Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L68T, Ancaman Nyata Mengintai Bangsa


TintaSiyasi.com -- Dilansir dari Republika.co.id, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyatakan pada salah satu TV nasional Singapura, bahwasanya Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang berarti membuatnya legal perbuatan homoseksual di negara tersebut. Apabila pengumuman tersebut telah terealisasikan, maka Singapura akan menjadi salah satu negara anggota ASEAN yang melegalkan praktik LGBT menyusul Thailand dan Vietnam. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut. Ia meminta kepada pemerintah untuk terus menggandeng seluruh elemen masyarakat juga organisasi keagamaan dalam upaya pencegahan maraknya perilaku homoseksual serta bahayanya dari segi norma agama, moral sosial, maupun kesehatan. 

Perilaku menyimpang homoseksual memang masih menjadi polemik di negeri ini. Hal ini terus meningkat seiring dengan momen pandemi yang mengakibatkan meningkatnya penggunaan teknologi terutama sosial media secara tajam. Jika sebelumnya para pelaku LGBT selalu menyembunyikan aktivitas mereka, kini mereka telah menunjukkannya bahkan mengampanyekan perbuatan mereka. 

Para aktivis LGBT telah menyasar berbagai platform media sosial bahkan dunia perfilman. Mereka selalu mengusung agar perilaku mereka mendapat pengakuan publik dan dianggap wajar. Atas nama HAM mereka selalu berani menyuarakan perbuatan menyimpang mereka agar mendapat legalisasi dari pemerintah. 

Kejadian di Singapura merupakan contoh nyata betapa makin besarnya kekuatan golongan LGBT serta dukungan yang dimiliki. Yang sebelumnya perbuatan homoseksual masih menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat dan pemerintah Singapura, kini kaum terlaknat LGBT berhasil mencapai tujuan mereka untuk melegalkan perbuatan keji mereka. 


Bukan Hal Sepele

Ancaman LGBT di seluruh dunia bahkan di negeri mayoritas Muslim termasuk Indonesia tidak lagi dapat disebut masalah sosial yang mencakup lingkup kecil masyarakat. Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan edukasi-edukasi ringan terhadap masyarakat.  

Hingga kini, komunitas LGBT seluruh dunia telah mencapai dukungan yang cukup besar, baik dari perusahaan-perusahaan ternama, organisasi internasional hingga lingkup politik. Bahkan, dari seluruh negara hanya 3 negara saja yang menganggap perbuatan homoseksual adalah sebuah pelanggaran. Itulah mengapa LGBT tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah sepele, dan harus diatasi dalam skala negara. 

Negara sebagai penanggung jawab dalam ri'ayatusy syu'unil ummah (yang mengurusi urusan umat) berkewajiban melindungi rakyatnya dari kehancuran akibat perilaku laknat homoseksual. Untuk menumpas perilaku LGBT, tidak cukup hanya dengan edukasi-edukasi melalui organisasi keagamaan maupun hanya bergantung pada sikap masyarakat. LGBT perlu ditangani secara tegas melalui hukum yang diterapkan dalam negara. 

Pertanyaannya, negara dengan landasan sistem seperti apakah yang akan dengan tegas membasmi perilaku LGBT? 


Islam dengan Kebijakannya

Pandangan Islam terhadap perilaku menyimpang LGBT sangat jelas dan tegas. Dikisahkan dalam Al-Qur'an bagaimana Allah SWT mengazab kaum Nabi Luth as yaitu kaum sodom. Mereka melakukan perbuatan keji sebagaimana yang dilakukan kaum gay masa ini. Kaum laki-laki mendatangi sesama laki-laki untuk berhubungan layaknya seorang pasangan. Allah SWT binasakan seluruh dari mereka bahkan orang-orang yang tidak ikut andil dalam perbuatan tersebut namun mereka setuju dan membenarkan perbuatan tersebut. Allah SWT menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan kaum sodom tersebut adalah perbuatan faahisyah (sangat keji), dalam hal itu Allah SWT berfirman :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (Q.S Al-A'raf: 80).

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”(Q.S Al-A'raf: 81).

Jelas, bahwa Islam sangat menentang dan membenci perbuatan LGBT. Perilaku homoseksual, biseksual, dan yang sejenisnya adalah perbuatan yang menyimpang, baik dari segi moral, logika, hingga hukum syarak. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk terus memerangi perilaku terlaknat itu dan menjauhkan masyarakat darinya, karena apabila kita diam bahkan membiarkan maka perbuatan kita sama saja seperti yang dilakukan istri Nabi Luth as yang akhirnya juga terkena azab Allah SWT. 
Islam menerapkan hukuman yang pantas bagi pelaku LGBT. Perbuatan LGBT membawa madhorot yang begitu besar bagi umat manusia dan dapat mendatangkan murka Allah SWT, na'udzubillah min syarri dzalik. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW pelaku sodomi berhak dihukum mati. 

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, disahihkan Syaikh Al-Albani].


Khatimah

Memerangi LGBT wajib hukumnya, baik bagi individu, masyarakat, maupun negara. Negara wajib melindungi rakyatnya dari bahaya LGBT, maka negara juga wajib menerapkan aturan yang tegas demi mencegah menyebarnya perilaku LGBT di kalangan masyarakat. Namun, kita perlu sadar diri bahwa negara yang berdiri di atas landasan demokrasi tidak akan pernah setuju memberlakukan hukuman bagi pelaku homoseksual dan sejenisnya. Dalam sistem demokrasi terdapat konsep HAM yang secara nyata kini menyebabkan umat manusia semena-mena dalam berbuat bahkan menerobos syara'. HAM pulalah yang selalu dijadikan alibi oleh komunitas LGBTQ+. 

Dalam Islam, Allah SWT memberikan kebebasan untuk manusia melakukan perbuatan dengan panduan hukum syara'. Manusia bebas berbuat dan memanfaatkan alam semesta selagi dalam koridor syarak. Maka dari itu, hanya negara yang berlandaskan syari’at Islam kaffah-lah yang mampu menyelesaikan problem rakyat saat ini. Melindungi rakyat dari kerusakan kaum LGBT dan bahaya mereka. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Muna Yasin
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments