Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aturan Baru, Mampukah Mencegah Kekerasan Seksual?


TintaSiyasi.com -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA Nomor 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya. “Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers, Jumat (14/10/2022) (kompas.com).

Berbagai cara untuk menghentikan pelecehan dan kekerasan seksual sepertianya belum memberikan hasil yang nyata dalam kehidupan ini. Terbukti dengan terus menerus terulang dan makin parah. Parahnya sampai terjadi di satuan pendidikan. Padahal institusi pendidikan seperti sekolah adalah tempat untuk menempa generasi dengan ilmu. Para guru haruslah menjadi pendidik yang mampu memberikan contoh yang baik bagi siswa siswinya.

Sayangnya, walaupun berbagai undang-undang dibuat dan diterapkan, sejatinya itu tidak mampu mengatasi kekerasan dan pelecehan seksual. Segudang cara telah dilakukan pemerintah dan telah sekarang membuat kebijakan baru lagi. Namun, apakah mampu menanggulanginya? Di tengah arus liberalisasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Harapan, Solusi Baru untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau sekolah di bawah Kemenag jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Beleid sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 (kompas.com).

Dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian bantuan, pembekuan izin, hingga pencabutan tanda daftar satuan pendidikan. Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kita bisa melihat nanti, apakah peraturan baru ini mampu memberikan efek jera atau bisa mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di satuan pendidikan? 


Akar Masalah Sebenarnya

Penyelesaian masalah kekerasan seksual dalam kapitalisme demokrasi bersifat parsial, tidak menyentuh pada akar masalah yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual di dunia lembaga pendidikan ataupun di luar itu.

Dalam kapitalisme demokrasi dengan akidahnya yakni memisahkan agama dari kehidupan yang melahirkan manusia menjadi alergi pada agama dan dari sistem itu pula lahir kebebasan. Sehingga individu-individunya memiliki pola pikir dan pola sikap serba bebas. Seperti, bebas berperilaku dan berpendapat.  

Ketika agama tidak boleh dibawa untuk mengatur kehidupan, manusia bebas dalam membuat aturan sendiri untuk mengatur jalannya roda kehidupan. Hal ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia. Yang mana, manusia itu adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Yang harus tunduk patuh terhadap aturan-Nya. Apalagi dalam memecahkan persoalan kehidupan manusia. Harusnya berkiblat pada ajaran agama Islam.

Perlu diketahui bahwa manusia itu memiliki sifat terbatas. Yakni, akalnya terbatas. Apakah mampu manusia membuat aturan yang bisa melebihi aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta? Jelas, tidak akan mampu. Belajar dari regulasi-regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi problematika manusia faktanya gagal. Bararti kapitalisme sekular gagal, dalam mensolusi persoalan yang muncul di tengah-tengah manusia. Sangat jauh berbeda apabila kita bercermin pada sistem Islam.


Islam Punya Solusi 

Islam berbeda dengan kapitalisme sekuler dalam memecahkan problematika umat manusia. Dari akidah Islam yang terpancar darinya aturan-aturan yang akan memecahkan persoalan hidup manusia. Termasuk dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang marak terjadi saat ini. Islam dengan aturannya yang sempurna nan paripurna akan membawa manusia ke jalan yang lurus yang sudah ditetapkan oleh sang pencipta manusia yaitu Allah SWT. Yang hanya dengan Islamlah manusia itu akan mulia. Dan dengan sistem Islam inilah yang akan memanusiakan manusia.

Dalam menangani persoalan kekerasan seksual atau pelecehan seksual, Islam memiliki peraturan yang akan mencegah terjadinya hal tersebut. Serta ada sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Karena Islam akan menjaga keamanan dan kehormatan manusia.

Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Allah SWT berfirman, “…Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi” (QS. An-Nur: 33).

Kapabilitas sistem Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam. Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!” Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.
 
Konsep-konsep terkait perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dalam hak-hak dasar sebagai manusia  dapat ditemukan dalam banyak literatur-literatur Islam. Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan seperti; penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Islam menjadikan kehidupan khusus dan umum bagi laki-laki dan perempuan Muslim. Syariah juga menjadikan bagi perempuan kehidupan khusus (di dalam rumah). Di dalamnya seorang perempuan boleh terlihat auratnya oleh mahramnya. Syariah juga menjadikan kehidupan umum (di luar rumah) bagi perempuan. Di mana perempuan wajib menutup aurat atau menutup seluruh tubuhnya, kecuali dua telapak tangan dan wajah. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah surat An-Nur ayat 31.

Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan. Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan serta larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syari. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya” (HR. Muslim).

Islam juga mengatur kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menjaga pandangan, "Hendaklah mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Mahatahu atas apa yang mereka perbuat" (QS. An-Nur: 30).

Islam juga memerintahkan perempuan untuk memakai kerudung dan jilbab di kehidupan umum (di luar rumah). Perintah mengenakan kerudung (khimar) disebutkan dalam ayat berikut: Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka (QS. An-Nur: 31).

Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan mukminah dijelaskan dalam ayat berikut: 

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah merwka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian agar supaya mereka lebih dikenal sehingga tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS al-Ahzab: 59).

Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.


Peran Media dalam Islam

Manusia secara fitrah yang memiliki naluri nau' atau naluri kasih sayang yang perwujudannya adalah untuk melestarikan keturunan. Naluri nau' ini, akan muncul apabila ada rangsangan dari luar diri manusia. Maka apabila tidak ada rangsangan, maka naluri kasih sayang ini tidak akan muncul pada diri manusia. Dan ketika naluri ini tidak tersalurkan, tidak akan menyebabkan kematian pada manusia. Berbeda dengan hajatul udhwiyah atau kebutuhan jasmani, seperti rasa haus, lapar, rasa kantuk yang butuh segera dipenuhi, jika tidak makan akan menyebabkan kematian.

Di sinilah peran media sangat penting dan berpengaruh dalam kelangsungan hidup manusia. Media dalam Islam melarang hal-hal yang dapat merangsang naluri seksual, seperti tanyangan yang berbau pornografi ataupun pornoaksi, dan tayangan-tayangan yang membuka aurat atau keindahan tubuh perempuan dan lain sebagainya. Maka Islam mencegah faktor-faktor yang dapat merebaknya pornografi dan pornoaksi.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Sania Nabila Afifah
Member Komunitas Muslimah Rindu Jannah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments