TintaSiyasi.com -- Maraknya PHK adalah salah satu dampak dari buruknya kondisi perekonomi dunia. Selain ktu, regulasi yang dibuat di negeri ini juga memudahkan terjadinya PHK. Mirisnya, negara justru memberikan banyak kesempatan terbuka untuk pekerja asing. Baik karena perjanjian kerja sama yang mengharuskan tenaga kerja dari negara asal, ataupun kemudahan yang diberikan oleh negara dalam memberikan visa bekerja bagi orang asing.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur tengah terjadi dan dikhawatirkan semakin besar di awal tahun 2023 ini. Selain itu, kasus karyawan putus kontrak juga ternyata tidak sedikit. Serikat buruh memperkirakan jumlahnya lebih besar dari karyawan yang terkena PHK.
"Mungkin bisa seratus ribu lebih, ratusan ribu, karena mereka cenderung lebih mudah dilepas dibanding karyawan tetap yang harus diberi pesangon dan lainnya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Berbeda dengan karyawan tetap yang cenderung lebih sulit dilepas karena ada sejumlah kewajiban, maka karyawan sangat mudah tidak dilanjutkan masa kerjanya. Ketika kontraknya habis, maka tinggal tidak diperpanjang.
Nasib karyawan kontrak di industri padat karya lebih tragis lagi dibanding pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika karyawan terkena PHK mendapat pesangon, maka karyawan kontrak harus menerima nasib begitu saja. Jumlah pekerja yang terputus kontraknya pun besar.
Sungguh miris, rakyat negeri sendiri dikalahkan oleh regulasi. Dan negara ternyata lebih berpihak kepada orang asing daripada rakyatnya sendiri. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat, pemerintah bertanggung jawab dalam pemberian upah yang sesuai dengan profesi yang diemban. Dari tinjauan hukum Islam: Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 105 yang artinya “Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan pada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitahukan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap pekerjaan itu harus dipertanggungjawabkan yaitu harus yang benar dan bermanfaat. Oleh karena itu pemerintahpun bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Namun terjaminnya lapangan kerja dan ekonomi yang memadai tidak akan kita temukan dalam sistem demokrasi sebab inilah buah sistem ekonomi kapitalisme, yang berpihak kepada pemilik modal, mengabaikan nasib rakyat kecil.
Kondisi ini tak akan terjadi bila negara menerapkan politik dan sistem ekonomi Islam. Karena sistem Islam mengharuskan negara mengurus rakyatnya dan menjamin kesejahteraannya melalui berbagai aturan yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya.
Dan fenomena ini akan terus mengeruk kehidupan ini hingga ke titik terdangkal dan tergelap masyarakat jika mempertahankan sistem ekonomi bathil yang akan menyengsarakan dan mencekik rakyat. Satu satunya solusi adalah menerapkan sistem ekonomi islam yang aturannya itu berasal langsung dari Sang Pencipta.
Politik ekonomi Islam khilafah menjamin dan memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhannya. Baik sandang, pangan, papan maupun pendidikan dan kesehatan. Mekanisme pemenuhan ekonomi rakyat ditetapkan dengan kewajiban bekerja pada pria dewasa yang mampu. Mereka diwajibkan menafkahi istri, anak dan keluarganya. Sehingga negara akan menjamin penyediaan lapangan kerja bagi rakyatnya. Sehingga dalam sistem khilafah tidak akan ditemukan kemiskinan ekstrem dan permanen.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah
0 Comments