Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rusia Tolak L68T, Akankah Indonesia Mengikuti?

TintaSiyasi.com -- Baru-baru ini Rusia meluncurkan dekrit rancangan undang-undang tentang larangan LGBT seperti yang dikutip dalam kompas.com. Majelis rendah parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan RUU yang melarang promosi LGBT. Selain itu dikonfirmasi denda yang dikenakan dapat mencapai 400.000 Rubel (Rp.103 juta) untuk individu hingga 1 juta rubel (Rp 1,2 Miliar) dan orang asing dikenai 15 hari pengurungan dan pengusiran di negara tersebut. 

Nilai fantastik itu disiapkan oleh masyarakat pendukung gerakan LGBT di Rusia. Tindakan tegas ini tentunya merupakan keputusan yang tidak main main dalam keseriusan menanggapi LGBT di Rusia. Seperti yang diungkapkan oleh Alexander Khinstei sebagai salah satu perancang RUU ini pada bulan lalu menyebutkan “LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida, dari dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai nilai kita, masyarakat kita”.

Rusia yang merupakan salah satu pecahan Uni Soviet yang menganut paham sosialisme, menganggap serius dalam menanggapi LGBT dengan berekspansi ke negerinya. Yang bukan hanya sekedar pelanggaran moralitas, tetapi juga perang Hibrida. Lalu bagaimana dengan indonesia? Sebagai negara yang termasuk negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia. Lalu bagaimana pula dengan Indonesia sebagai mayoritas kependudukan muslim di dunia? Apa tanggapan Indonesia tentang LGBT?

Keputusan Rusia dalam menanggapi LGBT ini patutnya disadari bagi Indonesia bahwa LGBT suatu ancaman, bagi Indonesia. terutama umat muslim, perilaku LGBT merupakan pelanggaran syara’ yang termasuk dalam salah satu kategori paling berat. Perilaku LGBT yang notabene perilaku kaum Luth ini jelas dikecam barat dalam al-Quran. Tak hanya dikecam bahkan Allah pun  murka kepada kaum ini. 

Seperti yang dijelaskan dalam QS. al-A’raf ayat 80-81:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas."

Dan seperti yang disebutkan dalam QS. Hud ayat 82 :
"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi"

Dalam Islam pula perilaku seperti ini  akan diberi hukuman liwath bagi pelakunya. Dilansir dari islampos.com Liwath (seks menyimpang) adalah hubungan antara sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki), sedangkan hubungan antara wanita dengan wanita disebut lesbian. Liwath adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnah Allah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya. 

Ini seharusnya menjadi kritik negara. Yang pasif dalam menanggapi kasus yang serius ini. Umat muslim seharusnya mendapat hak untuk perlindungan agamanya. Peran negara pula dalam menyadarkan dan memberi edukasi tentang LGBT ini. Sebenarnya dengan akal sehat saja kita sudah dapat menyangkal keganjilan dari perilaku kaum Luth. 

Penyuka sesama jenis, transgender, biseksual. Tak hanya merusak moral namun juga akal. Rakyat yang  pikirannya hanya untuk mencari kesenangan dan kepuasan pun diincar untuk jadi sasaran.

Inilah pentingnya peran negara dalam menanamkan akhlak dan tujuan hidup yang benar, kepada setiap individu masyarakatnya. Peran negara yang senantiasa melindungi setiap individu, dari penyerangan fisik, maupun non fisik: verbal, maupun akal. Peran negara dalam menjadikan Islam sebagai sistem yang mengatur hubungan domestik maupun internasional. 

Kapitalis terbukti gagal diterapkan dalam dunia ini. Karena kapitalis lah lahir produk produk seperti LGBT, yang faktanya banyak berdampak negatif pada reliabilitas keseimbangan sosial, dan norma sosial, terutama pelanggaran terhadap syara’, pelanggaran nyata yang mengundang murka Allah SWT.

Maka Dari itu wajiblah untuk negara menerapkan hukum islam sebagai satu satunya sandaran dalam mengarungi kehidupan. Tidaklah lain dengan menghadirkan konstitusi khilafah sebagai jalan keluar dari keterpurukan kapitalis. Sebagai penjaga dan pelindung umat seluruh semesta. Takbir...


Oleh: Silmi Atikah
Aktivis Pelajar Peduli Bangsa

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments