Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Waspada Akidah Terkikis Akibat Pluralisme


TintaSiyasi.com -- Jelang akhir tahun seperti biasa nuansa natal dan tahun baru semakin terasa di masyarakat. Baik yang terlihat di jalan-jalan atau pun media. Apalagi dengan dukungan pemerintah yang memasang ornamen-ornamen natal serta menggaungkan ide pluralisme dan toleransi ke tengah rakyat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Dikutip dari Antaranews.com (25/12/2022), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggaungkan Surabaya sebagai Kota Toleransi bertepatan dengan Hari Raya Natal Tahun 2022. Bahkan demi menunjukkan rasa toleransi itu, di sejumlah titik di Kota Surabaya dipasang ornamen-ornamen Pohon Natal dan beberapa videotron Wali Kota menyampaikan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023. Pemkot Surabaya terus menggandeng dan menjalin silaturahim bersama para tokoh masyarakat, suku dan lintas agama. Sebagaimana diketahui, Surabaya merupakan kota toleransi dengan peringkat keenam di Indonesia dan peringkat pertama di Jawa Timur. 

Akhir-akhir ini umat Islam sering disinggung terkait toleransi karena dianggap tidak toleran terhadap penganut agama lain. Hal ini ditambah dengan program moderasi oleh Pemerintah yang masif dilakukan. Moderasi beragama adalah upaya mengajak elemen masyarakat agar tidak terlalu ekstrem dengan agamanya. Penganut suatu agama diharapkan terbuka dengan keberagaman dan lebih fleksibel. Tidak menganggap agamanya paling benar. Tujuannya agar tercipta kerukunan. 

Pluralisme itu sendiri adalah paham yang menyatakan bahwa semua agama sama dan benar. Paham ini menyatakan bahwa semua agama mengajarkan kebaikan. Dengan pluralisme, penganut suatu agama didorong untuk menghormati bahkan ikut dalam perayaan agama lain. Padahal toleransi adalah cukup dengan menghormati atau membiarkan umat agama lain dalam beribadah. Tanpa harus kebablasan mengikuti perayaannya. Alhasil umat Islam perlu diingatkan akan haramnya pluralisme. Rendahnya kesadaran sangat membahayakan umat. Hal ini akan mengikis akidah mereka.

Negara seharusnya berperan sebagai pelindung akidah umat. Namun faktanya, negara justru mengaruskan jalan sesat menguatkan pluralisme dan moderasi. Islam mewajibkan negara untuk menjaga akidah umat. Islam akan mencegah upaya-upaya pendangkalan akidah dan mencampuradukan agama. Dengan ini, maka negara akan mencegah munculnya pluralisme dan paham-paham lain yang dapat merusak akidah umat. 

Adapun yang dilarang bagi seorang muslim pada perayaan agama lain diantaranya yaitu tidak mengucapkan selamat, menghadiri hari rayanya, memasuki tempat ibadahnya, dan memasang ornamen-ornamen perayaan agama mereka. Meski dengan alasan menghormati atau toleransi. Sebagai seorang Muslim kita wajib terikat dengan aturan Islam secara menyeluruh. Dalam hal akidah, kita harus meyakini sepenuhnya akidah Islam tanpa sedikit pun meyakini kebenaran akidah lain baik dengan sengaja atau main-main. Jika kita melakukannya baik dengan ucapan atau perbuatan maka akan mengikis akidah yang berujung pada kemurtadan.

Kita pun harus meyakini bahwa hanya Islam lah satu-satunya akidah atau agama yang benar. Di luar islam berarti merupakan akidah yang salah atau batil. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Imran ayat 19 yang artinya “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam”. Sementara itu, terkait toleransi atau tasamuh, Islam pun sudah mengaturnya. Toleransi dalam Islam bermakna menghormati dan tidak mengganggu umat agama lain dalam menjalankan ibadahnya. Lebih dari itu tidak melukai fisik dan menumpahkan darahnya kecuali kepada kafir harbi yang memerangi negara. Umat Islam tak perlu diajarkan dengan toleransi yang berbalut moderasi. Pasalnya dahulu umat Islam pun mampu hidup rukun bersama dengan penganut agama lain dalam naungan khilafah Islam tanpa harus menggadaikan akidah mereka. Penganut agama lain tetap bisa merasakan keamanan dan kebebasan dalam menjalankan ibadahnya tanpa diskriminasi dari negara Islam. Umat Islam pun tetap teguh dengan akidahnya tanpa harus mengikuti perayaan agama lain. Jika pun ada yang murtad, maka negara akan menindak dengan tegas. Hukuman bagi murtad dalam Islam adalah dengan dibunuh setelah diingatkan dan dinasihati terlebih dahulu agar bertaubat dan kembali kepada Islam. 

Demikianlah semestinya yang diwujudkan oleh negara dalam upaya menjaga akidah umat. Alhasil umat pun akan teguh dalam agamanya terhindar dari hal-hal yang membahayakan akidah. Kerukunan dengan penganut agama lain tetap dapat terwujud. Wallahu a’lam bishshawab.[]


Oleh: Nina Marlina, A.Md
Muslimah Peduli Umat
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments