Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU KUHP Berpotensi Membungkam Suara Politis


TintaSiyasi.com -- Ketua Umum Koalisi Persaudaraan Adviokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin, S.H. menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara politis. 

“Padahal ini bisa disalahgunakan untuk membungkam suara politis,” tuturnya dalam video RUU KUHP Memberangus Kebebasan Sipil, Alat Represif Rezim Jokowi Menindas Rakyat? di YouTube Prof. Suteki, Kamis (30/06/2022). 

Khozinudin mengingatkan bahwasanya banyak sekali nomenklatur pasal-pasal yang bermasalah dan sangat berpotensial disalahgunakan sebagai alat represif untuk memberangus aspirasi-aspirasi ujaran yang berbeda dengan kehendak rezim. 

“Tidak bisa kita nanti mau menyampaikan apapun, 'Ooo... ini menghina penguasa, Ooo... ini mengancam DPR, Ooo... ini bisa dipidana.' Ini luar biasa,” contohnya. 

Ia menjelaskan, pada Pasal 240-241 di draf RUU KUHP disebutkan perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai penjara tiga tahun dan jika perbuatan itu untuk kepentingan informasi menjadi empat tahun. "Kemudian Pasal 353 dan 354 di dalam RUU KUHP terkait perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara DPR tadi bisa dipidana 3 tahun kemudian Pasal 246 dan 247 terkait perbuatan menghasut penguasa umum yang dapat dipenjara sampai 4 tahun, kemudian Pasal 218-219 terkait perbuatan yang menyerang kehormatan dan presiden yang dapat dipenjara hingga 3,5 tahun," sebutnya. 

“Sekarang begini, kalau ini dalam rangka melindungi rakyat untuk kepentingan umum, tidak ada niatan untuk represif, enggak usah ada pasal penghinaan presiden. Pakai saja 301 KUHP, pasal penghinaan rakyat seperti biasa jadi kedudukan presiden dan rakyat sama dasar untuk melapor pasal 301 KUHP," ujarnya.

Lanjut dikatakan, kalau ITE pakai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan tidak usah bikin pasal spesifik untuk presiden. "Memangnya apa spesialnya? Presiden dan rakyat sama. Katanya equality before the law, kedudukan presiden dan rakyat sama di muka hukum. Kalau ada pasal spesifik dan ini kepada presiden pasti nanti akan disalah gunakan,” paparnya. 

“Bangsa sudah kacau balau, semrawut. Mau ngomong saja dibungkam, kalau rakyat dibikin kenyang terus tidur itu wajar, ini rakyat dibikin lapar, mau berteriak dibungkam,” lanjutnya. 

Ia mengungkapkan bahwa pasal-pasal KUHP bisa disalah gunakan oleh petahana, rezim yang berkuasa untuk merepresifkan capres cawapres yang bertentangan dengan petahana, dan anda akan kalah. 

“Karena kalau capres cawapres yang anda dukung akan dikerjai oleh rezim dengan pasal-pasal di KUHP dan anda akan menangis lagi karena tidak lagi mendapatkan kekuasaan,” imbuhnya. 

“Karena capres tidak mungkin satu pasangan, satu pasangan capres tidak ada kontestasi, kalau ada dua pasangan berarti ada lawan, dan lawan ini yang akan berpotensi di kriminalisasi oleh pasal represi dan siapa yang akan melakukan itu? Ya petahana, siapa petahana? Yang berkuasa, Jokowi siapa capres yang akan diuntungkan? Capres cawapres yang didukung oleh petahana, siapa petahana? Jokowi, jadi yang akan diuntungkan adalah capres cawapres yang akan didukung oleh Jokowi,” tutupnya.[] Alfia Purwanti
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments