Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akar Permasalahan BUMN Bangkrut Hanya Sistem Islam Solusinya


TintaSiyasi.com -- Sejumlah Usaha Pelat Merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar, ini dikarenakan ada yang mengalami salah kelola. Berikut daftar BUMN yang salah kelola dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit.

Pertama. Istaka Karya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan mengabulan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) oleh PT. Riau Anambas Samudra yakni lewat putusan No.26/Pdt-sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt pst.Jo.No 23/pdt-sus-PKPU/2012/PN.Niaga jkt pst tertanggal 12 Juli 2022. Sebagai informasi perusahaan punya kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar dan total aset perusahaan Rp514 miliar.

Kedua. Merpati Airlines. PT. Merpati Nusantara Airlines (persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan (homologati) PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022. Sebagai informasi Merpati Airlanes tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun perlaporan auidit 2020.

Ketiga. PT Industri Sandang Nusantara. Pembubaran Perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari pendapatan ISN sejak tahun 2018 hanya dari jasa maklun (pengerjaan perjahitan) produksi kain sehingga tidak menutup biaya operasional perusahaan, perusahaan terus merugi. Sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86.2 miliar.

Keempat. PT Iglas. Perusahaan yang berbasis di Gresik Jawa Timur tidak beroperasi sejak 2015 lalu Iglas telas dibubarkan melalui keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Sebagai informasi per 2020, ekuitas Iglas negatif Rp1.32 triliun.

Kelima. PT Kertas Kraft Aceh. Pemerintah juga melakukan pembubaran perusahaan ini melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA yang diketahui telah berhenti beroperasi sejak lama yaitu pada tahun 2008 (Dikutip dari CNBC Indonesia).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan ini menjadi langkah terbaik karena BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemajuan umum sesuai Undang-undang BUMN No. 19 tahun 2003. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada juni 2022.

Akar masalah kebangkrutan BUMN di Indonesia sebetulnya mengarah pada dua hal yaitu; 
Pertama, paradigma yang keliru dari pengelolaan BUMN yaitu paradigma bisnis yang muncul dari prinsip liberalisme pengelolaan SDA.
Kedua, pengelolaaan BUMN yang tidak profesional dan penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hubungan pemerintah dengan rakyat menggunakan paradigma bisnis, yaitu untung dan rugi. Pemerintah diposisikan sebagai penjual dan rakyat sebagai pembeli. Karena itulah dalam sistem kapitalisme subsidi yang diberikan kepada rakyat dianggap beban. Para pemimpin kapitalis dan intelektual kapitalis selalu berupaya untuk mencari dalih atau alasan agar subsidi dihapuskan, dan BUMN di swastanisasikan. Kenyataannya setelah subsidi dihilangkan APBN tetap difisit, hutang terus menumpuk dan BUMN-nya juga terancam bangkrut.

Karena itu alasan yang sebenarnya adalah karena paradigma bisnis yang digunakan untuk mengatur dan mengelola negara. Dengan paradigma bisnis, sudah dipastikan landasan pengambilan kebijakannya adalah untung dan rugi. Sebagai contah ketika menjual listrik di bawah harga pokok, itu dianggap rugi begitu juga dengan harga BBM. Akhirnya harga listrik dan BBM mengikuti harga pasar, inipun sering tidak konsisten, ketika harga BBM Internasional turun, berbagai alasan mereka kemukakan untuk menurunkan harga.

Pengelolaan yang tidak profesional dan penuh dengan korupsi, kolusi, nepotisme salah satu bukti tidak peofesionalnya pengelolaan BUMN adalah keberadaan direksi dan komisaris yang masih diisi oleh relawan partai politik yang tidak mempunyai track record atau pengalaman dibidangnya, ini berdampak pada kinerja BUMN tersebut, akhirnya BUMN menjadi sapi perah partai politik. Faktor lain dari sisi manajerial penyebab kerugian BUMN adalah banyaknya investasi yang sia-sia, menurut hasil audit BPK 54 persen kerugian BUMN karena misivestasi. Investasinya mubazir, sebagai contoh pembangunan infrastruktur seperti proyek pembangkit listrik 35.000 watt, pembangunan bandara Kertajati, kereta api cepat Bandung-Jakarta, dan infrastruktur lainnya.

Islam sebagai sistem hidup yang sempurna memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem kapitalisme dalam memandang hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Dalam sistem Islam, hubungan antara pemerintah dan rakyat bukan hubungan bisnis, tetapi hubungan riayah atau pelayanan. Karena itu, pengelolaan BUMN harus berdasarkan paradigma riayah. Pengelolaan BUMN harus profesional serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seorang kepala negara dalam sistem politik dan ekonomi Islam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Rosulullah SAW bersabda "Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

BUMN adalah badan usaha yang dibentuk oleh negara untuk mengelola sumber daya ekonomi yang masuk dalam katagori kepemilikan pribadi seperti pabrik mobil dan perusahaan properti dan lainnya. Berbeda dengan sumber daya alam milik umum yang haram pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Pengelolaan sumber daya ekonomi yang masuk dalam kategori milik pribadi dibolehkan swasta memiliki, menguasai, dan mengelolanya, dalam kondisi tertentu negara juga bisa kerjasama atau syirkah dengan swasta untuk mengelola BUMN tersebut.

Pengelolaan BUMN harus dilakukan secara terpadu dan profesional, para direktur yang ditugaskan mengelola perusahaan haruslah orang-orang yang memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya. Sebagai bentuk profesionalisme, Islam juga akan memberikan gaji yang layak kepada para pekerja dan memberikan ancaman serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan korupsi. Karena itu, pendapatan para direksi dan karyawan perusahaan BUMN hendaknya diungkap secara transparan sehingga mudah diawasi. Harta direksi, karyawan, pejabat, aparat harus dicatat, bukan hanya mengandalkan laporan yang bersangkutan. Harta kekayaan mereka harus diaudit jika ada pertambahan harta yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara sah, jika tidak bisa, hartanya yang tidak wajar disita sebagian atau seluruhnya dimasukkan ke kas negara. Bersamaan dengan itu Islam memberikan sanksi (takzir) mulai dari yang ringan hingga hukuman mati.

Itulah prinsip pengelolaan BUMN dan mekanisme tersebut hanya bisa dilaksanakan dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara yang menerapkan syariah secara kaffah bukan saja hanya dalam urusan ibadah dan muamalah, tetapi juga dalam segala urusan politik Islam.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Yani Riyani
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments