Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukuman bagi Penghina Nabi Adalah Hukuman Mati


News.Tintasiyasi -- Ulama Aswaja K.H. Rokhmat S. Labib menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang mencela dan menghina Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam adalah hukuman mati. 

"Telah sepakat ahli ilmu bahwasanya had (hukuman) bagi orang yang mencela dan menghina Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam adalah hukuman mati," tuturnya di YouTube  Khilafah Channel Reborn bertajuk Nabi Muhammad SAW Dihina? Kaum Muslim Harus Bersikap!, Rabu (29/06/2022). 

Dia mengatakan bahwa hukuman mati bagi para penghina Nabi itu sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa bahwa perkara itu (hukuman mati) merupakan perkara yang tidak ada perbedaan. 

"Dikutip dalam kitab Assyifa bi Tariqi Huquqi Mustofa yang ditulis oleh Al-Qadhi, beliau mengatakan, 'Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama terkait hukuman pada orang yang melakukan penghinaan terhadap Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya. Ini merupakan perkara yang maklum.',"tuturnya . 

Oleh karena itu, lanjutnya, maka menghina Nabi Salallahu alaihi Wasalam merupakan perkara yang terlarang dan maklum hukumannya. Seharusnya tidak ada yang berani main-main dengan perkara itu. 

Namun, ungakpnya, ketika saat ini faktanya masih ada saja yang berani melakukan penghinaan terhadap Nabi Salallahu alaihi Wasalam, mungkin mereka menganggap akan aman-aman saja dan tidak ada hukuman apa-apa pada mereka. 

"Seperti di India misalnya, mungkin mereka merasa mayoritas dan tidak ada yang menghukum mereka dan faktanya memang tidak ada umat Islam terutama penguasa negeri-negeri kaum Muslim yang dengan tegas menunjukkan pembelaannya terhadap Nabi Salallahu alaihi Wasalam," ungkapnya. 

Ia pun mengatakan, hal itu semakin menunjukkan bahwa umat Islam membutuhkan institusi pemersatu umat yaitu khilafah. "Karena khilafah itu yang nanti akan melakukan pembelaan terhadap Nabi Salallahu alaihi Wasalam secara real," tandasnya.[] Emmy
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments