Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jelang Pemilu, Parpol-Parpol Sibuk Pencitraan, Awas Ada Maunya


TintaSiyasi.com -- Menuju pemilihan umum (pemilu) banyak partai politik (parpol) mendadak bersikap baik kepada rakyat. Namun kebanyakan rakyat sudah mengendus bahkan sudah hafal perilaku atau sikap palsu mereka. Suara rakyatlah yang mereka tuju dengan perubahan sikap tersebut. 

Mulai dari para anggota parpolnya yang beraksi di depan publik dengan memberi bantuan kepada para pedagang pasar yang menjadi korban kebakaran pasar, memberi bantuan bedah rumah pada saat blusukan ke daerah-daerah, sampai terbaru ada yang menegur dan melepas masker paspampres di hadapan publik hanya karena sikap paspampres yang dinilai arogan kepada sopir.

Terhitung mulai 24 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Melalui aplikasi ini, parpol bisa langsung memasukkan data dan informasi secara mandiri mengenai profil, anggota, kepengurusan, hingga alamat kantor partai (katadata.com, 28/06/2022). Data dan informasi dalam Sipol ini nantinya akan menjadi salah satu bahan verifikasi KPU untuk menentukan partai politik peserta Pemilu 2024.

Diketahui, terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022 sebanyak 42 partai politik sudah memiliki akun Sipol sebagai alat bantu pendaftaran parpol ke KPU. Dari 42 parpol tersebut, sebanyak 22 parpol sudah mendaftar ke KPU, 10 parpol sudah melakukan konfirmasi akan mendaftar hingga 14 Agustus 2022 dan 10 parpol lainnya belum memberikan konfirmasi pendaftaran ke KPU.

Parpol memegang peran penting dalam perjalanan demokrasi, mulai dari proses pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga proses legislasi dan pembuat kebijakan oleh kadernya di legislatif dan eksekutif. Fungsi legislasi di parlemen dalam negara demokrasi berfungsi membuat UU, mengangkat dan memberhentikan presiden (perdana menteri), serta fungsi check and balance.

Selain itu, parpol juga memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena sekaligus diberi wewenang menghasilkan calon-calon pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberadaan parpol masih menjadi kunci penting dalam negara demokrasi.

Dalam sistem demokrasi, pemilu merupakan salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik, Sedangkan bagi parpol, pemilu merupakan sarana untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang telah disusun.  Tidak mengherankan apabila parpol maupun calon-calon pemimpin yang diusung parpol berlomba menjadi pemenang dalam pemilu meskipun dengan menghalalkan segala cara.

Parpol hanya berorientasi kepada pemenangan pemilu dengan menggaet massa sebesar-besarnya. Faktor itulah yang menyebabkan rakyat tetap melihat parpol dalam pandangan yang cukup rendah dan cenderung negatif sampai saat ini.  

Hampir semua parpol di mata rakyat citranya negatif, karena dianggap hanya sibuk dan dekat dengan rakyat pada saat agenda pemilu. Ketika pemilu usai dan mereka tampil sebagai pemenang, sehingga bisa duduk di parlemen atau di pusat kekuasaan, rakyat yang menjadi konstituen akan dilupakan.

Dalam sistem Islam (baca: negara Khilafah), Majelis Wilayah maupun Majelis Umat merupakan lembaga yang menjadi wakil rakyat. Majelis Umat dalam negara khilafah tidak mempunyai otoritas membuat Undang-undang (UU), karena otoritas ini sepenuhnya berada di tangan khalifah. Majelis Umat bisa mengangkat khalifah, tetapi tidak berhak memberhentikannya. Karena otoritas untuk memberhentikannya ada di tangan Mahkamah Mazalim.

Walaupun posisi Majelis Umat bukan sebagai lembaga legislatif, tetapi mereka tetap merupakan wakil rakyat, dalam konteks syura (memberi masukan) bagi yang Muslim, dan syakwa (komplain/pengaduan) bagi yang non-Muslim. Itulah sebabnya, anggota Majelis Umat ini terdiri atas pria, wanita, Muslim dan non-Muslim. Sebagai wakil rakyat, maka mereka harus dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk atau diangkat. 

Majelis Wilayah mempunyai fungsi administratif untuk membantu wali (kepala daerah tingkat I), dengan memberikan pedoman tentang fakta wilayah, kerelaan dan komplain terhadap wali. Namun, Majelis Wilayah ini tidak mempunyai kewenangan lain, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Umat.

Sebelum dilakukan pemilihan Majelis Umat, lebih dahulu akan diadakan pemilihan Majelis Wilayah, yang mewakili seluruh wilayah yang berada di dalam negara khilafah. Mereka yang terpilih dalam Majelis Wilayah ini kemudian memilih anggota Majelis Umat di antara mereka. Dengan demikian, pemilihan Majelis Wilayah dilakukan oleh rakyat secara langsung, sedangkan Majelis Umat dipilih oleh Majelis Wilayah.

Anggota Majelis Wilayah yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi anggata Majelis Umat. Jika perolehan suaranya sama, maka bisa dipilih ulang. Demikian seterusnya, sampai terpilih jumlah anggota Majelis Umat yang dibutuhkan. Masa jabatan mereka sama dengan masa jabatan Majelis Wilayah. Karena permulaan dan akhirnya bersamaan. Khalifah bisa menetapkan, masa jabatan mereka dalam UU Pemilu, selama 5 tahun, atau lebih. Semuanya menjadi kewenangan khalifah.

Setiap Muslim maupun non-Muslim, pria maupun wanita, yang berakal dan baligh mempunyai hak untuk dipilih dan memilih anggota Majelis Umat. Namun antara Muslim dan non-Muslim mempunyai hak yang berbeda. Bagi anggota Majelis Umat yang Muslim mempunyai hak syura dan masyura, yaitu menyatakan pandangan tentang hukum syarak, strategi, konsep, dan aksi tertentu. Sementara bagi yang non-Muslim hanya mempunyai hak dalam menyatakan pendapat tentang kesalahan pelaksanaan hukum Islam terhadap mereka, tentang kezaliman dan komplain. Tidak lebih dari itu

Negara khilafah bisa membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di setiap daerah. Komisi ini mempunyai hirarki struktural hingga ke pusat. Di tingkat pusat, komisi ini dipimpin oleh seorang ketua, sebut saja ketua KPU Pusat. Khalifah memberikan tugas kepada ketua KPU Pusat untuk menjalankan pelaksanaan pemilu dalam tenggat waktu tertentu. 

Majelis Wilayah ini dipilih, setelah penduduk wilayah tersebut mengajukan nama-nama calon Anggota Majelis Wilayah. Nama-nama yang diajukan sebagai calon, baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri, kemudian diverifikasi terkait dengan kesediaannya menjadi calon, termasuk kriteria dan persyaratannya. Setelah terkonfirmasi, maka mereka ditetapkan oleh KPU setempat maju dalam pemilihan Anggota Majelis Wilayah.

KPU juga menyediakan ruang bagi mereka untuk melakukan kampanye, baik kampanye untuk diri mereka sendiri, maupun orang lain. Kampanye ini bertujuan untuk memperkenalkan visi, misi dan agenda calon Anggota Majelis Wilayah. Selain itu, rakyat juga telah mengetahui rekam jejak calon anggota Majelis Wilayah, sehingga mereka bisa menilai secara obyektif kelayakan calon tersebut.

Tahap berikutnya, penduduk di wilayah tersebut memilih calon sesuai dengan kuota wilayahnya. Bisa berjumlah 1, 2, 3 atau 4 orang. Setelah selesai pemilihan, maka KPU menghitung hasil perolehan suara pemilihan di wilayahnya secara transparan dan terbuka untuk menghindari kecurangan. Setelah itu, hasilnya dipublikasikan secara resmi dan terbuka, Setelah dipublikasikan, maka KPU membuka dimulainya “Masa Komplain”. Tujuannya untuk menampung keberatan, baik karena faktor kualifikasi, kecurangan maupun yang lain. Dalam hal ini, KPU diberikan otoritas oleh UU untuk membatalkan calon, jika terbukti tidak memenuni kualifikasi, melakukan kecurangan atau faktor lain yang bisa mendiskualifikasinnya.

Setelah “Masa Komplain” ini berakhir, KPU akan mempublikasikan hasil pemilihan final Anggota Majelis Wilayah tersebut. Dengan demikian, mereka yang terpilih dan mendapatkan suara mayoritas ditetapkan oleh KPU sebagai Anggota Majelis Wilayah dalam periode 5 tahun, atau 6 tahun berikutnya, bergantung keputusan UU yang diadopsi oleh khalifah.

Setelah Anggota Majelis Wilayah ini terpilih, maka mereka segera berkumpul untuk melakukan pemilihan Anggota Majelis Umat di antara mereka. Prosesnya hampir sama dengan pemilihan Majelis Wilayah. Setelah semua tahapan tadi dilalui, maka Majelis Umat ini pun terbentuk, yang diisi oleh mereka yang menjadi Anggota Majelis Wilayah. Dengan terbentuknya Majelis Umat ini, maka Pemilu Majelis Umat ini telah berakhir dengan baik.

Islam nyatanya mempunyai sistem pemilu yang jauh lebih baik daripada sistem demokrasi. Entah mengenai tujuan, orientasi, praktik pelaksanaan, maupun hasilnya. Karena Islam datangnya dari Allah SWT sudah pasti bahwa Islam adalah satu-satunya ideologi, yang mempunyai sistem yang sempurna. Jadi, sudah saatnya syariat Islam kita pakai sebagai dasar untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan bernegara.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Pujiati S.R., S.ST.
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments