Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jejak Lima Hakim Korupsi yang Terjaring KPK


TintaSiyasi.com -- Hakim MA tertangkap OTT, menjadi indikasi betapa menggurita korupsi di negeri ini bahkan sudah menjangkiti penegak keadilan di tingkat tertinggi. Problem korupsi adalah problem sistem dan cacat bawaan sistem, tak mungkin diberantas tuntas meski ada lembaga super antikorupsi. Negeri ini membutuhkan kembalinya system Islam yang mewujudkan pemberantasan korupsi dari akar hingga daun.

Dikutip dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang. “Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Dalam sistem sekuler, korupsi adalah problem sistemik namun solusi yg diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa banyak menyentuh kritik demi perubahan sistem. 

Tetapi dalam Islam mampu atasi problem kronis korupsi. Standarisasi dalam melakukan aktifitas amal adalah halal dan haram, sehingga tidak mungkin, melakukan korupsi dan tidak berani mengambil hak yang bukan miliknya. Karena kesadaran iman dalam dirinya dan yakin Allah SWT Maha melihat dan mengetahui. Seperti Firman Allah dalam surat Al Fajr ayat 14 yang artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.”

Juga dalam surat Alhadid ayat 4 “Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. Islam akan membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan tujuannya untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, Islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya, ketakwaan individu dalam pengangkatan pejabat/ pegawai negara, amanah yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras, hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Jadi, sangat jelas solusi problem korupsi adalah bukan hanya dari pemecatan secara tidak hormat saja. Tetapi kembali pada hukum Islam secara kaffah. []


Oleh: Hayunila Nuris
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments