Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dispensasi Nikah Massal, Apa Solusinya?

TintaSiyasi.com -- Viral diawal tahun ini, tersiar kabar kehamilan ratusan pelajar di
Ponorogo, Jawa Timur yang diketahui beramai-ramai mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama Ponorogo. (merdeka.com). 

Hal ini ternyata merupakan kasus permukaan gunung es, dan masih banyak sekali  data yang mencengangkan dilansir oleh Radar Jember (21/1/2023), selama 2022 Pengadilan Agama (PA) Jember telah mengantongi 1364 perkara pengajuan dispensasi nikah. Jember berada pada nomer 2 se-Jawa Timur yang tingkat dispensasi nikahnya paling tinggi.

Kepala perwakilan BKKBN Provinsi jawa timur, Maria Ernawati  mengkonfirmasi bahwa tingginya pengajuan dispensasi nikah dikarenakan faktor hamil duluan. (merdeka.com. 17/1/23)

Dispensasi nikah ini tidak bisa kita pandang sebagai hal yang biasa, karena dampaknya bukan hanya mengena secara individu tetapi berpotensi pada lingkup yang lebih luas. Kebanyakan mereka yang melakukan dispensasi menikah ini merupakan keluarga yang berawal dari kasus kebablasan dalam pergaulan bebas.

Sehingga dikhawatirkan kedua belah pihak ini tidak punya kesiapan dalam berkeluarga. Akhirnya, membentuk keluarga yang lemah dalam pemenuhan tanggung jawabnya.

Semua ini bisa terjadi, karena kita hidup didalam kapitalis sekuler. Agama hanya diberikan pada porsi yang sedikit dalam sistem pendidikan Islam. Sehingga hal itu tidak menjadikan anak-anak remaja kita menjadi orang-orang yang memahami bagaimana harusnya bergaul yang benar sesuai islam. Fenomena ini semakin diperparah seiring dengan menjamurnya sarana-sarana hiburan ditengah-tengah masyarakat.  

Konten pornografi dan pornoaksi semakin menjamur. Kondisi ini akan mengantarkan kerusakan yang besar ditengah-tengah masyarakat. Bahkan bisa mengundang datangnya azab Allah SWT.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan dilakukan disuatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela datangnya azab Allah untuk diri mereka. (HR. Al-hakim).

Negeri ini telah darurat pergaulan bebas kita membutuhkan perlakukan sistem pergaulan yang islam dan sistem pendidikan Islam. Pengaturan sistem pergaulan Islam dijelaskan di dalam kitab nidhomul ijtima’I fil islam, disana dibahas bagaimana hukum-hukum yang berkaitan dengan terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan. Pada kehidupan yang laki-laki dan perempuan adalah kehidupan yang terpisah. 

Adanya interaksi keduanya itu hanya dibolehkan ketika ada hajat syar’i atau ada kebutuhan yang memang dibolehkan oleh syara’. Itupun dengan berbagai ketentuan hukum yang harus dilaksanakan. Diantaranya adalah pertama, bagi kedua belah pihak laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan.

Sebagaimana firman Allah di surat An-Nur ayat 30 dan 31. 

Kedua, larangan berkhalwat bagi laki dan perempuan. Rasulullah saw bersabda “Seorang laki-laki tidak boleh ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahram-nya (HR Muslim). 

Ketiga, Laki-laki dan perempuan diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna. Perempuan muslimah wajib menutup auratnya sesuai dengan aurat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 39.
Adapun perkara yang memperbolehkan laki-laki berinteraksi dengan perempuan adalah perkara  kebutuhan sosial misalnya muamalah, pendidikan, kesehatan atau aspek-aspek yang lain yang membolehkan adanya interaksi keduanya. 

Adanya pengaturan manusia bisa terhidar dari kerusakan akibat bertemunya laki-laki dan perempuan. Sebaliknya penerapan aturan islam akan membuahkan kehidupan yang berkah dan mulia. 

Selain mengatur sistem pergaulan, islam akan mengatur kurikulum pendidikan yang bedasarkan aqidah islam sehingga masyarakat akan dibekali dengan tsaqafah islam. Mereka dipahamkan bahwa islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna dan juga harus dijalankan didalam kehidupannya. Didalam islam juga ada sanksi yang diterapkan ketika ada pelanggaran hukum-hukum islam, termasuk pelanggaran yang berhubungan dengan hukum-hukum pergaulan. 

Contohnya ketika  pelaku zina yang belum menikah di hukum 100 kali jilid, pezina yang sudah menikah dirajam hingga meninggal dunia. Ketetapan ini di ambil dari Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2. 

Terkait saranan hiburan yang merusak masyarakat berupa konten-konten pornografi, penyebarannya dan tempat  hiburan yang berkaitan juga akan disanksi dengan sanksi yang tegas. Penerapan sanksi ini dilakukan tidak lain Karena semua itu perkara yang dilarang oleh Allah SWT. Dan keberadaan hukum islam ini hanya bisa diterapkan didalam sistem yang menerapkan syariat islam secara kaffah yaitu Khilafah.


Wallahu a’lam bishawab.

Oleh: Yuli H., A.Md.Par.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments