Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perdagangan Manusia Terjadi Lagi, Negara Gagal Melindungi Rakyat?

TintaSiyasi.com -- Dilansir dari Republika, Minggu (29/01/2023) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani mengatakan pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus digagalkannya 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang non-prosedural hampir menjadi korban TPPO melalui Bandara Juanda, Jawa Timur.

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan 87 CPMI tersebut mayoritas perempuan. Benny mengatakan, "BP2MI memastikan akan mengawal proses hukumnya agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Tidak ada toleransi bagi tindak pidana perdagangan orang. Negara tidak boleh kalah."

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan warganya, tidak terkecuali para pekerja migran Indonesia (PMI).

"Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI. Indonesia tetap berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para PMI," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Jumat, terkait PMI yang meminta bantuan untuk dipulangkan dari Arab Saudi.

Bintang Puspayoga mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati, salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensi-nya, seperti Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO, dan Konvensi CEDAW.

Pernyataan dua pejabat pemerintah negara tentang perlindungan PMI masih berupa hal yang belum konkrit. Perlindungan untuk pekerja migran dan human traficking di indonesia saat ini masih minim dan rawan terhadap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Prestasi Indonesia dalam upaya untuk pemberantasan Human Trafficking masih terkategori buruk. Laporan _Trafficking in Person_ 2022 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk menghapuskan perdagangan manusia. 

Dalam konteks perdagangan orang sesuai definisi UU No. 21/2007 tentang TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendalo atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Negara belum mampu mendeteksi hal-hal yang berpotensi indikasi perdagangan orang. Buktinya dalam kasus diatas, banyak CPMI yang keluar negeri non prosedural atau ilegal, dimana hal ini sangat rentan dan berpeluang besar untuk terjadinya perdagangan orang. 

Mayoritas CPMI adalah perempuan dan faktor terbesar yang mempengaruhinya adalah kondisi ekonomi keluarga. Hal ini pun tak lepas dari kasus kemiskinan yang terjadi di negara saat ini. Banyaknya keluarga yang hidup dalam kemiskinan, menjadikan jalan pintas untuk pergi keluar negeri dan menjadi pekerja migran diluar negeri. Padahal resiko yang bisa terjadi besar, bahkan mempertaruhkan nyawa. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melakukan tindak pidana penjualan orang.

Human trafficking merupakan tindakan ilegal yang dilarang negara. Kebijakan negara tetap mengirimkan buruh migran ke luar negeri demi mendapat devisa yang besar dan ini merupakan kebijakan yang tidak pantas. Ini menunjukkan gagalnya negara menjamin kesejahteraan rakyat secara merata.

Negara seharusnya mampu melakukan pencegahan yang lebih komprehensif dalam mengatasi persoalan ini bukan sekedar menutup aksi ilegal dalam pengiriman pekerja migran.

Islam Mengurai Permasalahan Buruh Mingran

Dalam Islam, negara wajib menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu, terwujudnya kesejahteraan akan menghindarkan masyarakat dari kejahatan di memenuhi kebutuhan perut.

Pemenuhan kebutuhan setiap warga negara berupa sandang, pangan, dan papan, termasuk pendidikan, kesehatan dan keamanan dalam Islam adalah dalam rangka menjaga nyawa manusia, tidak terpenuhinya salah satu dari kebutuhan asasiyah tersebut tentu akan mengancam nyawa manusia. Dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif. 

Penerapan sistem atau aturan dari Allah sebagai pencipta dan pengatur tentu akan mengantarkan keberkahan. Dalam memenuhi kebutuhan pokok individu, Islam menetapkan strategi berikut :

Pertama, Mewajibkan setiap kepala keluarga bekerja
Kedua, Negara wajib menciptakan lapangan kerja agar rakyat bisa bekerja dan berusaha
Ketiga, Kewajiban kerabat atau mahram yang mampu untuk menafkahi keluarga yang tidak mampu
Empat, Negara wajib menafkahi jika tidak ada keluarga atau ahli waris yang mampu memenuhinya

Pembukaan lapangan pekerjaan akan sangat luas sebab individu atau swasta tidak berhak menguasai harta milik umat sehingga akan banyak perusahaan yang dikelola negara dan mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah besar. Adapun pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan kepada rakyat secara cuma-cuma oleh negara yang pembiayaannya diambil dari pos kepemilikan umum.

Pendidikan dalam Islam juga akan menghindarkan masyarakat dalam melakukan aksi kejahatan. Pendidikan Islam akan membentuk individu masyarakat memiliki keimanan yang kokoh yang menjadi asas dalam berbuat. Masyarakat akan pantang berbuat maksiat dan lebih menyibukkan diri dalam beramal shalih. Selain itu, keimanan yang kokoh juga akan menjauhkan masyarakat bersifat serakah sehingga tidak akan menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan.

Dalam Islam sumber pemasukan negara tidak berasal dari pekerja migran sebagaimana dalam kapitalisme. Sebab sumber pendapatan negara Islam dari Baitulmal pos fai' dan kharaj, pos kepemilikan umum dan pos zakat. Islam akan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat dan terpeliharanya nyawa manusia melalui penerapan sistem Islam kaffah.

Wallahu'alam bishshowab.[]

Oleh Ratna Sari
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments