Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Razia Miras, Kenapa Hanya Dilakukan Jelang Ramadhan?


TintaSiyasi.com -- Sudah menjadi kegiatan rutin jelang Ramadhan, Polresta (Kepolisian Resor Kota) Kendari provinsi Sulawesi Tenggara melakukan razia miras. Dalam patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat, polisi menyita sebanyak 95 liter miras tradisional.

Begitu pula Polresta Malang Kota (Makota) dalam kegiatan rutin jelang Ramadhan, menindak penjual minol (minuman beralkohol) di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen.

Dalam kegiatannya, Kasat Samapta Polresta Makota Kompol Syabain Rahmad dan jajarannya melaksanakan tindak pidana ringan (tidak) di kios-kios yang didapati menjual minol (minuman beralkohol). Dalam patroli tersebut didapati salah satu kios yang menjual minol tanpa izin dan mengamankan AJP (pemilik kios, laki-laki asal Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang). 

Syabain berharap patroli yang dijalankan berjalan dengan aman dan kondusif. "ini agar terciptanya situasi kamtibmas khususnya menjelang Ramadhan di kota Malang," jelasnya. (rejogja.co.id, 26/2/2023).

Kegiatan Polresta ini patut diacungi jempol karena memang miras adalah sumber rusaknya Kamtibmas. Kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat patut didukung dan diapresiasi. 

Namun apakah dapat dibenarkan jika ancaman rusaknya kamtibmas hanya di bulan Ramadan saja, sedangkan di bulan-bulan lainnya tidak? Mengapa rasio hanya dilakukan di kios-kios kecil rumahan yang tak berizin. Apakah efek negatif miras hanya berlaku pada masyarakat bawah, sedangkan kalangan atas yang mengonsumsi miras di tempat wisata, kafe, bar, hotel, dan tempat-tempat lainnya tidak?

Kita patut mempertanyakan kesungguhan dari penegak hukum juga penanggung jawab terwujudnya kamtibmas dalam memberantas tuntas peredaran miras  yang disinyalir dapat merusak kamtibmas. Mengingat dalam undang-undang yang mengatur peredaran minol disebutkan, bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu. 

Langkah kepolisian yang melakukan rasio miras hanya di bulan Ramadan saja, juga UU minol, jelas kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya; " Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Rasulullah Muhammad SAW bersabda ; "Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr ia bisa berzina dengan ibunya, saudari Ibunya, dan saudari ayahnya." (HR. Ath Thabrani)

Jelas, memang miras menjadi sumber kejahatan, mengancam rusaknya kamtibmas dan perbuatan dosa yang dimurkai Allah. Seharusnya razia miras tidak hanya dijalankan jelang bulan Ramadan saja, tetapi juga dilakukan di bulan-bulan lainnya. Tidak hanya di kios-kios kecil yang tak berizin, di kafe-kafe, bar, diskotik, hotel, dan tempat lainnya, pabriknya juga harus dilarang berproduksi. 

Efek mengkonsumsi miras yang dapat merusak akal, kesehatan, hubungan sosial tak hanya dirasakan masyarakat bawah. Banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi yang dilakukan oleh pelaku karena sebelumnya mengonsumsi miras. Tentu kita masih ingat dengan kejadian setahun yang lalu, seorang oknum polisi yang menembak 4 orang di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jawa Barat dan salah satu korbannya adalah anggota TNI AD. Razia miras yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan ibarat pepatah "Hangat-hangat Tahi Ayam", kebijakan setengah hati juga menunjukkan negara kurang serius untuk mewujudkan kamtibmas.

Inilah wajah buruk negara yang berasaskan sekular kapitalis yang menjadikan barang haram sebagai komoditas dan ladang bisnis lalu membiarkan miras beredar di sebelas bulan berikutnya. Tidaklah mungkin negara yang semacam ini mampu mewujudkan kamtibmas selama negara terus memfasilitasi dan melindungi produksi miras dengan payung undang-undang. 

Hanya dengan penerapan Syariat Islam kaffah negara akan berwibawa, karena kebijakan yang diambil tidak setengah-setengah, karena syariat Islam akan mewujudkan kamtibmas, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan hubungan sosial tetap harmoni. Wallahu a'lam bi ash-showab.[]

Oleh: Liyah Herawati
Kelompok Penulis Peduli Umat
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments