Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Teguhkan Fungsi Qawwamah

TintaSiyasi.com -- Berbagai kasus penganiayaan suami kepada istri terus saja terjadi. Kasus-kasus ini pun terus disodorkan kepada kita melalui siaran berita televisi maupun berita online. Korban nya ternyata tidak hanya istri terkadang juga anak.

Baru-baru ini, kepolisian Depok membenarkan penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere. Aksi KDRT seorang suami tersebut disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar. Motif sementara adalah pelaku kesal dengan korban terkait masalah pembayaran biaya pengobatan yang tidak ditanggapi oleh korban. Sehingga korban diturunkan dipinggir jalan, kemudian dilakukan penganiayaan. (www.beritasatu.com, 6/11/2022)

Selain itu, seorang bocah berusia 10 tahun menderita luka parah lantaran dianiaya ayah kandungnya yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Kapolsek Donorejo Iptu Sukresno menyampaikan, bocah laki-laki itu dilukai menggunakan pecahan botol kaca di dalam rumah di Desa Tulakan, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (3/11/2022) malam sekitar pukul 18.30 WIB. (https://regional.kompas.com, 5/11/2022)

Fakta diatas bukan baru kali ini terjadi. akan tetapi, hal serupa juga sudah sangat sering terjadi bahkan sampai menelan korban jiwa. Menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Selain data tersebut, yang bisa kita soroti dari data dari KemenPPPA itu adalah KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban (metrotvnews.com, 4/10/2022)

Lantas mengapa konsisi ini bisa terjadi terus menerus? Bukankah posisi seorang ayah adalah pemimpin bagi rumah tangganya?
Tindak kekerasan baik yang menimpa laki-laki, perempuan, atau pun anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Bahkan didalam islam, Nabi SAW tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut. Fakta ini telah menunjukkan kepada kita hilangnya fungsi qowwamah bagi ayah. 

Didalam kehidupan kapitalisme secular hari ini, tindakan kekerasan semakin marak terjadi diakibatkan paham secular yang merusak dan merobohkan pandangan tentang kehidupan berumah tangga. Sekularisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Akibatnya lahirlah individu-individu yang krisis iman sehingga tidak mampu mengontrol emosi nya, berjiwa rapuh dan tidak bisa menjadi imam didalam keluarga. 

Selain itu, kekerasan didalam rumah tangga juga biasanya dipicu karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik. Kehidupan ekonomi masyarakat saat ini dihantam oleh sistem kapitalisme yang menyusahkan kepala keluarga akibat beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung. Banyak para kepala keluarga saat ini yang tidak memiliki pekerjaan sehingga sangat sulit untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Belum lagi banyak juga kepala keluarga yang terkena imbas PHK sehingga tidak memiliki pekerjaan. Sulit nya ekonomi keluarga dan bebean hidup yang berat juga menjadi salah satu sebab mudah nya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. 

Sistem ekonomi kapitalisme tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Sistem kapitalisme secular ini juga telah gagal dalam memberikan sanksi jera kepada pelaku KDRT sehingga kasus nya terus menerus terjadi. Maka, jelas bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga bukanlah permasalahan individual melainkan permasalahan sistemik. Sehingga, penyelesaiannya juga harus secara sistemik. 

Oleh karena itu, kita membutuhkan aturan hidup yang mampu mengembalikan peran dan fungsi lelaki sebagai qowwam didalam rumah tangga nya. 
Islam telah jelas mendudukkan posisi laki-laki sebagai qowwam (pemimpin). 
Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak mereka akan dimintai pertanggungjawaban tentang mereka”. (HR.Bukhari dan Muslim)

Dengan posisi ini maka didalam islam seorang laki-laki mempunyai tanggungjawab penuh terhadap keluarga nya sehingga dia tidak boleh bertindak kasar apalagi tidak perduli. Seorang pemimpin rumah tangga harus memperlakukan keluarganya dengan baik, penuh kasih sayang, dan mendidik untuk bertaqwa kepada Allah SWT. Juga wajib memberikan nafkah secara ma’ruf. 

Semua peran dan fungsi lelaki sebagai qowwam ini akan berjalan dengan baik jika ada peran serta negara. Negara tersebut tentunya negara khilafah. Hanya sistem khilafah yang bisa mewujudkan ini karena aturan dalam sistem khilafah bersumber dari syariat Islam kaffah.

Wallahu’alam Bisshawab

Oleh: Pipit Ayu
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments