TintaSiyasi.com -- Tanya: Saya pernah baca hadis, kalau setelah pertengahan bulan Syakban tidak ada lagi puasa sunah, yang saya tanyakan bagaimana kedudukan hadis ini Ustaz?
Jawab:
Kedudukan hadits itu adalah hadits hasan, bukan hadits yang dhaif, sehingga layak menjadi hujjah (dasar hukum). Jadi hukumnya haram seseorang berpuasa sunah setelah pertengahan bulan Syakban.
Kecuali dia sudah terbiasa melakukan puasa sunah sebelumnya, misal puasa Senin dan Kamis, maka dia tetap boleh berpuasa sunah walaupun sudah lewat dari pertengahan Syakban.
Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW. tetap berpuasa sunah di bulan Syak'ban walau melewati pertengahan bulan Syakban, maka kebolehan ini adalah khusus untuk Nabi SAW. Sedangkan untuk umat Islam, haram hukumnya berpuasa sunah setelah pertengahan bulan Syak'ban kecuali puasa sunah yang sudah biasa dilakukan sebelum pertengahan bulan Syakban. Inilah pendapat yang kami rajihkan. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 8 Maret 2023
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Sumber: http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/313
0 Comments