TintaSiyasi.com -- Jaminan kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Namun realitasnya rakyatlah yang menanggung sendiri dengan metode asuransi kesehatan, pihak yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dilansir dari cnbcindonesia.com (05/06/2022), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang mulai diberlakukan pada Juli 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menerangkan bahwa iuran sudah tidak lagi relevan jika dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3. Asih menambahkan besar iuran yang akan dibayarkan sesuai dengan pendapatan yang diterima. Sehingga akan berbeda mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, akan tetapi fasilitas yang diterima tetap sama. Hal ini untuk menjaga keadilan, prinsip ekuitas, dan prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan (cnbcindonesia.com, 26/06/2022).
Regulasi terbaru ini sekilas memberikan keadilan, faktanya skema pembayaran masih berkelas. salah satunya karena masih adanya skema Coordination of Benefits (CoB) dengan sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta dimana antar dua perusahaan ini akan saling kerjasama. Alih-alih akan menegakkan keadilan, lebih terlihat modus untuk menghimpun dana rakyat. Apalagi sudah menjadi rahasia umum keuangan BPJS seringkali defisit.
Sehingga bukan karena ketidakadilan tetapi karena kehidupan hari ini mengadopsi kapitalisme yang mengedepankan keuntungan segelintir pihak dibanding kemaslahatan bersama, tentu segala cara akan digunakan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam kapitalisme fasilitas Kesehatan yang superlengkap tidak bisa dijangkau oleh semua kalangan, mereka yang mampu saja yang dapat menikmatinya. Pengguna BPJS mendapatkan fasilitas kesehatan yang standar, inilah konsekuensi jika kesehatan dikelola oleh swasta sedangkan pelayanan dari negara sangat terbatas.
Islam adalah petunjuk hidup manusia dari Allah SWT yang telah memberikan pengaturan terbaik bagi kehidupan. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok komunal yang menjadi hak rakyat untuk dipenuhi oleh negara. Diantaranya adalah rumah sakit yang didirikan oleh Khalifah al-Mansyur pada tahun 1248 M, rumah sakit ini memiliki 8000 kapasitas tempat tidur yang setiap harinya melayani 4000 pasien tanpa membedakan kalangan atas atau bawah. Kurang lebih 7 abad semua pasien dilayani dengan baik sampai benar-benar sembuh tanpa ada batas waktu. Menariknya, para pasien akan mendapat uang saku yang cukup selama perawatan.
Hal ini juga diungkap oleh Will Durant dalam bukunya The Story of Civilization, “islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak, sekaligus memenuhi keperluannya”.
Pelayanan kesehatan pada masa islam ditopang oleh sistem ekonomi Islam. Di mana negara akan mengelola kepemilikan umum seperti lautan, hasil tambang, hutan, dan sebagainya. Kemudian anggaran akan diolah oleh Baitul Mal agar digunakan sebagaimana mestinya. Begitulah gambaran fasilitas kesehatan dalam Islam, memberikan pelayanan yang berkualitas bahkan gratis. Sudah saatnya kita Kembali kepada pengaturan Islam dengan perjuangan yang sungguh-sungguh.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Nabila Sinatrya
Sahabat TintaSiyasi
0 Comments