Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Transformasi TV Digital, Siapa Diuntungkan?

TintaSiyasi.com -- Indonesia memasuki era siaran digital. Sejak Rabu, (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, masyarakat di beberapa daerah sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.

Dilansir dari Republika.co.id, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan analog switch off (ASO) merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam UU itu disebutkan, migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022. "Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya. Kebijakan ini, lanjut Mahfud adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan. (Okezone.com) 

Menuai Kritik Masyarakat

Tak bisa dipungkiri teknologi saat ini semakin pesat, teknologi terus berkembang ke arah yang lebih canggih. Perkembangan ini didasarkan dari inovasi dan kreativitas manusia. Termasuk dalam hal media telekomunikasi, media telekomunikasi sangat berperan penting dalam penyebaran informasi dan hubungan sosial lainnya. Adanya telepon, internet, TV digital, dan sebagainya merupakan contoh nyata perkembangan media telekomunikasi. 

Namun sayangnya perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya di Indonesia. Misalnya transformasi TV analog ke TV digital,  nyatanya tidak semua masyarakat siap dengan perubahan ini. Dan salah satu faktor ketidaksiapan masyarakat dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Tidak heran jika kebijakan perubahan ke arah TV digital  menuai kritik dari kalangan masyarakat, kebijakan ini dinilai menyusahkan rakyat kecil. Karena untuk mengakses siaran TV digital masyarakat harus merogoh kocek untuk membeli alat khusus yang bernama Set Top Box.

Dilansir dari Okezone.com salah satu kritikan melalui media sosial Tiktok. Seperti diungkapkan satu warganet terkait kebijakan ini yang dinilai menyusahkan rakyat kecil. "Kasian rakyat kecil dan makin menyusahkan rakyat," kata akun @Wulandari879.20 di TikTok, dikutip Minggu (5/11/2022). Menurutnya, peralatan untuk TV digital tidak bisa dibeli oleh banyak orang. Terlebih situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya pascapandemi Covid-19. 

Dalam sistem kapitalisme-liberal hampir seluruh kebutuhan publik dikomersialisasi, termasuk media telekomunikasi juga menjadi bahan komersil. Apalagi saat ini industri telekomunikasi tidak murni ditanggung pemerintah, tetapi juga ada kendali industri terutama pihak swasta. Tentu ini akan menjadi ajang bisnis bagi para kapitalis untuk meraup keuntungan, misalnya saja untuk mengakses TV digital diperlukan Set Top Box, ini akan mendorong perusahaan swasta memproduksi alat tersebut. Dengan demikian perubahan ini nampak hanya menguntungkan korporasi. 

Selain itu perubahan TV analog ke TV digital juga sekaligus menunjukkan bahwa UU CIPTA KERJA tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Nampak keberpihakan penguasa kepada korporasi dan bukan pada rakyat banyak. Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai Oligarki. 

Negara Bertanggungjawab Penuh

Sangat berbeda dengan sistem Khilafah dalam memandang teknologi, terutama kebutuhan telekomunikasi. Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra'in (pelayan) yang menjamin kebutuhan warga negaranya. Negara akan memberikan fasilitas yang diperlukan warganya, termasuk kebutuhan telekomunikasi. Media telekomunikasi dalam negara Khilafah merupakan salah satu jenis insfrastruktur yang harus disediakan negara untuk kepentingan masyarakat, penyediaan sarana insfrastruktur tersebut tidak dibebankan kepada rakyat, melainkan ditanggung negara melalu Baitul Mal.

Tanggung jawab penuh Khilafah dalam menyediakan layanan publik telekomunikasi akan membuat masyarakat siap dengan berbagai transformasi teknologi, apalagi telekomunikasi sebagai perangkat media akan menjadi perhatian, mengingat media dalam Khilafah memiliki peran strategis dalam melayani ideologi Islam.  

Adapun fungsi media dalam negara Khilafah:

1. Di luar negeri Khilafah, media digunakan sebagai sarana penyebaran Islam baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam, dan sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia,  sehingga akan semakin tampak kewibawaan Khilafah di kancah politik internasional. 

2. Sedangkan di dalam negeri Khilafah, media sebagai sarana membangun masyarakat Islam yang kokoh, mengedukasi umat dengan tsaqofah Islam,  berita keseharian, ilmu sains dan teknologi, maupun informasi politik Islam dalam dan luar negeri. 

Kesejahteraan hidup dalam daulah Khilafah bukanlah isapan jempol semata, hal ini sudah terbukti secara historis selama 13 abad. Pelayanan dan penjagaan negara terhadap warganya terbukti dalam sejarah. Wallahu'alam.

Oleh: Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I
(Pemerhati Sosial dan Media) 
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments