Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilegal dan Merusak Lingkungan, Buah Lemahnya Sektor Pertambangan

TintaSiyasi.com -- Siapa yang tidak mengenal Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Dari ujung ke ujung, memiliki Sumber Daya Alam (SDA) unggulan masing-masing, salah satunya adalah daerah Subang. Dan menjadi rahasia umum bahwa pertambangan Sumber Daya Alam (SDA) masih banyak yang bermasalah, dari pertambangan yang tidak memiliki izin hingga tidak memiliki AMDAL.

Di Subang, ditemukan Tambang Galian C yang tidak memiliki izin (illegal) tepatnya terdapat di Kampung, Desa Sumurbarang, Kec. Cibogo, Kabupaten Subang. Tambang Galian C ditutup oleh polisi, dan polisi juga berhasil memeriksa dua pengelola yang berinisial S dan K. Kapolsek Cibogo AKP Ikin Sodikin mengatakan, penutupan usaha tambang tanah merah illegal ini berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah karena terdapat banyak alat berat yang melintas di perkampungan, selain itu alat berat dan dump truck juga merusak jalan perkampungan.

Fakta di Cibogo Subang bukan kasus pertambangan pertama secara illegal di Indonesia, namun masih banyak lagi. Ilegal ataupun legal di dunia pertambangan yang dikelola oleh sistem liberal kapitalis yang pasti menyisakan banyak permasalahan pada banyak aspek, mulai dari kerusakan lingkungan, rusaknya akses jalan menuju tabang, masyarakat yang merana dan masih banyak lagi. Hal ini bisa terjadi karena asas yang dipakai adalah kapitalisme, memperoleh untung sebanyak-banyaknya dengan modal sekecil-kecilnya. Pengelola tambang di Indonesia dibebaskan, ada yang mengelola BUMD, BUMN dan yang lebih banyak mengelola pertambanganan di Indonesia adalah Swasta.

Kapitalisme Vs Islam

Kapitalisme dan Islam merupakan dua ideologi yang saling bertentangan, tak ada satupun yang sama dari kedua ideologi ini. Dari asasnya saja sudah berbeda apalagi turunannya. Kapitalisme mempunyai asas (akidah) sekularisme. Ia akan memisahkan agama dalam kehidupannya. Maksudnya, dalam kehidupannya tidak mau diatur oleh agama, ia ingin bebas hidup sesuai versi pemikiran mereka sendiri. Dampak dari asas (akidah) kapitalisme ini cukup besar, salah satunya mereka memandang kepemilikan tambang adalah milik siapa saja yang mampu memiliki dan mengelolanya.

Berbeda halnya dengan Islam, Islam memiliki pandangan tersendiri berkaitan kepemilikan ini. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan berbagai kekayaan sumber daya alam yang sangat berlimpah tidak untuk dimiliki oleh segelintir orang belaka. Jika ketidaksesuaian dalam pengelolaanya maka yang akan terjadi justru menimbulkan perpecahan, bahkan kesengsaraan pada umat. 

Pada dasarnya kepemilikan di dalam syariat Islam adalah penguasaan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum, memiliki wewenang dalam membelanjakan sesuai dengan aturan yang ada. Islam tidak membatasi bentuk atau usaha bagi seseorang untuk memperoleh harta, kadar banyak sedikitnya dalam membelanjakan harta tersebut.

Kekayaan merupakan titipan, pemilik sebenarnya ialah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Didalam surat Ali-Imran: 189 ditegaskan, yang artinya: “Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah maka kuasa atas segalanya”. Oleh sebab itu harta bukanlah milik kita sendiri, namun ada hak-hak orang lain atas harta tersebut, dan cara memperolehnya tidak boleh sekehendak kita.

Harta yang kita peroleh akan menjadi penolong dalam menyempurnakan kewajiban kita sebagai khalifah di bumi dan untuk mendapatkan kesejahteraan kehidupan di dunia juga di akhirat, sehingga Islam mengatur hak-hak kepemilikan. Sebagaimana dijelaskan didalam Al-Quran surat An-Nisa: 5 yang artinya: “ Dan Janganlah kami serakah kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu jadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berikanlah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik. 

Maka dengan hal itu, Islam memandang kepemilikan (Al- milkiyah) harus diatur menjadi tiga, yaitu:

Pertama, kepemilikan individu, kepemilikan individu secara hukum syara’ yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan tertentu, yang siapa saja dapat mendapatkan ataupun memanfaatkan dengan cara menyewa ataupun dengan cara membeli barang tersebut. Contohnya, Fulan membeli motor dengan hartanya, maka motor tersebut milik si Fulan. 

Kedua, kepemilikan umum, adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk masyarakat umum. Individu diperbolehkan memanfaatkannya, namun terlarang untuk memprivatisasi. Ada tiga jenis kepemilikan umum yaitu: fasilitas umum, kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu memilikinya seperti jalan umum dan barang tambang.

Ketiga: kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh rakyat sementara pengelolanya menjadi wewenang negara dan hasilnya akan digunakan untuk mengurusi urusan rakyat.

Inilah pengaturan yang luarbiasa di dalam Islam, dengan aturan dan penerapannya, rakyat akan sejahtera dan tidak akan merasakan ketimpangan ekonomi atau merasakan dampak negatif dari pengelolaan harta yang tidak baik (tidak sesuai). Maka sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim kembali kepada aturan Ilahi bukan menggunakan aturan yang dibuat oleh manusia yang mempunyai banyak kelemahan. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Oleh: Oktavia
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments