Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ada Apa di Balik Sistem Peradilan Negara?


TintaSiyasi.com -- Lagi, KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, tepatnya 24 September 2022. Mentri koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD menyebutkan bahwa hakim agung yang terseret Operasi Tangkap Tangan KPK lebih dari satu orang.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalo enggak salah dua, itu harus di usut, dan hukumannya harus berat juga." Ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, di lansir dari siaran kompas TV pada Sabtu (24/9/2022). Ibarat pepatah mengatakan peradilan hukum terjerat hukum.

Penangkapan tersebut menjaring 10 orang yang kemudian ada beberapa di tetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Sudrajat Dimyati kini di tahan KPK dan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Padahal, di dalam kapitalisme Mahkamah Agung adalah puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, militer dan tata usaha negara. Bahkan, terbebas dari cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Lalu bagaimana kasus ini bisa terjadi? Hal ini membuktikan bahwa sistem peradilan yang di bentuk oleh manusia tidak akan bisa berjalan untuk mengayomi masyarakatnya.

Peradilan negara yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat ternyata hanya sebagai slogan-slogan yang tidak berujung pembuktian. Disebabkan solusi yang diberikan negara saat ini berasal dari kapitalisme yang tidak ada titik terangnya.

'Hukum tumpul ke atas, dan tajam ke bawah', merupakan salah satu istilah yang dikenal sangat baik di negeri ini. Dari istilah ini, tentu kita dapat mengetahui bahwa hukuman dalam kapitalisme di bentuk hanya untuk mengadili kalangan bawah saja, tidak untuk kalangan atas. Sehingga hukuman yang diterapkan tidak akan meninggalkan efek jera terhadap pelakunya, apalagi masyarakat luas.

Oleh karena itu, selayaknya kapitalisme ini diganti dengan sistem Islam, khilafah. Sebab hanya khilafahlah yang mampu menjalankan sistem peradilan dan mampu untuk mensejahterakan masyarakat. Dan juga dengan sistem Islam khilafahlah permasalahan umat di negeri ini bahkan seluruh dunia akan terpecahkan dan akan memberikan solusi hakiki bagi masyarakat.

Sebab, Islam bukan hanya sebagai agama ruhiyah yang mengatur hubungan manusia dengan penciptanya. Tetapi Islam adalah agama yang Allah turunkan lengkap dengan segala aturannya yang mampu mengatasi masalah individu, masyarakat hingga permasalahan negara.

Dalam Islam seorang pemimpin memikul amanat besar dan para aparatur negara juga akan melakukan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya. Dan dengan menjadikan hukum Islam satu-satunya acuan dalam berpikir dan berperilaku yang akan membawa ke surga atau ke neraka.

Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab pemimpin. Memperhatikan kebutuhannya, menjaga dari semua hal yang membahayakannya, dan menjamin kesejahteraannya hingga bisa tumbuh dan berkembang biak sebagaimana yang diharapkan.

Di dalam sistem Islam (khilafah) hukum yang diterapkan negara adalah hukum Islam yang berasal dari Allah SWT. Sehingga dapat dipahami oleh masyarakat melalu Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Hukum Islam itu tegas sangat sesuai dengan fitrahnya manusia, dan juga akan meninggalkan efek jera kepada sang pelaku sehingga tidak akan ada pengulangan kasus yang sama di kemudian hari. Peradilan hukum akan di pantau oleh negara hingga masyarakat akan merasa aman dan sejahtera.

Khilafah tidak akan mentolerir sang pelaku dengan memberi keringanan-keringanan hukum tanpa adanya perintah dari sang pembuat hukum (syari') di dalamnya. Dan khilafah akan terus memantau peradilan hukum negara agar tetap terjaga dan berjalan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga permasalahan umat akan segera teratasi dan tidak akan berlangsung berkepanjangan. Serta khilafah akan memastikan peradilan hukum akan merata sampai ke pelosok negeri.

Maka umat Islam pun mampu keluar dari berbagai ujian yang menimpanya dengan penanganan yang cepat dan tepat. Dengan demikian, amat jauh berbeda antara sistem sekuler yang sekarang diterapkan dengan sistem khilafah ajaran Islam. Oleh karena itu selayaknya kaum Muslim terutama harus bergerak berjuang bersama demi terwujudnya khilafah sebagaimana janji Allah. Sebagaimana dalam hadis nabi:

"...Kemudian akan kembali kekhilafahan yang sesuai dengan manhaj (metode) kenabian..." (HR. Muslim).

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nur Ayu Kadina
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments