Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ratusan PRT Indonesia di Malaysia Alami Penganiayaan, di Mana Fungsi Negara?


TintaSiyasi.com -- Kasus penganiayaan terhadap buruh migran kembali terungkap dan kali ini kasus datang dari negeri jiran yaitu Malaysia. Data dari KBRI Malaysia menunjukkan dalam lima tahun terakhir, terdapat hampir 5.000 masalah yang menimpa pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia, ratusan di antaranya menyangkut penganiayaan.

Ratusan kasus penganiayaan yang tercatat di KBRI hanya merupakan puncak gunung es, menurut Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono. Dan mirisnya, di tengah itu semua permintaan pekerja di sektor ini terus meningkat dan bahkan berdasarkan angka dari KBRI Malaysia sampai Februari 2023 mencapai sekitar lebih dari 66.000.

Dikabarkan bahwa ada sekitar 130 tenaga migran yang saat ini ditampung di tempat perlindungan di KBRI Malaysia. Rata-rata mereka yang tinggal di tempat perlindungan telah berada di sana antara empat bulan hingga dua tahun. Beberapa diantaranya bahkan sampai ada yang tidak digaji meskipun sudah bekerja selama 10 tahun.

Petugas KBRI mengatakan bahwa ada pekerja yang menunggu sampai empat tahun di shelter saat KBRI membantu memproses penyelesaian tuntutan gaji atau sedang menjadi saksi dalam masa persidangan kriminal atau perdagangan orang. Hampir semua adalah pekerja nonprosedural, termasuk korban perdagangan manusia.

Sebagian pekerja pulang ke Indonesia setelah mendapat gaji. Namun, tak jarang mereka memilih untuk pulang ke kampung halaman meskipun belum mendapat gaji.

Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono menyatakan bahwa ribuan kasus termasuk ratusan penganiayaan yang terdata di KBRI ini hanya berdasarkan mereka yang melaporkan langsung atau laporan dari masyarakat. Menurutnya sesungguhnya jumlahnya jauh lebih besar dari data diungkap. Kasus ini ibarat fenomena gunung es. Di luar sana ada yang terjebak di rumah-rumah dan tidak bisa melaporkan, tidak ada akses komunikasi dan lain-lain, jauh lebih besar dari data yang ada (BBC.com, 3/3/2023).

Kasus maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Kemiskinan yang menyebabkan rendahnya keterampilan para pekerja migran menjadikan lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tidak layak. Kondisi ini membuat para PMI rentan mengalami kekerasan. Dan dengan rendahnya posisi tawar Indonesia di negeri lain, PMI pun mengalami berbagai penderitaan.

Mirisnya, pemerintah hanya mengupayakan perbaikan perlindungan PMI tanpa berusaha menyelesaikan akar persoalan adanya PMI di banyak negara itu, dan itupun didapatkan tidak gratis, tetapi harus membayar iuran tetap.

Sementara diakui atau tidak, kemiskinan di Indonesia sejatinya terjadi karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkan saat ini yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Sistem kapitalisme telah nyata justru membolehkan perampasan sumber daya alam (SDA) oleh pihak swasta atau asing, yang di mana seharusnya pengelolaannya mampu membuka lapangan kerja yang luas dan beragam bagi rakyat.

Selain itu, kapitalisme yang diterapkan dan diadopsi oleh hampir semua negara di dunia ini sangat eksploitatif terhadap perempuan. Mereka tidak pernah menyadari posisi dan fungsi paling berharga bagi perempuan ini adalah di tengah keluarganya. Oleh karena itu, kehadiran permenaker hanya melanggengkan eksploitasi terhadap perempuan dan menghalangi tertunaikannya peran strategis seorang ibu dalam keluarga.

Akar persoalan banyaknya PMI yaitu kemiskinan ini justru tidak terselesaikan. Di sisi lain, Permenaker tersebut justru makin mengukuhkan jahatnya negara karena rakyat harus membayar kepada negera agar mendapatkan perlindungan di negeri orang. Dan jika berkaca pada carut marutnya sistem hari ini, perlindungan belum tentu didapatkan meski sudah membayar iuran.

Hal ini menyadarkan kita bahwa umat manusia saat ini sangat membutuhkan aturan pasti yang bisa melindungi manusia, termasuk perempuan. Aturan yang bebas dari nafsu keserakahan kepentingan ekonomi, aturan yang mampu mencegah penganiayaan manusia, dan aturan tersebut adalah aturan Islam yang berasal dari Al-Khaliq pencipta manusia dan alam semesta yakni Allah SWT.

Salah satu fungsi dari syariat Islam yaitu menjaga jiwa manusia. Islam telah meletakkan tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan seluruh individu rakyat di pundak kepala negara yaitu Khalifah. Hal ini berdasarkan pada hadist Rasulullah SAW, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Selain itu, dalam rangka guna menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok individu rakyat, maka Islam menetapkan strategi dengan mekanisme diantaranya sebagai berikut:

Pertama. Mewajibkan setiap kepala keluarga yakni laki-laki untuk bekerja.
Kedua. Negara akan memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi semua kepala keluarga yaitu laki-laki. Kemudahan dalam mengakses lapangan pekerjaan akan memberikan kepastian bagi kaum laki-laki untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder bagi keluarganya.
Ketiga. Jika individu tersebut tidak sanggup bekerja, maka ahli waris berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya. Jika tidak ada ahli waris yang mampu memenuhi kebutuhannya, maka negara berkewajiban memenuhinya melalui kas Baitul Mal.
Keempat. Pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan diberikan kepada rakyat secara gratis, yang pembiayaannya diambil dari pos kepemilikan umum (pengelolaan SDA).

Dengan mekanisme yang dijalankan dalam sistem Islam hal ini akan mampu menyelesaikan persoalan buruh migran. Selain itu, Khilafah juga sangat memperhatikan penerapan konsep kepemilikan berdasarkan sistem ekonomi Islam yang telah jelas melarang individu atau swasta menguasai harta milik umat. Sehingga, negara akan memiliki banyak perusahaan milik negara yang mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang besar. Alhasil, rakyat tidak perlu menjadi PMI untuk mencari nafkah karena di negeri sendiri tersedia lapangan pekerjaan. SDA yang banyak juga akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk menyejahterakan rakyat. Demikianlah, hanya khilafah yang mampu menyelesaikan segala problematika kehidupan, termasuk kesejahteraan masyarakat dan pekerja. Dan sudah jelas untuk menyelesaikan kasus ini bukanlah sekadar dengan cara mengubah peraturan undang-undang dan sebagainya, namun harus mencabut akar persoalannya dan menggantinya dengan sistem Islam. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Asih Lestiani
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments