Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikkan Standar Layanan atau Iuran?


TintaSiyasi.com -- Rencana Pemerintah ingin menghapus Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 hingga 3 dan akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Standar layanan yang akan diberikan kepada semua peserta BPJS akan sama. Hal ini banyak menuai kritikan di kalangan masyarakat di mana pelayanan yang selama ini didapat tidak sesuai dengan besaran iuran yang telah dibayarkan baik itu kelas 1 sampai kelas 3. Masyarakat menginginkan pembenahan terhadap pelayanan kesehatan seharusnya diselesaikan yang selama ini dianggap tidak layak dan memuaskan. Kekhawatiran masyarakat pun muncul dengan kebijakan baru yang dicanangkan yaitu pengahapusan iuran kelas BPJS di tengah ketidakpercayaan terhadap pelayanan kesehatan yang sesuai harapan. 

Selama ini besaran iuran BPJS ditetapkan berdasarkan 3 kelas di mana untuk kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan diberikan subsidi Rp 7.000 per anggota sehingga SPBU kelas 3 harus membayar Rp 35.000. kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp 100.000 dan kelas 1 sebesar Rp 150.000 (economy.okezone.com, 20 Juni 2022).

Kebijakan pemerintah dalam menerapkan kelas standar atau tunggal BPJS kesehatan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, dengan maksud semua anggota BPJS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama baik medis atapun non medis. Seperti yang dikatakan oleh anggota DJSN Iene Muliati.

Menteri Kesehatan (MenKes) menyebutkan alasan dihapuskannya iuran kelas BPJS ini menjadi kelas standar adalah untuk menjaga arus kas dana jaminan sosial BPJS kesehatan agar tetap positif. Serta supaya layanan BPJS Kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Kelas standar ini diterapkan dengan meninjau jenis layanan yang selama ini diberikan kemudian akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal bagi pasien yang dilakukan oleh pemerintah bersama BPJS.


Kapitalis Berkuasa Atas Kebijakan di Sistem Kapitalisme

Dalam kapitalisme, kapitalis/korporat/pengusaha adalah pengatur kebijakan dalam sebuah negara. Merekalah yang mengendalikan segala hal dalam pemerintahan suatu negara. Semua fasilitas umum untuk melayani kebutuhan masyarakat dijadikan ladang bisnis, melalui aturan dan kebijakan pemerintah demi kepentingan bisnis yang menguntungkan. Sama halnya dengan kesehatan tidak lagi memikirkan bagaimana semua rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada semua golongan tetapi yang bayarlah yang mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketika pelayanan kesehatan yang diberikan tidak menguntungkan tidak sulit mereka mengubah kebijakan tersebut sebagaimana yang sering terjadi. Iuran BPJS sering sekali mengalami kenaikan bahkan pelayanan yang didapat banyak sekali mendapatkan keluhahan dari pasien. 

Pada awalnya BPJS dipromosikan sebagai pahlawan publik untuk melayani masyarakat dengan mudah dan berkeadilan. BPJS akan menjamin pelayanan kesehatan kepada semua masyarakat baik kalangan atas sampai kalangan masyarakat bawah dengan dasar pasa7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pada faktanya BPJS bukanlah jaminan kesehatan nasional akan tetapi asuransi kesehatan nasional yang dikendalikan oleh swasta. 

BPJS adalah bentuk lepas tangan negara dalam menjamin kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan masyarakat diserahkan kepada swasta dengan asas gotong royong atau kerja sama untuk saling menutupi biaya kesehatan, dari iuran yang diwajibkan kepada peserta kelas 1 sampai 3 setiap bulannya. Hanya yang membayar premi saja yang akan mendapatkan pelayanan BPJS. Ini jelas adalah bentuk kezaliman negara kepada rakyat, karena tidak semua masyarakat mampu membayar iuran tersebut setiap bulannya. BPJS gratis yang diiming-imingi oleh negara tidak mampu menjangkau semua rakyat miskin. Akibatnya orang miskin pun sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dan memadai karena mahalnya biaya yang ditanggung sendiri. Bahkan tidak sedikit rakyat miskin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit dikarenakan tidak mampu lagi membayar iuran BPJS. 


Jaminan Kesehatan Dalam Islam

Kebijakan BPJS sangat bertentangan dengan Islam karena Islam melarang asuransi. Akad yang ada dalam asuransi haram dalam Islam. Apalagi dalam pelaksanaa BPJS selama ini, ketika rugi maka pesertalah yang bertanggung jawab. Aturan premi diubah dengan menaikan iuran demi menutupi kerugian. Ketika kebijakan menaikkan iuran setiap bulan belum mampu memberikan keuntungan kebijakan lagi-lagi diubah dengan menghapus kelas. Peserta harus membayar lebih mahal daripada iuran sebelumnya sesuai kelas. Padahal kondisi ekonomi masyarakat belum membaik sejak paska pandemi, tentu ini adalah kebijakan dapat menambah beban rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan memberatkan masyarakat dalam membayar iuran BPJS bagi peserta kelas 3. 

Jaminan kesehatan dalam Islam orientasi pelayanannya bukanlah untuk kepentingan bisnis yang menguntungkan. Tapi layanan kesehatan dalam Islam adalah bentuk kewajiban negara yang harus ditunaikan sesuai syariat Islam dalam rangka menjaga jiwa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik tanpa membebani rakyat dengan biaya yang mahal.

Islam memandang pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar publik yang harus ditanggung negara tanpa memungut biaya kembali kepada rakyat. Layanan kesehatan dalam khilafah tak akan ada komersialisasi sehingga rakyat bisa mendapatkan layanan tersebut secara gratis. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan gratis untuk rakyat, khilafah akan mengalokasikan sumber dana kesehatan dari Baitul Mal atau kas negara dari pos kepemilikan umum. Sumber dana pos umum ini berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam yang dikelola negara sendiri secara mandiri dengan aturan fikih ekonomi Islam bukan berasal dari iuran masyarakat. 

Adapun dalilnya adalah Rasulullah SAW selaku kepala negara pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis dan menjadikannya dokter umum untuk masyarakat secara gratis. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Beliau pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam yaitu pembantu beliau secara gratis. Beliau juga mengalokasikan anggaran dari Baitulmal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam. Kebijakan ini terus dilakukan hingga Khalifah berikutnya selama 1.300 tahun. 

Siapa pun dapat menyaksikan bukti peninggalan sejarah, bagaimana Islam memberikan pelayanan kesehatan. Ada begitu banyak rumah sakit didirikan dengan pelayanannya yang luar biasa. Daulah Khilafah membangun rumah sakit di semua kota. Bahkan rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil. Ada juga dokter yang mengobati para tahanan. 

Rumah sakit di masa kekhilafahan didirikan tidak hanya untuk pengobatan, namun juga diperuntukkan sebagai rumah singgah. Siapa pun bisa mendatanginya, bahkan orang asing yang ingin mencicipi rumah sakit mewah dan gratis. Siapa pun dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis tanpa memandang apakah individu tersebut orang miskin ataupun orang kaya. Dan orang kaya juga dapat ikut membiayai rumah sakit dengan mekanisme wakaf. []


Oleh: Norainah
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments