TintaSiyasi.com -- LGBT gaungnya kian santer di dunia, apalagi beberapa negara sudah bersiap untuk melegalkan eksistensi hubungan sesama jenis ini. LGBT merupakan sekumpulan perbuatan yang menyimpang dan merusak. Bak virus yang terus menular, hingga menyebabkan rusaknya tatanan kehidupan umat manusia. Ini harus dicegah, tidak boleh dibiarkan dan jangan sampai negara ini pun ikut melegalkannya.
Seperti yang dikutip dari Republika.co.id, sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis (Republika.co.id, 22/08/2022).
Ini merupakan fakta nyata, ketika negara memberikan ruang yang bebas maka mereka akan leluasa menunjukkan eksistensinya, seakan-akan mereka bebas melenggang tanpa ada batasan, karena ada HAM yang menjadi argumen mereka untuk mengekspresikan apa yang mereka inginkan. Jika ini terus dibiarkan, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dengan regulasi aturan, maka eksistensi umat manusia akan rusak dan juga mengundang azab dari Allah SWT. Kaum Muslim perlu waspada dengan kehidupan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan hari ini, dari sekularisme kemudian lahirlah paham liberal yang telah banyak membawa kaum Muslim bertingkah laku bergaul, berpikir bebas, dan berkehidupan bebas tanpa batas. Akhirnya muncul kaum LGBT yang terus melenggang naik keberadaannya.
Indonesia yang mayoritas Islam, harus dengan tegas melarang keberadaan LGBT. Apalagi sistem Islam memandang haram melakukan perbuatan seperti itu, pelakunya mendapatkan dosa bahkan azab akan datang menimpa seluruh umat manusia, jika dibiarkan.
Perbuatan LGBT ini pernah terjadi pada kaum Nabi Luth yang menyukai sesama jenis, Seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an:
وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ اِنَّكُمۡ لَـتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ مَا سَبَـقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ الۡعٰلَمِيۡنَ
"Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 28).
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji, dan dibenci. Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan yang sangat buruk. Untuk perbuatan sangat diharamkan oleh Islam dan peran negara akan mencegah dari setiap perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Di sinilah urgensinya sebuah negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, karena dalam Islam negara akan bertindak tegas dan memberikan sanksi yang akan membuat jera pelaku, juga yang lainnya, sekaligus akan menebus dosa pelakunya di akhirat kelak, ketika Islam diterapkan oleh negara.
Jika hari ini negara kita belum menerapkan sistem Islam, konsekuensi wajib seluruh kaum Muslim untuk mewujudkan dengan memperjuangkannya. Itulah Muslim sejati yang konsisten berpegang teguh dengan syariat Islam sehingga mengubah peradaban dari yang tidak beradab menjadi beradab, serta menjadi sebuah peradaban yang gemilang sebagai mercusuar dunia.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Imas Sunengsih, S.E.
Aktivis Muslimah
0 Comments