Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rusia Loloskan UU Anti-L98T, Indonesia Mayoritas Muslim Apa Kabar?


TintaSiyasi.com -- Kisah tentang kaum Luth memang bukanlah sesuatu yang baru lagi di dunia ini, terutama bagi umat Muslim itu sendiri. Kisah ini bahkan terdapat di dalam Al-Qur'an yang merupakan kitab suci umat Muslim. Bukan tanpa sebab, kisah tersebut dikisahkan di dalam kitab suci ini, melainkan tentu ada pelajaran yang harus diambil oleh umat Muslim itu sendiri. Namun pada kenyataannya umat Muslim seakan kehilangan petunjuk yang jelas-jelas nyata ada di depan mereka itu. Negara-negara Muslim seakan-akan bungkam dengan keberadaan LGBT di negara mereka. Mereka tidak meridhai perbuatan kaum terlarang tersebut, namun tidak juga melarang propaganda yang dilakukan oleh para LGBT tersebut. Ekspetasinya seharusnya negara Muslimlah yang menolak perbuatan tersebut dan membuat peraturan yang melarang propaganda LGBT yang ada di negaranya. Tetapi realitanya ternyata negara yang notabenenya bukanlah mayoritas Muslim yang membuat peraturan untuk melarang adanya propaganda kaum LGBT ini yaitu Rusia. Bukan hanya itu bahkan direalisasikan dalam bentuk peraturan UU yang ada di negara Rusia.

Seperti yang dikutip dari (cnbcindonesia.com, 26/11/2022) Parlemen Rusia telah mengesahkan pembacaan ketiga dan terakhir dari undang-undang yang melarang promosi propaganda LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kepada anak-anak dan segala usia, termasuk orang dewasa. Setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, termasuk online, film, buku, iklan, atau di depan umum atau publik, dapat dikenakan denda yang berat yaitu membayar denda sebesar 400.000 rubel atau sekitar Rp 103 juta untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Bukan hanya itu warga negara asing (WNA) juga dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia.

Tentu Rusia mengambil jalan ini bukan tanpa sebab, anggota parlemen Rusia mengatakan bahwa mereka melakukan ini untuk membela moralitas masyarakat yang ada di Rusia. Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU yang mengusulkan UU tersebut seperti yang dikutip dari (cnbc.Indonesia, 26/11/2022) mengatakan bahwa LGBT saat ini sudah menjadi elemen perang hibrida, sehingga dalam perang hibrida tersebut haruslah ada perlindungan terhadap nilai-nilai masyarakat dan anak-anak. Hal ini dilakukan demi membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat. 

Walaupun UU tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Putin sebagai Presiden Rusia, namun langkah Rusia untuk menghentikan propaganda LGBT merupakan upaya yang sangat baik yang sejauh ini telah dilakukan oleh Rusia. Dan seharusnya keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim dan hukum Islam jelas melarang LGBT. Renungan ini juga berlaku untuk para pemimpin Muslim di seluruh dunia.

Rusia melarang LGBT bukan karena perintah dari Allah SWT karena jelas mereka merupakan negara yang menganut ideologi komunis yang jelas mereka tidak mempercayai adanya Tuhan. Mereka memberlakukan UU tersebut hanya karena kemudaratan yang akan ditimbulkan oleh kaum LGBT tersebut. Mereka melakukan ini semua pun bukan untuk kemaslahatan masyarakat namun mempertimbangkan kerugian yang akan didapatkan oleh negara jika kaum LGBT tersebut menyebarkan penyakit yang matikan yang bukan hanya dapat membahayakan populasi masyarakat di Rusia namun jika penyakit tersebut menyebar hal ini juga dapat mematikan ekonomi yang ada di Rusia. 

Seharusnya sebagai umat Muslim kita harus lebih tegas lagi terhadap LGBT tersebut, bagaimana tidak, jelas sekali dalam kitab suci Al-Qur'an bahwa kaum LGBT dilarang dalam agama kita. Allah SWT berfirman dalam QS Al-A’raaf ayat 80, “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?

Jelas sekali dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan dengan gamblang bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum sodomi merupakan perbuatan fahisyah, yaitu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan, menjijikkan serta merupakan cerminan dari kerendahan. Bahkan jika pelaku L68T dibiarkan maka yang menanggung akibat dari perbuatan mereka adalah seluruh masyarakat yang membiarkan perbuatan mereka terkena imbasnya, baik itu penyakit HIV, bahkan yang paling parah lagi, yaitu hukuman langsung dari Allah layaknya kaum sodomi yang ada pada masa Nabi Luth seperti yang dikabarkan oleh Allah SWT dalam lanjutan QS Al-A’raaf ayat 80, “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu.”

Apakah umat Muslim tidak tahu tentang khabar dari ayat tersebut? Jawabannya jelas, kaum Muslim tahu, namun karena kaum Muslim atau negara Muslim yang ada sekarang, pada kenyataannya telah memisahkan agama dari kehidupan, mereka mengambil idenya Barat bahwa setiap orang punya HAM yaitu hak yang dimiliki oleh setiap individu. Kemudian negara Muslim sekarang menerapkan kapitalisme dengan ide kebebasannya, yaitu salah satunya adalah kebebasan berekspresi. Alhasil walaupun banyak masyarakat yang tidak menerima akan kehadiran LG87, namun L68T masih ada setidaknya ada 2 jaringan nasional dan 119 organisasi yang didirikan di 28 dari 34 provinsi di Indonesia seperti yang dikutip dari Hidayatullah (4/8/2022), dan ini diprediksi akan terus bertambah.

Pertambahan ini dikarenakan L68T masih bebas mengkampanyekan gerakan mereka di sosial media. Keberanian mereka bukan tanpa sebab, tidak adanya hukum yang tegas bagi mereka merupakan salah satu alasannya. Belum lagi mereka selalu berlindung di balik HAM yang akan selalu melindungi mereka agar mereka tetap bisa melakukan hal yang hina tersebut. Padahal bukankah seharusnya Indonesia yang mayoritas masyarakatnya Muslim harus lebih reaktif untuk mencabut LG87 sampai ke akarnya? Jika Rusia melakukan pelarangan terhadap L68T karena asas keuntungan, maka seharusnya negara muslim melakukannya sebagai bukti ketaatannya kepada Tuhannya. 

Tentu ini menjadi renungan untuk umat Muslim dan negara Muslim yang berada di seluruh dunia, bahwasanya sangat sulit untuk menjalankan perintah Allah SWT jika kita masih berada dalam sistem yang memang nyata telah menjauhkan kita untuk taat secara kaffah kepada-Nya. Sudah seharusnya kita mencabut akar dari perkembangbiakan dari L68T yang merusak ini, yaitu dengan cara membuang ide kebebasan berekspresi yang kebablasan dari kapitalisme dan mengambil Islam sebagai solusi tuntas permasalahan LG87 ini.

Dalam sistem pemerintahan Islam, tidak akan ada yang berani melakukan penyimpangan ini karena individunya sudah dibekali keimanan yang kokoh dan keharaman dari perilaku menyimpang tersebut. selain itu juga terdapat peran masyarakat yang akan mengawasi individu satu sama lain dengan saling berdakwah dan menasehati agar tidak melakukan penyimpangan tersebut, dan tentu peran terbesar ada pada negara Islam yang akan memberikan sanksi tegas bagi oknum penyimpangan seksual tersebut, yaitu dibunuh. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

Mengenai cara membunuhnya, maka ulama berbeda pendapat, pada masa Abu Bakar pernah ada lelaki yang menikahi sesamanya hal ini disampaikan langsung oleh Khalid Bin Walid, maka setelah Khalifah Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat ra. Dan pada saat itu Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa kejadian sodomi hanya dilakukan oleh satu umat saja dan semua orang telah mengetahui apa yang Allah lakukan terhadap mereka dan Ali bin Abi Thalib pun mengusulkan agar mereka dibakar. Sementara Ibnu Abbas mengatakan, “Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dilemparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.” Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120).

Bagaimanapun caranya namun pelakunya pada dasarnya akan dibunuh dan jelas ini akan menimbulkan efek jera sehingga tidak ada yang berani melakukan penyimpangan tersebut lagi. Dan semua ini hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan Islam. Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Dan bagi seorang Muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya senantiasa dipegang dengan sepenuh hati. Karena setiap hukum syarak membawa maslahat untuk manusia. []


Oleh: Nada Navisya
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments