Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Indonesia Kalah dengan Rusia dalam Memerangi L68T?

TintaSiyasi.com -- Parlemen Rusia menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda L98T dan membatasi tampilan L98T pada Kamis, 24/11/2022. Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda L98T di Rusia (Liputan6.com, 25/11/2022).

Aturan  ini akan menutup ekspresi L98T di Rusia.  UU akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat  (Kompas.com, 25/11/2022). 

Denda bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut.

Anggota parlemen mengatakan, pihaknya membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat. Saat ini, L98T adalah elemen perang hibrida. "Dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu perancang RUU tersebut, bulan lalu (Kompas.com, 24/11/2022).

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia, sebagai negara muslim terbesar, harusnya lebih keras dalam memerangi eksistensi kaum pelangi. Sungguh sayang, faktanya sangat mengkhawatirkan.  Ketika beredar podcast Deddy Corbuzier tentang tutorial menjadi pasangan  gay, masyarakat berbeda pendapat. Ketika sebagian besar masyarakat menentangnya, Menkopolhukam justru menanggapi, podcast tersebut bagian dari hak asasi, negara tidak bisa melarangnya. Pun ketika kedubes Inggris dengan arogan mengibarkan bendera kaum pelangi, negara mayoritas muslim ini tidak mampu bersikap tegas.

Menurut Prof Suteki, meski Indonesia mengaku sebagai religious nation state,  tetapi menunjukkan sikap tidak jelas terhadap L9BT.  Apakah menolak, menerima atau abu-abu, tidak jelas koordinatnya. Fakta menunjukkan, baik pegiat medsos, ormas Islam, hingga pejabat teras (Menag dan Menkopolhukam) semua menunjukkan sikap yang cenderung membiarkan bahkan terkesan mendukung atas dalih demokrasi dan HAM serta bukan urusan kita.

Sikap abai semua kalangan menyebabkan perkembangan kaum pelangi meningkat signifikan. Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (RuanganInfo.com, 10/5/2022), Ada beberapa propinsi yang memiliki jumlah L98T terbanyak, yakni Sumatera  Barat berada di posisi kelima, tercatat jumlah L98T  kurang lebih 18 ribu orang. Provinsi DKI Jakarta diposisi keempat, tercatat jumlah L98T  sekitar 43 ribu orang. Provinsi Jawa Tengah diperingkat ketiga, tercatat jumlah L9BT sekitar 218 ribu orang. Jawa Timur di posisi kedua, tercatat  jumlah L98T  sekitar 300 ribu orang. Jumlah L9BT terbanyak di  Provinsi Jawa Barat, tercatat sekitar 302 ribu orang. 

Miris. Di negara yang penduduknya mayoritas muslim, pertumbuhan jumlah kaum pelangi bak cendawan dimusim penghujan. Hal ini karena negara ini tidak mempunyai hukum positif yang melarang dan menghukum  pelaku, promotor maupun sponsor L98T. Meski mendeklarasikan sebagai religious nation state, faktanya agama hanya dipakai untuk urusan ibadah mahdhoh. Negara sekuler, lebih tepatnya. Yakni negara yang memisahkan agama dari kehidupan. Perilaku L98T yang jelas menyimpang dari agama, bahkan perbuatan yang mengundang murka Allah,  dibiarkan atas dalih demokrasi dan hak asasi manusia. Rusia saja menyadari bahwa L98T adalah  nilai-nilai   dekaden 'nonRusia' yang dijajakan Barat. Seharusnya kita lebih keras lagi menolak perilaku menyimpang ini. Selain haram menurut syariat Islam,  perilaku inipun tidak sesuai dengan norma dan adat ketimuran. Maka sudah seharusnya, L98T dilarang dengan tegas. Mungkinkah Pemerintah kita akan mengeluarkan aturan yang melarang perilaku terkutuk tersebut?

 Islam Tegas Melarang L98T

Islam datang sesuai fitrah manusia. Allah menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, berpasang-pasangan. Tujuan penciptaan manusia dengan kelamin laki  dan perempuan adalah agar manusia berketurunan (QS an-Nisa’ [4]: 1).

Sementara,  kaum gay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan. Pasangan seperti ini, jika  ingin anak biasanya adopsi dari pasangan lain atau  sewa rahim (surrogacy). Hal ini  menimbulkan kerusakan karena mengacaukan nasab anak yang diharamkan  syariat Islam.

Islam dengan tegas melarang perbuatan liwath atau homo. Allah berfirman dalam Surat al A'raf 80-81, yang artinya,

"Kami juga telah mengutus Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Selain mengharamkan L98T, Islam  mempunyai sanksi tegas terhadap pelaku, promotor maupun sponsornya.  Sanksinya berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah, kecuali  para korban kekerasan seksual para gay. Nabi SAW bersabda, yang artinya,

"Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya." (HR Abu Dawud).

Adapun kaum lesbi dikenai sanksi ta’ziir, yakni jenis hukuman yang bentuk  dan kadarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau  dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.
 
Sanksi dalam Islam dilakukan dalam rangka memberi efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi yang menyaksikannya (zawajir), serta menghapus dosa pelaku (jawabir).

Islam juga mengharamkan segala bentuk kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku terkutuk ini.   

Penyelesaian tuntas masalah L9BT tidak akan terwujud dalam sistem sekuler kapitalisme. Dalam sistem sekuler, individu bebas berekspresi, termasuk ketika memilih menjadi homo atau lesbian. Orang lain tidak berhak campur tangan atas pilihan tersebut. Sementara keberadaan negara justru menjamin agar hak asasi manusia dihormati dan dilaksanakan dengan baik. Sistem sekuler dijajakan Barat di negeri-negeri muslim untuk menjauhkan umat dari ajaran agamanya. Pun L9BT, merupakan perilaku liberal Barat, menjelma menjadi gerakan politik yang didukung dan didanai Barat. 

Indonesia, sebagai negara muslim terbesar tidak layak mengambil gaya hidup yang ditawarkan Barat. Gaya hidup yang memburu nafsu dan kesenangan jasmani, tidak peduli halal dan haram. Negara ini harusnya mengambil solusi Islam, yang datang dari Sang Maha Pencipta, yang Maha Tahu kelebihan dan kekurangan manusia, ciptaannya. Solusi yang akan membawa kebaikan manusia di dunia dan selamat di akhirat. Solusi tuntas L9BT hingga akarnya hanya  akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah. 

Wallahu a'lam

Oleh: Ida Nurchayati
Sahabat TintaSiyasi

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments