Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Empat Sorotan Prof. Suteki terhadap Kasus Sambo


TintaSiyasi.com -- Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. memberikan empat sorotan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J) oleh Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Ada yang masih luput perhatian dari kasus Sambo. Setidaknya ada empat hal," ulasnya dalam segmen Tanya Profesor: Ferdy Sambo Terancam Pidana Mati, Mubahalah KM-50 Bereaksi? di YouTube Prof. Suteki, Rabu (10/08/2022).

Pertama, kemungkinan ada markas besar (Mabes) dalam Mabes. "Mabes yang pertama itu mafia besar atau saya sebut criminals in uniform (CIU). Ini yang mesti dilacak. Apakah Satgasus termasuk Mabes ini? Kalau iya, presiden harus berani memerintahkan Kapolri untuk membubarkannya," ujarnya.

Kedua, bungkamnya DPR, khususnya Komisi III atas kasus besar pembunuhan Brigadir J oleh kolega sendiri dan terindikasi berencana.

"Kenapa DPR Komisi III tidak proaktif bersama mitranya menyelesaikan kasus ini?" tanyanya.

Ketiga, tagline polisi presisi tidak diterapkan oleh anak buah Kapolri, bahkan dalam kasus ini sebaliknya yang terjadi. "Tidak prediktif, tidak responsif, dan tidak transparansi yang mengarah pada upaya untuk cover up," nilai Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu.

Keempat, mengapa istri FS yang mengaku dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J. tidak segera diperiksa dan diumumkan hasilnya.

"Ini penting karena akan tampak keterkaitannya dengan motif pelaku pembunuhan. Ini termasuk saksi kunci seperti Bharada E," ungkapnya. 

Prof. Suteki menyampaikan, hingga konferensi pers Kapolri bahwa dugaan adanya pelecehan seksual terhadap istri FS belum ada bukti kuat, sementara tersiar kabar bahwa ia telah melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J jika pada akhirnya terungkap bahwa tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri FS, maka ia akan terjerat pasal laporan palsu bahkan pencemaran nama baik atas orang yang sudah meninggal.

"Harus siap-siap dituntut di muka pengadilan," pungkasnya.[] Puspita Satyawati

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments