Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kerusakan Lingkungan Dampak Kerakusan Pengelolaan SDA dalam Kapitalisme


TintaSiyasi.com -- Kerusakan lingkungan yang berdampak buruk di tengah masyarakat masih terjadi. Sebagai contoh, limbah sisa aktivitas tambang PT Freeport selama puluhan tahun, terbawa melalui sungai-sungai di Mimika bahkan ke laut. Limbah tailing, yang merupakan sisa dari proses pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia, telah merusak sungai-sungai di kawasan Mimika.

Komunitas Peduli Lingkungan Hidup, Dolfina Kum, mengungkapkan Freeport tiap hari membuang 300 ribu ton limbah tailing ke sungai. Akibatnya sungai tercemar, warga mengalami krisis air, hilangnya mata pencarian, ikan mati massal, gangguan penyakit menular terutama pada anak-anak yang memiliki kulit sensitif, pulau keramat hilang, sungai dan laut terdegradasi, serta desa-desa dikepung oleh limbah tailing.

Lalu, terjadi pendangkalan di muara-muara sungai, baik yang ada di dalam area Freeport maupun yang di luar. Tidak lagi memiliki akses jalur transportasi sungai karena terjadi sedimentasi dan pendangkalan akibat pembuangan limbah tailing (voaindonesia.com, 1/2/2023).

Perjalanan menempuh laut menjadi panjang butuh biaya BBM yang sangat mahal. Dulunya dari pelabuhan ke kampung Otakwa atau Omoga hanya dibutuhkan 40 liter, sekarang dibutuhkan 90 liter karena hampir tiga hingga empat jam mereka di lautan. Setidaknya, masyarakat di tiga distrik di Kabupaten Mimika, yaitu Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga, merasakan dampaknya.

Perwakilan masyarakat adat melaporkan kondisi ke DPR, yang berjanji akan segera memanggil perusahaan tersebut. Sebab, masyarakat Mimika yang telah dirugikan oleh kegiatan pembuangan limbah tailing PT Freeport Indonesia.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan advokasi atas dampak buruk kegiatan pembuangan limbah tailing yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap masyarakat setempat dan lingkungan alamnya.

Anggota Komisi IV lainnya Darori Wonodipuro juga setuju masalah dampak buruk pembuangan limbah tailing oleh PT Freeport Indonesia menjadi agenda bahasan dalam pertemuan dengan ketiga institusi tersebut. Dia juga mengusulkan Komisi IV wajib mengadakan kunjungan ke lapangan untuk melihat dampak buruk limbah tailing dibuang oleh Freeport bagi masyarakat dan lingkungan hidup setempat.

Pengelolaan SDA ala sistem kapitalis terbukti menampakkan keserakahan kapitalis. Sebab, diketahui pembuangan limbah tailing mendapat izin dari pemerintah provinsi Papua. Dalam surat keputusan Gubernur No. 540/2002, ada empat sungai yang masuk dalam izin itu, yaitu Aghawagon, Otomona, Ajkwa dan Minajerwi.

Hal ini tentunya, memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Keserakahan telah melalaikan penjagaan lingkungan yang penting untuk umat manusia, dan bahkan membahayakan kehidupan. Hal Ini dikarenakan penerapan kapitalisme yang membuka lebar pintu liberalisasi SDA dan investasi asing. Sifat kapitalisme yang rakus dan serakah akan selalu berujung pada kerugian banyak pihak, terutama manusia dan lingkungan. Sebab, seharusnya tanah pribumi yang merasakan dampak kekayaan alam malah mendulang penderitaan berkepanjangan selama lebih dari 50 tahun. Terkhususnya di Papua. Dengan masyarakat setempat, seperti hak tanah terampas, kemiskinan membayangi, dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana di mana-mana.

Islam memiliki aturan tertentu dalam pengelolaan SDA, yaitu:

Pertama, pengelolaan SDA berprinsip pada kemaslahatan umat. Pengelolaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan AMDAL sehingga tidak merusak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. 

Kedua, kekayaan alam seperti barang tambang, minyak bumi, laut, hutan, air, sungai, jalan umum yang jumlahnya banyak dan dibutuhkan masyarakat, merupakan harta milik umum. Hal ini merujuk pada hadis Nabi SAW, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).BLalu hasil dari sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan Baitul Mal. Distribusi hasil tambang hanya dikhususkan untuk rakyat, termasuk untuk membiayai sarana dan fasilitas publik.

Asing tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengeruk SDA yang merupakan kepemilikan umum seluruh rakyat. Negara melakukan pengawasan agar harta milik umum ini tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat dan negara mengelola secara langsung. 

Begitulah Islam menjaga SDA agar tidak rusak dan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa harus terjebak dalam keserakahan kapitalisme yang hanya ingin untung tanpa memikirkan kerugian yang terjadi.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Hayunila Nuris
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments