TintaSiyasi.com -- Dilansir dari (Wikipedia.org) Rusia telah lama memiliki pandangan yang sangat negatif tentang homoseksualitas, dan L98T sejak 2006 di bawah Vladimir Putin wilayah Rusia telah memberlakukan berbagai undang-undang yang membatasi bahan distribusi yang mempromosikan hubungan L98T pada anak dibawah tahun.
Namun undang-undang tersebut malah dinyatakan tidak konsisten. Meskipun menerima kritik internasional terhadap homoseksual,kota-kota besar seperti Moskow dan Saint peterburg dikatakan memiliki komunitas L98T yang berkembang pesat. Pasal 121 ditambahkan ke KUHP pada 7 Maret 1934 untuk seluruh Uni Soviet secara tegas melarang L98T dengan hukuman kerja paksa hingga 5 tahun penjara.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknya mayoritas Islam dan hukum Islam dengan tegas melarang L98T.
Indonesia memang termasuk ke dalam negara yang tidak menerima keberadaan L98T, namun sampai saat ini pemerintah seperti membiarkan eksistensi L98T semakin marak.
Padahal gaya hidup L98T telah menciptakan kerusakan moral dan ancaman bagi kesehatan terhadap masyarakat. L98T juga sebagai ancaman yang mengerikan bagi anak di usia dini. Yang paling utama adalah penyakit menular HIV yang biasanya menyerang pasangan pria, dan masih banyak lagi masalah-masalah kesehatan lainnya.
L98T sendiri sudah merusak fitrah alamiah manusia, seperti mencegah kehamilan dan banyak menghancurkan keluarga yang normal.
Karena pada diri manusia sendiri terdapat naluri yang berarti melangsungkan keturunan jika memang fitrah ini tidak dipenuhi syarat Ihsan (baik) maka akan menimbulkan kerusakan.
Dalam Islam sebagai seorang muslim,bukankah kita wajib memakai tolak ukur Islam untuk menilai perilaku L98T dan sejenisnya bukan memakai standar HAM atau kebebasan individu.
Allah sendiri sudah mengingatkan dalam FirmanNya Qs. Asy syu'ara 26 ayat 165-166 "Mengapa kamu mendatangi sejenis lelaki diantara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas."
Maka dari itu solusi untuk memberantas masalah L98T sendiri adalah syariat Islam. Karena syariat Islam memiliki tiga pilar penting dalam pelaksanaannya,yang pertama ialah kontrol individu, kedua kontrol sosial dalam masyarakat, dan yang terakhir adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Sebab syariat Islam adalah aturan yang terbaik,dapat mengembalikan makhluk kepada Fitrah penciptanya, ketika diterapkan secara menyeluruh dan sempurna,bagi pelaku L98T sendiri dalam Islam yang sudah menikah adalah dihukum rajam,sedangkan yang belum menikah maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.Mengapa diterapkan hukum seperti itu karena memang supaya membuat Jera pelaku L98T.
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Eka Ayu Dhia
Aktivis Dakwah Muslimah
0 Comments