Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kampanye 16 HAKtP, Mampukah Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan?


TintaSiyasi.com -- Dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan (25/11/2022), Komnas Perempuan mengadakan siaran pers menyangkut Peringatan Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP). Peringatan itu diadakan selama 16 hari yaitu berawal dari 25 November-10 Desember 2022. Dalam peringatan itu Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasinya yaitu upaya yang lebih sistematis dalam menyikapi fesimida dengan diawali data terpilah. 

Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap perempuan atau femisida adalah bentuk kekerasan yang paling ekstrem terhadap perempuan, yang selama ini belum direspon secara komprehensif oleh negara.  

Komnas Perempuan juga mengingatkan tentang hak hidup perempuan yang merupakan hak asasi paling dasar yang dijamin konstitusi RI dan Instrumen HAM Internasional. Untuk itu Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa hal sebagai pencegahan dan penanggulangan di antaranya, yaitu agar semua pihak memberi perhatian pada kasus femisida. Kepolisian juga badan-badan terkait, termasuk Mahkamah Agung agar mengadopsi diksi femisida dalam putusan pengadilan.

Seperti kita ketahui, kekerasan terhadap perempuan sampai saat ini masih banyak terjadi. Kampanye di Indonesia sudah berlangsung sejak 2001, akan tetapi kekerasan masih terus terjadi, bahkan ketika UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sudah disahkan. 

Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam wujud yang beragam. Di antaranya terjadi pada sektor padat karya seperti tekstil, makanan, minuman, dan sebagainya yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Adanya kebijakan dan peraturan dari pemilik perusahaan yang kerap kali menyusahkan dan merugikan perempuan. Buruh perempuan pabrik garmen sering kali memulai kerja lebih awal dan menggunakan waktu istirahat dan bahkan takut untuk ke toilet agar target kerja dapat terpenuhi.

Bentuk lain dari kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan yang dilakukan oleh pasangan berupa kekerasan fisik. Ataupun lawan jenis yang memiliki kelainan dan melakukan pelecehan seksual. Akibat menganut sekularisme, kerusakan pada masyarakat makin menjadi. Terjadi tindak kekerasan ataupun pelecehan terhadap perempuan, baik di tempat umum atau di tempat-tempat tertentu. Bahkan di sekolah yang notabenenya kaum terpelajar, seorang guru tega melecehkan muridnya sendiri. Hidup yang jauh dari aturan agama, membuat moral mereka makin rusak.

Dari semua yang telah terjadi, begitu banyaknya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, apakah cukup diatasi dengan kampanye "Anti-Kekerasan" terhadap perempuan, yang dilakukan setahun sekali saja? Apakah korban sudah mendapatkan keadilan, dan apakah semua pelaku sudah mendapat efek jera dari perbuatannya?

Persoalan ini jelas membutuhkan solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan. Apalagi ternyata regulasi tak bergigi. Sistem yang mengadopsi sekularisme dan liberalisme tentu saja tidak mampu menyelesaikannya. Terbukti sampai hari ini kekerasan dan pelecehan seksual masih terjadi bahkan makin meningkat. 

Satu-satunya solusi adalah kembali kepada aturan Allah sebagai Pencipta seluruh alam beserta isinya. Mengubah cara pandang masyarakat seluruhnya dengan keterikatan terhadap agama. Allah sebagai Pencipta telah mengatur hambanya sebaik mungkin dan menurunkan agama Islam yang di dalamnya terdapat aturan Allah yang jika diterapkan akan membawa keselamatan dunia dan akhirat.

Dalam Islam, perempuan sangat dimuliakan, peranannya sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya adalah istimewa. Perempuan adalah pembentuk peradaban di masa depan, karena anak-anak yang mereka didik dengan baik akan menjadi pembentuk peradaban baru yang lebih baik di masa depan.

Islam sangat menjaga perempuan. Seorang perempuan diwajibkan menutup auratnya agar ia terjaga, dan hanya mahramnya saja yang dapat melihatnya. Itu pun dibatasi hanya bagian kepala dan bagian-bagian yang biasa memakai perhiasan. Namun selain itu hanya suaminya saja yang bisa melihat. Perempuan juga tidak boleh bepergian ke tempat umum bercampur baur dengan laki-laki untuk urusan yang tidak penting. 
Jika aturan-aturan itu sudah dilaksanakan secara berkelanjutan, maka tindak pelecehan tidak akan terjadi. 

Perempuan tidak boleh disakiti apalagi dilukai. Seorang laki-laki wajib memperlakukan perempuan dengan baik. Sebagai hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya: "Dan berlakulah yang baik kepada wanita sebab mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, maka engkau mematahkan dan jika engkau biarkan, maka akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berlakulah yang baik kepada wanita." (HR. al-Bukhari).

Seorang laki-laki yang beriman akan memperlakukan perempuan dengan baik, karena mereka percaya bahwa setiap tindak perbuatan mereka akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Seorang suami akan memperlakukan istrinya dengan baik. Ketika istrinya melakukan kesalahan, maka sang suami akan memperlakukannya sesuai dengan tuntutan Islam. 

Dengan demikian maka tindak kekerasan dan pelecehan tidak akan terjadi, karena mereka paham akan aturan Islam dan menerapkannya dalam kehidupan. Jika pun terjadi pelecehan maka hukumannya sudah jelas yaitu dirajam di muka umum, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat yang sama.

Indahnya jika syariat Islam dijalankan secara penuh dan menyeluruh. Aturan-aturan di dalamnya menjaga dan mencegah umat Islam agar tidak melakukan kesalahan dan kerusakan. Dengan demikian maka Allah akan mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nurul Bariyah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments