Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kongkalikong Indonesia dengan China

TintaSiyasi.com -- Kekayaan alam Indonesia sudah diakui oleh mata dunia, tak ada satu pun gunung yang tak mengandung emas, lautan mengandung mutiara, masyarakatnya pun tinggal di atas tanah dengan jutaan ton minyak bumi. Tentu kekayaan alam sangat menggiurkan mata. Apalagi pemerintah Indonesia sudah berpikir ulang untuk mengekspor komoditas alam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan bahwa mulai dari Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit ke luar negeri untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam untuk perkembangan industri. Diperkirakan pendapatan Indonesia akan meningkat menjadi Rp 62 triliun (detikfinance, 21/12/2022). 

Keputusan ini jelas membuat negara tetangga kepanasan terutama uni eropa, karena dianggap melanggar peraturan perdagangan internasional yang dapat merusak harga komoditas dunia. Atas kebijakan tersebut uni eropa menggugat Indonesia ke organisasi perdagangan dunia World Trade Organization (WTO). Hal ini dilakukan untuk menguasai kekayaan alam di Indonesia dalam bentuk mentah sebab ini memiliki nilai strategis di masa depan guna mendukung ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (CNBCIndoensia, 21/12/2022).

Setelah pelarangan ekspor bauksit ternyata Indonesia menggandeng investor asal China untuk pembangunan hilirisasi. Ketua Bidang Kajian Strategis Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Muhammad Toha menyebutkan, bahwa China memiliki teknologi yang handal degan kualitas teruji dibandingkan dengan uni eropa serta harganya yang cukup ekonomis. Menurutnya China adalah target investor yang cukup realistis (CNBC Indonesia, 28/12/2022). 


Liciknya Kapitalisme

Pergerakan ekonomi hari ini memang tidak lepas dari memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan demi kepentingan sebagaimana berjalannya perekonomian dunia yang dilandaskan pada kapitalisme yang memegang prinsip kebebasan kepemilikan dalam pengendalian sumber daya alam untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin. Negara hanya sebagai pengawas dan tidak berhak ikut campur secara langsung semuanya diserahkan pada pihak swasta. Sehingga memberi peluang besar bagi investor untuk melakukan privatisasi dan monopoli kekayaan alam negara lain.

Sebut saja China yang mendapatkan keuntungan besar setelah pelarangan ekspor bauksit keluar negeri. Sedangkan rakyat kecil berputih mata melihat transaksi antara konglomerat ini. Kekayaan alam dijajalkan bagaikan barang murah kepada pemilik model tanpa dengan menggadaikan kesejahteraan rakyat di atas tingginya angka pengangguran, kelaparan, dan kemiskinan. Investasi merupakan jantung pergerakan roda perekonomian kapitalisme di tengah persaingan pasar bebas. Mirisnya investasi dapat memengaruhi kecenderungan kebijakan pemerintah yang berpihak pada swasta.

Adanya investasi besar-besaran mengakibatkan melemahnya kedaulatannya negara atas kepemilikan sumber daya alam di wilayahnya. Dengan demikian secara langsung negara lain mampu menancapkan hegemoninya di Indonesia secara halus melaui sistem perekonomian dan negara pun tidak memiliki kebebasan sendiri dalam menetapkan aturannya. Seharusnya negera tegas terhadap kepemilikan kekayaan alam karena ini merupakan penjajahan gaya baru atau yang biasa disebut dengan neoimperialisme. Maka kita butuh sistem peraturan yang mengatur kepemilikan sumber daya alam secara adil dan menyejahterakan rakyat tak lain tak bukan adalah aturan Islam. 


Kepemilikan Umum dalam Islam

Dalam sistem perekonomian Islam sumber daya alam sebuah negara digolongkan pada kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh pihak asing atau individu. Negara akan mengelola sendiri kekayaan alam tersebut yang mana hasilnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat. Adapun kepemilikan umum di antaranya yaitu padang rumput, air, dan api sebagaimana sabda Rasulullah, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Seperti misalnya minyak bumi, gas alam, pertambangan, pembangkit tenaga listrik, sungai, danau, laut, pulau dan lain sebagainya. Negara pun berhak mengurusi kekayaan alam yang tanpa campur tangan pihak asing atau pemilik modal. 

Investasi diperbolehkan oleh Islam dengan memenuhi tiga syarat, pertama investasi asing tidak boleh mengelola sumber daya alam milik umum atau yang dikategorikan ke dalam kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, investasi tidak diikuti oleh riba berupa bunga. Ketiga investasi asing tidak berpeluang terjadinya penjajahan ekonomi sehingga dapat dapat melemahkan kedaulatan negara. Melihat fakta investasi yang terjadi hari ini jelas tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan sehingga hukum investasi menjadi haram.

Dengan demikianlah ekonomi Islam mengatur kekayaan alam agar tidak dikuasai secara bebas oleh pihak asing yang berujung pada penjajahan, tetapi semua kekayaan alam itu dikelola sendiri oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat. Maka tampak jelaslah keserakahan sistem kapitalisme menahkodai ekonomi dan sudah sepatutnya kita kembali kepada aturan Allah yang Mahasempurna. []


Oleh: Putri Cahaya Illahi
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments