TintaSiyasi.com -- Nelson Mandela - “Berikan anak cinta, tawa dan kedamaian, Bukan AIDS.”
Pesan yang singkat tapi penuh makna bagi setiap orang yang memahami betap kesehatan teramat penting dan betapa berbahayanya penyakit HIV/AIDS. Bukan saja bagi personal, tetapi mampu membahayakan keluarga yang kita cintai, bahkan lebih jauh adalah masyarakat luas. Betapa penyakit ini merupakan buah dari kecerobohan, kelalaian serta kebodohan yang diperbuat oleh manusia itu sendiri.
Di Kabupaten Bandung, kasus HIV/AIDS meningkat. Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bandung yang meningkat paling banyak diakibatkan hubungan sesama jenis atau homoseksual dengan angka 29,26 persen. Menurut Kabid Penyediaan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Hanhan Siti Hasanah, setiap tahun di Kabupaten Bandung kasus HIV/AIDS meningkat. Ia mengungkapkan, pernyebab terjangkitnya HIV/AIDS bermacam-macam. Ada yang akibat homoseksual, jarum suntik, melakukan hubungan intim berganti-ganti pasangan dan melakukannya dengan pekerja seks komersial dan lainnya.
Di waktu yang sama, Hanhan mengimbau, supaya tak tertular HIV/AIDS, jangan melakukan seks bebas, penggunaan jarum suntik hanya untuk satu kali, melakukan hubungan seks hanya dengan pasangannya.
Berdasarkan imbauan tersebut, jelas bahwa HIV/AIDS disebabkan oleh adanya pelanggaran aturan, baik aturan agama, norma serta susila. Artinya, penyakit HIV/AIDS yang diidap jelas diakibatkan oleh kesalahan manusia itu sendiri.
Ironisnya, di tengah meningkatnya pemerintah tidak pernah serius dalam memberlakukan aturan dan hukum tentang larangan adanya homoseksual, seks bebas, penggunaan narkoba, dan pekerja seks komersial. Komunitas sesama jenis, lokalisasi pekerja seks komersial dibiarkan menjamur dengan dalih atas nama hak asasi manusia. Penanganan mafia narkoba tidak pernah tuntas sampai ke akar-akarnya, yang terjadi hanyalah penangkapan penjual atau bandar-bandar kelas teri.
Di sisi lain, imbauan dan penyuluhan nyatanya tidak cukup membuat manusia menyadari akan bahayanya dampak dari penyimbangan perilaku tersebut. Slogan dan iklan layanan masyarakat pun hanya sekadar syarat program kerja yang selesai disampaikan, selesai pula programnya. Sementara ketika penyimpangan tersebut mengakibatkan meningkatnya penyebaran penyakit HIV/AIDS, pemerintah kembali hanya bisa menyampaikan data, menggelontorkan sejumlah dana untuk pengobatan penyakit akibat kesalahan pelakunya, akibat pembiaran pemerintah terhadap penyimpangan tersebut, bahkan akibat dari perlindungan terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut.
Agama atau ideologi Islam jelas melarang berbagai tindakan yang berakibat pada perusakan diri dan lingkungannya. Islam secara paripurna mengatur tatanan hidup manusia tanpa cacat. Jika dikupas satu persatu berbagai penyebab dari terjangkitnya penyakit HIV/AIDS semua penyebab tersebut adalah hal yang dilarang oleh agama Islam.
Islam juga secara tegas mengenakan sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegah) berarti mencegah manusia dari tindak kejahatan. Sedangkan jawabir (penebus) dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang Muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. Dalilnya adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الخَوْلاَنِيِّ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ، فَقَالَ: بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا – وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ كُلَّهَا – فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ) صحيح البخاري(
“Kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. “Barangsiapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengadzab.”
Berbagai aturan tersebut hanya dapat diberlakukan oleh negara yang menganut ideologi Islam. Bukan ideologi kapitalisme, sosialisme, dan yang lainnya.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Widya Amidyas Senja
Pendidik Generasi
0 Comments