Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penista Agama Cukup Minta Maaf Saja?

TintaSiyasi.com -- Lagi! Dan terjadi lagi. Kasus demi kasus yang menimpa umat Islam kerap terjadi. Mulai dari penghinaan pada simbol-simbol Islam, kasus penghinaan pada Rasulullah dan banyak lagi kasus serupa.

Baru-baru ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menganalisis kasus cicitan Eko Kuntadhi di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau akrab disapa Ning Imaz.

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menilai Eko Kuntadhi sebenarnya berpotensi pelanggaran sejumlah pasal dalam kasus itu. Salah satunya Chandra menjelaskan Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Alquran sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Alquran. Sebab pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H). "Dan dengan demikian dapat dinilai melakukan tindakan penodaan agama," kata Chandra, dalam keterangannya (Republika.co.id, Sabtu, 17/9/8/2022).

Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Alquran sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Alquran. Sebab pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H). 

Melanggar pasal penodaan agama, Eko Kuntadhi tergolong menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Al-Qur'an berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Selain itu juga ia melanggar kehormatan pribadi. Dengan ini, Eko dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE. 

Kamis, 15 September 2022, Eko Kuntadhi mengakui kesalahan telah mengina Ning Imaz dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ning Imaz yang diwakili suaminya Gus Rifqil Muslim di Ponpes Lirboyo, Kediri.

Hal semacam ini bila tidak ada proses hukum atasnya maka ini mengindikasikan makin besarnya sokongan rezim dan sistem demokrasi terhadap penghina Islam.

Rasulullah SAW bersabda,

اْلإِسْلاَÙ…ُ ÙŠَعْÙ„ُÙˆْ Ùˆَلاَ ÙŠُعْÙ„َÙ‰

Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya” (HR Ad-Daruquthni, III/181 no. 3564).

Berhati-hatilah, jangan sampai seorang Muslim mengolok-olok ayat-ayat Allah atau melecehkan syariat Islam. Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa” (QS At-Taubah [9]: 65—66).

Jika pertanyaannya mengapa penistaan terhadap syariat Islam kembali terulang, jawabannya adalah karena akibat penerapan sistem demokrasi yang menjamin kebebasan tanpa memandang halal-haram.

Sekularisme atau memisahkan aturan agama dari kehidupan adalah landasan bagi sistem politik demokrasi. Demokrasi membuka lebar ruang kebebasan, yakni kebebasan berpendapat, berekspresi, berkepemilikan, dan berkeyakinan.

Benar, hari ini adalah saat dimana keimanan seorang Muslim diuji. Ketika ada penghinaan terhadap syariat Islam, apakah mereka akan mendiamkannya? Atau mereka berusaha bersuara lantang membela kebenaran dengan berdakwah? 

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kamu melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu; dan jika kamu tidak cukup kuat untuk melakukannya, gunakanlah lisan; namun jika kamu masih tidak cukup kuat, ingkarilah dengan hatimu karena itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR Muslim). 

Walhasil, keberadaan kekuasaan institusi Islam yang melaksanakan syariat Islam dalam naungan khilafah akan mudah menghilangkan segala bentuk kemungkaran. Dan jawaban untuk pertanyaan bagaimana agar penghinaan terhadap Islam tidak lagi terjadi adalah dengan cara menerapkan syariat Islam kaffah. Karena dengan Islam, pelaku penghinaan benar-benar ditindak dengan ketentuan hukum Allah. Bukan hanya sekadar memohon maaf dan dimaafkan.

Lantas, haruskah kita umat Islam diam saja? Atau mengupayakan agar kasus serupa tidak lagi terjadi dengan terus mengkaji Islam kaffah dan menyampaikannya ke tengah-tengah umat?
Dengan demikian, sistem Islam yang dinantikan akan segera terwujud. Wallahu a'lam. []


Oleh: Radhiatur Rasyidah, S.Pd.I
Pemerhati Keluarga dan Generasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments