Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mandulnya Hukum Sekuler Atasi Kejahatan Anak dan Perempuan


TintaSiyasi.com -- Baru baru ini kasus penculikan anak dan perempuan marak terjadi di negri ini. Sebut saja kasus penculikan yang dilakukan oleh pemulung di Gunung Sahari Jakarta Pusat (Jakpus). Ibunda Malika, Onih, menceritakan kesaksian anaknya selama hampir satu bulan diculik, anaknya kerap dimarahi hingga dipukul oleh pelaku bernama Iwan Sumarno (42). Awalnya Onih menceritakan saat pertama kali bertemu dengan anaknya setelah 26 hari berpisah, Malika merasa capek dan kakinya pegal-pegal. Malika, menurut Onih, setiap hari diajak berjalan mulung barang bekas siang dan malam oleh pelaku.

"Dia bercerita, waktu pas ketemu, terus itu menjelang malam tuh, dia ngomong 'Bu, kaki aku capek, pegel.' Kenapa emangnya? 'Aku jalan terus dari sore sampe malem, entar pagi aku tidur sampe siang, entar siang... gitu melulu'," kata Onih kepada wartawan detik.com, Rabu (4/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (3/1/2023) malam. Zulpan menyebutkan penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Akibat perbuatannya, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP. Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Jadi terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum." kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Kasus penculikan tidak hanya dikalangan anak anak saja. Seorang wanita paruh baya juga mengalami penculikan. Korban yang bernama Angela menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh M. Ecky Listiantho. Mayat perempuan itu dimasukkan ke dalam dua kontainer dan diletakkan di sebuah indekos yang disewa Ecky di Kabupaten Bekasi. Awalnya, polisi mencari Ecky lantaran dilaporkan menghilang sejak akhir Desember 2022. Saat kos Ecky digeledah, polisi justru menemukan mayat Angela di dalam kamar mandi pada 29 Desember 2022.

Polda Metro Jaya telah menyatakan wanita korban mutilasi di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Berdasarkan penelusuran tempo.com, Angela diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019.

"Kawan kami mantan aktivis walhi dinyatakan hilang oleh keluarga sejak juni 2019. Bantu sebar ya, siapa tau ada yg pernah melihat atau mengetahui. #saveanggel #oranghilang," cuit Chalid saat itu yang dikutip tempo.com atas seizin Chalid, Sabtu (7/1/2023).

Diberitakan, persoalan asmara diduga kuat melatarbelakangi pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih. Motif pembunuhan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka M Ecky Listiantho (34) saat diperiksa polisi. Korban dibunuh dengan cara dicekik saat keduanya bertengkar. Dua minggu setelah dibunuh, tersangka memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji listrik. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam dua kontainer plastik. Tersangka Ecky Listiantho hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menguak alasan pembunuhan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sungguh ngeri, banyaknya peristiwa penculikan yang menimpa anak anak dan perempuan di negri ini menunjukkan adanya ancaman bahaya pada perempuan. Karena tidak sedikit kasus penculikan yang dilakukan, membuat pelaku tega membunuh para korbannya. Keamanan yang sejatinya hak bagi setiap anak dan perempuan hari ini hanyalah dambaan semata. 

Jika kita telisik banyaknya peristiwa nahas yang menimpa perempuan dan anak, sejatinya menunjukkan mandulnya sistem hukum saat ini. Setidaknya ada empat faktor penyebab hukum hari ini tidak dapat menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Pertama, diterapkannya produk hukum yang bermasalah. Sumber pokok hukum di negri ini, lahir dari hukum Barat yang berasaskan sekuler. Sekularisme mencampakkan aturan Allah Taala dan hanya mengandalkan akal manusia dalam memutuskan perkara. Padahal, akal manusia bersifat terbatas dan lemah sehingga sudah dipastikan bahwa produk hukum yang terlahir pun akan cacat dan lemah.

Kedua, materi dan sanksi hukum juga bermasalah. Materi dan sanksi hukum tidak lengkap, contohnya tidak adanya aturan tentang interaksi laki-laki dan perempuan, termasuk batasan aurat. Hal demikian berdampak pada suburnya pelecehan seksual pada perempuan. Atau UU TPKS yang menyertakan sexual consent, seolah jika suka sama suka, perzinaan itu menjadi legal. Hal ini tentu menyuburkan perzinaan.

Ketiga, sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Misalnya, sanksi bagi penculik atau pencuri hanya dikurung sebentar. Wajar jika jumlah mereka malah makin banyak. 

Namun berbeda jika negri ini menerapkan aturan Islam. Dalam Islam (Khilafah), tindakan pencegahan dilakukan melalui penerapan sistem Islam secara kaffah. Adapun tindakan penanganan bagi pelaku kejahatan dilakukan melalui sistem sanksi Islam. Inilah langkah yang dilakukan dalam mengatasi masalah kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan:

Pertama, negara menerapkan sistem sosial dan pergaulan sesuai Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: (1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram.

Kedua, memfungsikan lembaga media dan informasi dengan menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten porno, film beraroma sekuler liberal, media yang menyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas dengan menghukum para pelaku berdasarkan kadar kejahatannya menurut pandangan syariat. Sistem sanksi dalam Islam memiliki fungsi sebagai zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (penghapus dosa di akhirat), misalnya hukum qisas bagi pembunuh. Hal ini akan membuat individu yang lain takut untuk membunuh. 

Keempat, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem ini, kurikulum, media belajar, dan proses pembelajaran akan mengacu pada Islam. Dengan begitu, anak-anak memiliki akidah yang kukuh, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan, dan saling mengingatkan satu sama lain.

Kelima, melaksanakan sistem politik ekonomi Islam. Tidak jarang kita jumpai kejahatan terjadi karena keterpaksaan ekonomi. Oleh karena itu negara Islam (Khilafah) akan memberikan jaminan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan baik. Jaminan yang dimaksud ialah kemudahan dalam mencari nafkah serta pelayanan publik yang berbiaya murah atau gratis, dan amanah.

Sungguh, perempuan dan anak akan terus dalam bahaya selama hukum sekuler masih menjadi pijakan. Sebaliknya, jika hukum Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai khilafah, bukan hanya perempuan dan anak yang aman dan sejahtera, melainkan seluruh umat manusia. Inilah fitrah kehidupan manusia yang sesungguhnya. []


Oleh: Rey Fitriyani
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments