Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalan Buntu Pemberantasan Narkoba

TintaSiyasi.com -- Negeri ini darurat narkoba. Menurut BNN, prevalensi pengguna narkoba di 2021 meningkat jadi 3,66 juta jiwa (antaranews.com, 10/02/2022). Dengan tingkat kematian, rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba. Artinya, sekitar 18.000 orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan narkoba (health.detik.com, 01/11/2022).

Mirisnya, di tengah kedaruratan itu, upaya pemberantasan narkoba seakan masuk ke lorong yang gelap bahkan buntu. Dikutip dari detik.com (29/102022), sebuah video menampilkan narapidana (napi) pesta sabu di sel tahanan beredar di media sosial. Lapas Bojonegoro langsung melakukan aksi razia dan tes urine bagi penghuni lapas serta menyelidiki kebenaran video tersebut.

Video viral napi pesta sabu di sel tahanan itu bukanlah yang pertama. Setahun yang lalu, November 2021, video pesta sabu di sel tahanan Lapas Banyu Asin Sumatera Barat juga viral (detik.com, 17/11/2021). Para petugas Lapas Banyuasin diberi hukuman disiplin yang disesuaikan jenjang kepegawaiannya. Hukuman disiplin pegawai biasanya berupa penundaan kenaikan pangkat.

Sudah berada di sel tahanan pun masih bisa pesta narkoba? Luar biasa. Rutan yang dikelilingi petugas keamanan ternyata bisa meloloskan barang haram tersebut. Seakan menambah fakta kebuntuan pemberantasan narkoba, setengah bulan yang lalu, tepatnya 15 Oktober 2022, seorang AKBP berpangkat Irjen ditangkap Propam Mabes Polri terkait dengan pengembangan kasus jual beli narkoba. 

Irjen Pol TM tidak sendirian, ada 4 polisi yang terlibat jaringan jual beli narkoba. Yang lebih parah lagi, narkoba jenis sabu yang diperjualbelikan adalah barang bukti hasil sitaan. Sabu itu didapat sang Irjen saat menjadi Kapolda Sumbar, pengendali 5 kg sabu hasil sitaan yang harusnya dimusnahkan (tvonenews.com, 21/10/2022). 

Oleh: Mahrita Julia HapsariAktivis Muslimah

Segelap dan sebuntu itu upaya pemberantasan narkoba. Karena yang menjadi aktornya adalah oknum aparat kepolisian yang kita harapkan mampu menjaga keamanan individu dan masyarakat. Narkoba adalah barang yang jika dikonsumsi bisa merusak akal manusia. Rusaknya akal seseorang menjadi pemicu tindakan kriminal yang bisa membahayakan orang lain.

Bisnis haram ini akan tetap abadi seiring dengan sistem kapitalisme yang mengatur kehidupan manusia. Asas sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan membuat kebanyakan individu merasa bebas melakukan apapun demi kesenangan jasadiah. Tak lagi kenal halal haram, yang penting ada keuntungan materi yang didapat. Tak peduli merusak generasi, yang penting mendatangkan cuan. 

Termasuk berbisnis narkoba. Bisnis ini dijalankan oleh individu rakyat hingga oknum aparat. Keuntungan penjualan narkoba yang besar akan membuat siapa pun yang kurang iman akan tergiur. Sekalipun ia sudah memiliki kehidupan yang mapan. Besarnya gaji seorang pejabat termasuk aparat, tak menjanjikan ia mampu terhindar dari bisnis narkoba. Orientasi hidup materialisme menjadikannya tak pernah merasa cukup dengan apa yang sudah dimiliki.
 
Sanksi hukum yang tak memberi efek jera membuat bisnis haram ini semakin subur. Proses hukum yang lama dan berjenjang, menjadi celah untuk lolos dari jeratan hukum. Apalagi jika neraca keadilan pada posisi berat sebelah karena ada tumpukan uang sogok di sana. Dan palu hakim yang terganjal uang suap. Dapat dipastikan si pelaku akan melenggang kangkung dan semakin melebarkan sayap bisnisnya.

Memecah Kebuntuan Pemberantasan Narkoba

Kondisi berbeda akan kita dapatkan di sistem Islam kaffah. Sistem yang berasas akidah Islam ini akan menjalankan aturan Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari. Halal haram menjadi standar dan rida Allah SWT. menjadi tujuan. 

Narkoba dalam pandangan Islam adalah zat yang melemahkan akal, memabukkan dan menimbulkan bahaya bagi individu dan masyarakat. Haram hukumnya menggunakan narkoba  jika tidak dalam kondisi darurat atau medis. Sesuai dengan hadits Rasulullah Saw, "Rasulullah Saw. telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan yang melemahkan (mufattir)," (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Apabila narkoba dipandang haram oleh Syara', maka khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam kaffah pun menganggap narkoba sebagai barang haram. Khilafah akan memberantasnya hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Dengan kolaborasi individu, masyarakat dan negara yang bertakwa Didukung sistem hukum yang sesuai dengan syariat Islam. Menjadikan kejahatan lebih mudah diberantas.

Beberapa mekanisme yang dilakukan Khilafah untuk memberantas narkoba. Pertama, Islam memerintahkan agar setiap individu menjadi pribadi yang bertakwa. Khilafah akan menyelenggarakan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dan mencetak manusia berkepribadian Islam serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Individu yang berkepribadian Islam, memiliki pola pikir dan sikap yang islami, tunduk dan patuh pada syariat Islam. Menjadikan ia orang yang bertakwa. Orang bertakwa takkan mau mengkonsumsi narkoba apalagi menjadikannya sebagai ladang bisnis.

Kedua, masyarakat dalam Khilafah adalah masyarakat yang gemar amar ma'ruf nahi mungkar. Takkan membiarkan kemaksiatan tumbuh subur. Ketiga, Khilafah akan menjalankan fungsinya secara benar, yaitu sebagai pengurus urusan rakyat. Khilafah akan menjamin kesejahteraan individu-individu rakyat secara langsung dan tidak langsung. Tak ada lagi alasan untuk berbisnis narkoba karena himpitan ekonomi.

Keempat, Khilafah akan menerapkan sanksi tegas yang sesuai dengan syariat Islam bagi pelaku bisnis dan pengguna narkoba. Sanksi dalam Islam memiliki dua efek yaitu efek jera dan penebus dosa di akhirat kelak. Kelima, Khilafah akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Aparat yang bertakwa takkan mau berbisnis narkoba, berlaku curang, berbuat zalim dan menerima suap.

Dengan lima mekanisme ini, pemberantasan narkoba takkan lagi buntu. Wallahu a'lam []

Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments