara-negara dunia yang hancur akibat tingginya tingkat korupsi. Indonesia pun tidak luput dari bahaya itu. Bahkan tanda-tanda kehancuran negara ini semakin jelas. Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara ini adalah segera menerapkan sistem Islam secara total dan menyeluruh. Wallahu a'lam bisshawab.

Oleh: Dinda Kusuma W.T.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments