TintaSiyasi.com -- Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di dunia pendidikan masih menjadi sorotan. Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau sekolah di bawah Kemenag jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya.
Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Beleid sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan tanda daftar satuan pendidikan. Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Selain sanksi administratif, Kemenag juga akan melakukan pencegahan berupa sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (Kompas.com, 14/10/2022)
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal yang mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Dengan terbitnya PMA ini diharapkan akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. (Kemenag.go.id, 13/10/2022)
Jika kita melihat pada peraturan yang dibuat oleh Kemenag sebagai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual sepintas sudah baik. Namun, mampukan peraturan ini mencegah kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di madrasah, pesantren atau satuan pendidikan keagamaan?
Perlu kita telusuri secara mendalam, bahwa ada banyak factor yang berperan sehingga menjadikan maraknya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah koordinasi Kemenag. PMA PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual) sejatinya tidak akan mampu memberantas dengan tuntas persoalan ini.
Perlu kita teliti lebih jauh lagi faktor penyebab dan akar permasalahan kekerasan seksual ini. Pertama, Individu hari ini khusus nya kaum muslim masih jauh dari keimanan. Kedua, faktor lingkungan dan aturan kehidupan yang secular hari ini menjadikan individu-individu melepaskan aturan agama dari kehidupan. Sehingga ketika bergaul, bermasyarakat, berinteraksi tidak menjadikan aturan agama sebagai landasannya.
Faktor maraknya penggunaan gadget dengan jamuan-jamuan video porno juga menjadi salah satu penyebab marak nya kasus kekerasan seksual. Walhasil, jika kurang keimanan dan aturan lingkungan yang tidak baik, maka terjadilah kekerasan seksual ini bahkan sampai kasus pemerkosaan. Ketiga, negara yang menerapkan sistem demokrasi secular tidak mampu memberikan sanksi jera kepada para pelaku nya. Disamping itu, Sistem demokrasi secular inilah biang dari kerusakan dan problem kekerasan seksual yang terjadi. Sekularisme melahirkan liberalisme (paham kebebasan) yang membuat seseorang bisa melakukan apa saja sesuai kehendaknya termasuk kekerasan seksual.
Untuk itu, pemberantasannya tentu membutuhkan langkah yang komprehensif yang menyasar kepada akar masalah dan tidak cukup hanya di lingkungan Kemenag saja tetapi harus menghapuskan kekerasan seksual ini secara menyeluruh. Maka kita membutuhkan sistem hidup yang baik, yang mampu memberantas kekerasan seksual ini hingga ke akar-akarnya. Itulah sistem islam. Islam kaffah dengan penerapan seluruh syariat allah pasti mampu menyelesaikannya. Dengan diterapkan sistem pergaulan islam secara kaffah, sistem sanksi, sistem pendidikan islam oleh negara tentunya akan menjadikan individu masyarakat mematuhi aturan yang diterapkan.
Kita butuh solusi yang fundamental. Bukan hanya bagi kasus kekerasan seksual di sekolah namun bagi seluruh problem kehidupan kita hari ini. Sudah saat nya kita menjadikan islam sebagai aturan kehidupan.
Wallahua'lam Bissawab
Penulis : Pipit Ayu
Sahabat TintaSiyasi
0 Comments