Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banyak Negara Telah Legalkan L987, Jangan Sampai Indonesia Ikut!


TintaSiyasi.com -- Dikutip dari suara.com (2022), terdapat 31 negara yang telah melegalkan LGBT. Belanda (2001), Belgia (2003), Kanada (2005), Spanyol (2005), Afrika Selatan (2006), Norwegia (2008), Swedia (2009), Meksiko (2009), Argentina (2010), Islandia (2010), Portugal (2010), Denmark (2012), Inggris dan Wales (2013), Brasil (2013), Perancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Luxemburg (2014), Skotlandia (2014), Amerika Serikat (2015), Finlandia (2015), Greenland (2015), Irlandia (2015), Colombia (2016), Australia (2017), Jerman (2017), Malta (2017), Austria (2019), Ekuador (2019),Taiwan (2019), Swiss (2019). Negara-negara tersebut melakukan proses legalisasi dengan berbagai macam cara. Mulai dari menempuh jalur Undang-Undang dan ada pula yang berdasarkan jalur keputusan pengadilan.

Bahkan di Indonesia, survey nasional (Surnas) SMRC yang dilakukan pada 2016-2017 menunjukkan 57,7 persen publik berpendapat bahwa LGBT mempunyai hak hidup. 45% responden menyatakan bersedia menerima anggota keluarga mereka yang berorientasi seksual LGBT. Menurut Ade Armando selaku peneliti senior SMRC "Ini (read. karena yang menjawab ‘tidak menerima’ lebih besar) menunjukkan sesuatu, bahwa orang Indonesia, walaupun dia katakan LBGT hal yang salah, tapi kalau kakak, adik, dan sepupu mereka gay atau lesbian, mereka akan menerimanya." Menurutnya, “meskipun mayoritas masyarakat Indonesia menerima hak hidup LGBT namun masyarakat akan tetap diskriminatif menolak LGBT dalam hal-hal tertentu. Tetapi, tidak sampai tahap LGBT harus dilarang dan ditiadakan dari Indonesia,jadi masih terdapat toleransi di dalamnya” (BBC.com, 2018). 

LGBT bukan hanya permasalahan individu, dilihat dari bagaimana masif dan terorganisirnya gerakan penganutnya. Sejumlah negara di atas telah melegalkan LGBT, hal ini dapat mendorong dan memfasilitasi negara sekitar termasuk Indonesia untuk melegalkan pernikahan sejenis. Jika dilihat dari fakta-fakta di atas, kaum LGBT semakin berani untuk tampil. Selain dari mereka didukung oleh komunitas, LGBT juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila (Sujana, 2018). Menurut penelitian yang dilakukan Sujana (2018), komunitas LGBT tidak dapat dielakkan. Penelitian ini juga menyatakan, solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah implikasi negatif adalah melalui peningkatan pemahaman norma hukum dan agama. 
 
Hal ini terjadi akibat paham liberalisme yang dijamin oleh sistem kapitalis, di mana asas dari sistem kapitalis adalah sekuler (yaitu pemisahan agama dari kehidupan). Mayoritas masyarakat menganggap bahwa LGBT adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, atas nama HAM, negara berlepas tangan untuk menjamin kebebasan masyarakat memilih jalan hidup yang ingin mereka lalui. Padahal sejatinya, manusia memiliki sifat yang lemah, terbatas dan serba kurang, sehingga untuk mengetahui hukum suatu perbuatan ia harus belajar dari kalam Khaliq (Sang Pencipta). Di dalam Al-Qur'an sudah jelas bahwa Allah melaknat kaum Nabi Luth (QS. Hud ayat 82) yang artinya “Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar.” Juga hadis ulama berpendapat, pelaku homoseksual akan dibunuh. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Siapa di antara kalian yang mendapati kelakuan yang dilakukan seperti kaumnya Luth, maka bunuhlah fa’il dan maf’ul bih (kedua pelakunya)” (HR. Abu Daud, no. 6642; Tirmidzi, no. 1456; Ibnu Majah, no. 2561. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Abu Hanifah berpendapat bahwa ia dijatuhkan dari tempat yang tinggi, lantas diikuti dengan dilempar dengan batu sebagaimana siksa yang Allah lakukan pada kaum Luth (Tafsir Al-Qur'an al’azhim, 4: 466).

Eksistensi LGBT juga akan merusak tatanan kehidupan masyarakat, sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Hal ini menegaskan bahwa penyimpangan ini gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan hidup manusia. Apalagi saat ini, banyak sekali film atau drama bergenre LGBT yang bahkan bisa diakses oleh adik dan anak-anak kita ke depannya melalui berbagai platfom media. Maka dari itu, sebagai seorang Muslim kita harus keras menentang eksistensi kaum LGBT ini dan hal itu akan terwujud hanya dengan menerapkan Islam kaffah dalam bingkai kehidupan dan bernegara.


Khatimah

Konsekuensi dari keimanan ialah tunduk pada syariat dan puncak tertinggi keimanan adalah menjadikan Islam sebagai poros kehidupan. Dengan begitu, suka atau tidak, mau atau tidak mau, LGBT mutlak haram dan eksistensinya membahayakan. []


Oleh: Wanda Kurnia Yuda, S.Kes
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments