Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lindungi Umat dari Virus L98T


TintaSiyasi.com -- Beberapa negara di Asia bersiap-siap akan melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura misalnya, akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, secara efektif perilaku ini legal di negara tersebut. Keputusan ini diumumkan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional, setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit (Republika.co.id, 22/8/2022). Meski negara Singapura belum melegalkan pernikahan sejenis, aktivis L98T menyebut langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk kemenangan kemanusiaan. Lee mengatakan kelompok gay sudah lebih diterima berbagai kalangan, aturan di negaranya disesuaikan dengan nilai dan kebiasaan sosial yang berlaku saat ini (BBC newsIndonesia, 22/8/2022). Kebijakan ini tidak menutup kemungkinan merupakan langkah awal menuju legalisasi pernikahan sejenis. Keputusan ini menambah daftar negara yang sudah melegalkan hubungan sejenis, seperti India, Taiwan, Vietnam, dan Thailand.

Menanggapi hal tersebut, wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku L98T tersebut. Dilansir dari Republika.id (23/8/2022), pemerintah disarankan menggandeng organisasi keagamaan guna memantau perkembangan L98T di Tanah Air.

Legalisasi eksistensi L98T di beberapa negara Asia dikhawatirkan akan berpengaruh ke Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar. Hal ini tentu akan mendorong makin leluasanya para pelaku kemaksiatan. Legalisasi perilaku seks menyimpang dimungkinkan sebagai fasilitas pelaku L98T di dalam negeri untuk melegalisasi pernikahan sejenisnya di negara tersebut, misal Taiwan. 

Bertambahnya negara yang melegalisasi hubungan sejenis menunjukkan kampanye dan propaganda global L98T kian masif, sehingga perilaku liberal ini semakin diterima dan mengakar di tengah masyarakat. Tidak menutup kemungkinan akan muncul desakan agar Indonesia melegalkan hal yang sama. Sudah seharusnya masyarakat Muslim wajib terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku L98T dan menentang setiap kebijakan yang membuka jalan legalisasi L98T.


Propaganda Global L98T

Perjuangan kaum pelangi untuk menunjukkan eksistensinya tidak pernah henti, bahkan didukung dan didanai lembaga internasional. Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jamal F Hasyim mengingatkan agar seluruh elemen bangsa mewaspadai kampanye L98T global yang semakin masif. Jamal menegaskan, gerakan dan kampanye L98T bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, namun disponsori oleh lembaga internasional seperti UNDP (politik.rmol.id, 23/5/2022). Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan UNDP kucurkan Rp 108 miliar untuk kampanye L98T (detiknews, 1/9/2021). Perilaku menyimpang ini bahkan didukung oleh perusahaan besar seperti Facebook, Whattsapp, LINE, iPhone, Mac Pro, MacBook Air, Nike, dan Starbucks.

Gerakan L98T makin masif setelah Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang  menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi seksual mereka. Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (news.okezone.com, 18/6/2011). 

Gerakan ini menyebar dengan cepat melalui berbagai media. Menurut anggota DPR RI, Fahira Idris, L98T menyebar terutama melalui media internet yang dikemas melalui konten-konten populer. Bahkan ada beberapa yang mengemasnya lewat media populer yang disukai anak dan remaja misalnya film, musik, bahkan lewat komik dan animasi (akurat.co 11/5/2022). Bahkan tak jarang mereka menggunakan tokoh agama untuk memutarbalikkan hukum agama agar L98T tidak haram dan bisa diterima.

 
L98T Merusak Fitrah dan Sumber Kerusakan

L98T jelas bertentangan dengan ajaran agama. Selain menyimpang dari agama, L98T merupakan penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Apalagi kaum gay sudah terbiasa bergonta-ganti pasangan, bahkan sering melakukan kekerasan seksual terhadap lelaki normal, sebagaimana yang dilakukan Reinhard Sinaga. Sudah seharusnya, gerakan ini ditolak, selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS, sifilis, hepatitis dan infeksi Chlamydia. Bahkan kasus cacar monyet diduga kuat karena perilaku menyimpang ini.


Islam Menjaga Fitrah

L98T merupakan gerakan global yang masif dan terstruktur, tidak bisa dihentikan hanya dengan mengecam atau memboikot produk-produk yang mendukung gerakan L98T. Terlebih, pemerintah kita terkesan membiarkan keberadaan kaum sodom ini dengan dalih kampanye kaum L98T sah di alam demokrasi.

Menghentikan gerakan global ini tidak cukup hanya dengan membentengi individu dan keluarga. Gerakan ini hanya bisa dilawan dengan menegakkan negara berkekuatan global, yang menyatukan negeri-negeri kaum Muslim dalam satu kepemimpinan, di mana di dalamnya diterapkan syariat Islam, yakni khilafah. Hanya Islam yang tegas mengharamkan perbuatan menyimpang kaum sodom ini, sebagaimana Sabda Baginda Rasulullah SAW,

"Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth alaihis salam (yakni melakukan homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya” (HR. Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462, dan selainnya).

Juga di hadis lain, “Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth alaihis salam” (HR. Ahmad no. 1875). Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam).

Penerapan Islam kaffah akan memupus dan menghapus perilaku L98T. Islam memandang L98T sebagai perbuatan kriminal (al jarimah). Dalam Islam, pelaku kemaksiatan akan mendapatkan sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera. Sanksi yang tegas juga akan membuat orang lain tidak ikut-ikutan berbuat kemaksiatan serupa karena pemberian sanksi diadakan ditempat umum. 

Islam memberikan perlindungan paripurna terhadap umat. Selain sanksi, negara akan melindungi warganya dari virus L98T dengan cara memperkokoh akidahnya dan membekali mereka dengan tsaqafah Islam. Sehingga terbentuk warga negara yang berkepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola nafsiyah Islam. Yakni warga negara yang menjadikan perintah dan larangan Allah sebagai tolak ukur perbuatan. Dan menjadikan nilai kebahagiaan adalah ketika mendapatkan ridha Allah, bukan mengejar kesenangan hawa nafsu. 

Negara juga akan melarang setiap konten, bacaan, lagu atau film yang mengkampanyekan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan menindak tegas pelakunya. Negara juga tegas menolak setiap peraturan dan intervensi internasional dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dengan perlindungan Islam yang sempurna tersebut, maka umat akan terlindungi dari virus-virus kaum pelangi yang merusak fitrah, sekaligus ancaman dan bencana bagi kehidupan manusia. Hari ini, ketika institusi pelindung tersebut belum ada, maka sudah seharusnya, umat Islam secara berjamaah mewujudkannya. 

Wallahu a'lam. []


Oleh: Ida Nurchayati
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments