TintaSiyasi.com -- Setelah menuai riuh di masyarakat, usulan Menag Yaqut Kemas terkait ONH 2023 yang naik dari Rp. 39, 8 juta di tahun 2022 menjadi Rp. 69, 1 juta, di tanggal 15 Februari 2023, Pemerintah dan DPR resmi menaikkan ONH 2023 sebesar Rp. 49,81 juta (jateng.kemendag.go.id, 25/01/2023).
Melalui situs resmi Kemenag, dipaparkan alasan-alasan yang menyebabkan pemerintah menaikkan ONH 2023. Mulai dari kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang jemaah, biaya penerbangan, biaya pendampingan sampai penyediaan makan sebanyak 4 kali, yang akhirnya dipangkas hanya 2 kali per hari, dan lain-lain (kemendag.go.id, 25/01/2023).
Menyoroti biaya pendampingan yang masih ada di ruang lingkup kerja ASN, menandakan adanya ketidakprofesionalan serta bau tajam kapitalisasi di ranah ibadah. Hal ini dipertanyakan oleh DPR terkait penting tidaknya biaya pendampingan ini (cnbcindonesia.com, 19/02/2023).
Sebelum ketok palu, Waketum MUI, Anwar Abbas, mempertanyakan mengapa kenaikannya setinggi itu? Ada kesan para pengusaha Saudi benar-benar berperan sebagai price setter di mana masalah harga, merekalah yang menentukan dengan memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya," ucapnya, dikutip dari detikcom, 22/01/2023).
Respon Masyarakat
Antusias masyarakat Indonesia untuk menjadi tamu Allah, menjadi gambaran positif tumbuhnya kesadarannya umat Islam. Namun sayang, para calon jemaah haji harus sering dihadapkan dengan ketidakpastian. Selain kenaikan ONH, antrian keberangkatan jemaah haji di Indonesia telah menuai banyak keluhan. Padahal, usia calon jemaah haji yang mendaftar, kebanyakan usia di atas 40 tahun. Bahkan di Banyumas, daftar tunggu sampai 65 tahun (Muslimah Media Center, 21/02/2023).
Saat ditanya tim MMC, tanggapan terkait kenaikan biaya haji, masyarakat hanya bisa pasrah. Ada yang menerima, asal segera diberangkatkan saja. Ada yang tak terima, tapi tak berdaya. Ada juga yang masih berharap, biaya ONH yang telah diketuk palu masih bisa turun lagi.
Di Tengah Pandemi, Negara Kapitalisme Tak Melindungi
Dampak pandemi Covid-19 masih tersisa. Sektor ekonomi yang paling terhantam di negeri ini, belum sepenuhnya pulih. Wajar bila komitmen negara yang diamanahkan undang-undang dipertanyakan. Terkait ibadah yang seharusnya negara mempermudah, malah membuat lebih susah dengan menaikkan ONH 2023, contohnya.
Membiarkan nasib para calon jemaah haji dalam ketidakpastian, adalah bentuk ketidakhadiran negara melindungi rakyatnya. Pijakan sekularisme mewujudkan dikotomi urusan negara dan agama. Ditambah pandangan hidup negara berhaluan kapitalisme, menjarah fitrah dan mencipta banyak masalah.
Sistem Alternatif, Sistem Khilafah Islam
Posisi negara sebagai pelindung dan pelayan umat, menuntut negara hanya mengisi aparatur sipilnya dari para abdi Ilahi yang sadar dan siap tanggung jawab pada umat dan Allah.
Mengambil alih urusan dan memenuhi hajat hidup rakyatnya, dari pihak swasta yang merongrong negara. Menjalankan secara profesional amanah di pundak, tak tergiur iming-iming syahwat dunia. Melayani dan mempermudah semua urusan, khususnya terkait keberangkatan para calon jamaah haji. Berhadap-hadapan secara ksatria bangsa-bangsa pecundang. Menunjukkan diri, sebagai negara berdikari.
Gambaran di atas, hanya ada dalam sistem Khilafah Islam. Sistem alternatif yang sangat bisa diterapkan. Sistem yang apabila dijalankan, membawa keberkahan. Tak hanya bagi jemaah haji, melainkan semua pengisi bumi. Wallahu a'lam. []
Oleh: Sri Ratna Puri
Pegiat Opini Islam
0 Comments