Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berantas Miras Jangan Hanya Saat Ramadhan


TintaSiyasi.com -- Indonesia adalah salah satu negara yang berkependudukan mayoritas Muslim. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan lagi, kaum Muslim akan memasuki bulan Ramadhan. Kembali melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh disertai shalat tarawih di setiap malamnya.

Hingga secara tidak langsung, terciptalah suasana yang cukup islami di tengah-tengah masyarakat. Dihiasi dengan berbagi hantaran, menyelesaikan bacaan Al-Qur'an dalam satu bulan, langit dipenuhi kumandang shalawat, dan lain sebagainya. 

Berkenaan dengan hal ini, dikutip dari Republika.co.id (25/02/2023). Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Ruting yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (minol).

Selain untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di tengah-tengah masyarakat saat datangnya bulan Ramadhan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Setelah sebelumnya mereka merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol ini.

Pada kegiatannya, Tim Patroli berhasil mengamankan pemilik salah satu kios yang menjual minol tanpa izin beserta barang buktinya berupa puluhan botol alkohol dari berbagai merk. Tim Patroli juga melaksanakan tindak pidana rngan (triping) di kios-kios yang didapati menjual minuman beralkohol (minol).


Sekularis Pangkal Terbatasnya Penerapan Syariat Islam

Miris, negara dengan penduduk mayoritas Muslim, banyak orang islam hidup di dalamnya, termasuk telah lama berdiri Majelis Ulama Indonesia, namun minol atau miras justru berseliweran di tengah-tengah masyarakat. Dan hanya disita saat Ramadhan.
 
Inilah realita yang dihasilkan oleh sistem sekuler. Sistem yang berlandaskan pada asas fashluddin ‘anil hayah (pemisahan agama dari kehidupan). Sekalipun beribu Tim Patroli berusaha menutup ribuan kios kecil yang menjual miras. Sebab, semua upaya pengamanan atau pemberantasan mereka terhadap sesuatu yang menurut Islam adalah haram, hanya mereka lakukan demi menciptakan keamanan yang nyatanya semu.

Hal ini dapat terlihat jelas dari dasar dilakukannya KRYD yng dilakukan Polresta Makota ini. Terlebih setelah kita ketahui bahwa ternyata pengamanan ini hanya dilakukan terhadap kios-kios atau warung rumahan yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras. 

Itu artinya, kios-kios besar ataupun perusahan miras sekalipun yang memiliki izin produksi atapun distribusi akan dibiarkan beroperasi. Terbukti dengan Peraturan Presiden (PerPres) nomor 10 tahun 2021 yang melegalkan penjualan miras selagi memenuhi syarat. Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam.

Belum lagi setelah kita saksikan bahwa penertiban miras yang juga meresahkan warga ini hanya baru ditertibkan menjelang Ramadhan. Bulan suci umat Islam. Maka bukankah hal ini makin menguatkan dan membuktikan sekularisme di negeri ini? 

Selain itu, ada banyak hal-hal haram lain yang masif beredar di tengah-tengah masyarakat. Seperti klub hiburan malam, dan perzinaan. Setelah kita telisik lebih dalam, ternyata entah bisnis hiburan malam, bisnis dari porstitusi, dan terkhusus bisnis miras atau minol ini sangatlah menguntungkan. Maka tentu hal ini justru akan makin didukung oleh negara bersistem sekuler kapitalisme ini.


Miras Jelas Haram, Lalu Apa Solusinya?

Berbeda dengan negara Islam, yaitu khilafah. Dalam kekhilafahan peraturan yang ditegakkan berlandaskan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Maka tentu, miras ini akan diberantas sampai ke intinya hingga tuntas. Sebab, keharamannya dengan dampak buruknya telah dinyatakan secara jelas oleh nash syarak, Al-Qur'an dalam surat Al-Maidah (5): 90-91 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jahuilah, (perbutan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setang hanyalah bermaksud meninbulkan permusushan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mnegingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu berhenti?

Dalam sunah, Rasulullah juga melaknat sepuluh golongan yang terlibat dalam khamr (miras); penjualnya, pembelinya yang meminta dibelikan, pemerasnya, yang minta dibuatkan, yang menuangkannya, yang meminumnya, yang membawanya,dan yang memakan harganya.

Karena khamr itu haram, maka meminumnya meskipn tidak sampai kepada derajat yang memabukkan adalah suatu pelanggaran terhadap syariat. Dan syariat tentu telah menentukan sanksi terhada para pelanggarnya, yakni hukum jilid (cambuk) sebanyak 80 kali dan dilakukan di tempat umum. Dengan maksud membuat orang lain takut untuk melakukan pelanggaran yang semisal sekaligus menghapus dosa pelanggarnya. 

Berbeda lagi jikalau ada orang kafir yang hidup dalam naungan negara Islam dan hendak mengonsumsi khamr yang memang dalam ajarannya diperbolehkan, maka tentu khalifah selaku kepala negara juga akan memperbolehkan pengonsumsiannya selagi memenuhi syarat. Yakni, mengonsumsinya secara pribadi dan tidak memperjual belikannya kepada kaum Muslim manapun. 

Pengharaman khamr ini juga merupakan salah satu hukum sebagai bentuk implementasian dari salah satu maqosshidus syariah (tujuan-tujuan luhur syariat Islam) yakni penjagaan terhadap akal manusia. Agar manusia mampu berikir dengan akal yang terjamin kejernihannya. 

Inilah peraturan yang ditetapkan oleh syariat Islam dalam mengatur masyarakatnya. Sehingga tidak lagi dijumpai barang-barang maupun perbuatan haram, terutama pelegalan khamr yang merajalela di tengah-tengah masyarakat. Peraturan ini tentu akan senantiasa diterapkan dalam kekhilafahan, tidak hanya saat menjelang Ramadhan.

Maka, tidak ada cara lain untuk menumpas habis miras (khamr) kecuali diterapkannya peraturan Islam secara kaffah dalam negara Islam, Daulah Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Selain itu, diterpkannya syariat islam secara kaffah tentu akan turut mengundang turunnya rahmat sekaligus berkah ke bumi ini. 

Mari rapatkan diri ke dalam barisan para pejuang tegaknya kembali Daulah Khilafah dengan bergabung ke dalam partai politik ideologis dan mengkaji Islam serta mendakwahkannya ke tengah-tengah masyarakat. []


Oleh: Diajeng Annisaa
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments