Tintasiyasi.com -- Beberapa saat yang lalu ramai pembicaraan tentang video seorang qariah yang disawer. Video tersebut memperlihatkan dua orang pria menyawer seorang qariah saat tengah melantunkan ayat suci Al Quran. Aksi mereka pun menuai kecaman tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga pemerintah (pikiranrakyat.com).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video yang beredar di media sosial perihal qoriah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran. Ketua Komisi Dakwah Majelia Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi, mengecam keras aksi tersebut. Menurut Ahmad, tindakan itu sangat keji dan mendekatkan pada perbuatan haram. Menurut Ahmad, Islam melarang tindakan menghamburkan uang apalagi dipertontonkan seperti itu di hadapan orang yang sedang membaca Alquran. "Ditaburkan uang bahkan sampai dimasukan ke dalam kerudung itu sangat-sangat tidak bermoral dan tidak beretika. Tindakan tersebut mengarah ke haram karena sudah melakukan tindakan yang sangat menghinakan orang yang membaca Alquran," kata KH Ahmad Zubaidi. Beliau menghimbau kepada masyarakat jika ingin memberikan penghargaan kepada para qari, hendaknya dilakukan secara elegan dan bermartabat (beritasatu.com).
Di sisi lain sebagai qariah yang disawer Nadia merasa tidak dihargai dengan aksi sawer tersebut. Namun dia tidak bisa marah sehingga hanya mencabut uang yang ada di kerudungnya. Pada saat disawer, Nadia mengaku marah dan kesal. Setelah membaca Al Qur'an, Nadia langsung menegur panitia (kompas.com).
Respon terhadap peristiwa ini juga diberikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Beliau mengatakan seorang qori atau qoriah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang sesuai adab. Beliau memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap pelakunya yang sombong. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Islam.
Di sisi lain Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengajak masyarakat untuk menghormati qari/qariah dengan etika yang tinggi dan tidak merendahkan kesakralan Al Quran dengan melakukan hal yang tak pantas. Kamaruddin Amin mengatakan saweran terhadap qari/qariah berpotensi mengganggu kekhusyukan pembacaan Al Quran. Beliau juga menyebutkan bahwa pada saat pembacaan Al Qur'an ini justru masyarakat harus mendengarkan dengan khusyuk (republika.co.id).
Banyak respon penolakan yang dilakukan oleh para ulama dan tokoh kaum muslimin atas peristiwa penyaweran qariah ini. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyawer ini adalah tindakan yang secara umum dipahami tidak boleh dilakukan. Namun mengapa ini tetap dilakukan oleh sekelompok orang? Jika ditelisik hal ini disebabkan adanya liberalisme sekulerisme yang melingkupi negeri ini. Kebebasan telah membuat orang merasa bebes melakukan apa saja tak mempedulikan lagi adab dan norma. Selain itu juga adanya sekulerisme yang membuat umat dijauhkan dari hukum Islam. Pada akhirnya hukum Islam tidak digunakan dalam keseharian termasuk dalam menyikapi qariah yang sedang membaca Al Qur'an.
Tindakan penyaweran tersebut secara jelas bertentangan dengan aturan Allah SWT. Al Qur'an adalah kitab suci umat Islam. Membacanya akan mendatangkan pahala dari Allah SWT begitu juga bagi yang mendengarkan. Namun tentu saja dalam membaca Al Qur'an dan mendengar ada adab yang harus diperhatikan. Sebelum seseorang membaca Al Qur'an maka diperintahkan untuk bersuci. Hal ini menunjukkan bahwa Al Qur'an adalah kitab yang sangat disucikan oleh Allah SWT. Begitupun bagi yang mendengarkan ada adab yang harus dilakukan sebagaimana yang disampaikan dalam firman Allah SWT surat Al A'raf ayat 204 yang artinya,
"Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat".
Apa yang tertulis dalam firman Allah SWT ini telah menunjukkan secara jelas bagaimana seharusnya sikap seorang muslim ketika mendengar ayat-ayat suci Al Quran. Oleh karenanya apa yang dilakukan oleh sekelompok orang pada qariah ini jelas menunjukkan sikap yang bertentangan dengan Islam. Dari sisi perintah untuk mendengarkan dengan tenang hal itu tidak dilakukan. Apalagi aktivitas penyaweran yang dilakukan justru mengganggu dan menyamakan seorang qariah dengan penyanyi dangdut. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap Al Qur'an dan pembacanya. Tindakan ini seharusnya mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah. Sehingga penghinaan kepada ajaran Islam tidak terjadi lagi. Selama ini kita melihat pemerintah kurang tegas menyikapi para penghina Islam. Hal ini menyebabkan para penghina Islam semakin menjadi-jadi.
Sebagai umat Islam kita juga tidak boleh tinggal diam dalam peristiwa ini. Diamnya kita menunjukkan kita tidak peduli dengan kemaksiatan dan penghinaan yang terjadi. Maka kita harus melakukan amar ma'ruf dan penyadaran d tengah umat bahwa ini adalah sikap yang salah. Hal ini adalah bentuk pembelaan kita terhadap ajaran Allah SWT. Karena setiap muslim akan diminta pertanggungjawabannya atas setiap pilihan sikap yang dilakukan. Wallahu'alam bish showab.
Oleh: Desi Maulia
Aktivis Muslimah
0 Comments