TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memaparkan definisi khilafah dan sejumlah pemahaman yang menjadi konsekuensi logis dari definisi tersebut.
“Berdasarkan definisi khilafah berikut, terdapat sejumlah pemahaman yang menjadi konsekuensi-konsekuensi logis dari definisi tersebut,” bayannya kepada TintaSiyasi.com, Jumat (17/06/2022).
Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa Ibnu Khaldun di dalam kitab Muqaddimah halaman 190 dan Imam Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Juz ke-17 halaman 517 menyebutkan bahwa khilafah sinonim dengan imamah dan Imaratul Muslimin.
“Banyak definisi ulama mengenai apa itu khilafah. Definisi khilafah yang komprehensif (jami’an dan mani’an) adalah,
اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئاسَةٌ عامَّةٌ لِلْمُسْلِمِينَ جَمِيْعًا فِي الدُّنْيَا لِإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَميِّ وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاميَّةِ إِلَى الْعاَلَمِ
‘Khilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.’,” jelasnya menyitat Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz ke-2 halaman 13.
Founder Institut Muamalah Indonesia tersebut menyebutkan tujuh konsekuensi logis dari definisi khilafah. “Pertama, definisi khilafah tersebut mempunyai tiga substansi, yakni khilafah itu sistem pemerintahan Islam bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia, berarti khilafah adalah pemersatu umat Islam, (QS Ali ‘Imran : 103); khilafah berfungsi untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam sebagai politik dalam negerinya, berarti khilafah merupakan institusi yang menjamin penerapan syariah Islam kaffah, (QS Al Maidah: 48, 49); khilafah berfungsi untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, berarti khilafah adalah penyebar rahmat Islam yang universal ke seluruh penjuru dunia dengan jihad fi sabililah, (QS Al Anbiya: 107; Al A’raf: 158; Saba`: 28),” bebernya.
Kedua, khilafah itu bukan sistem pemerintahan secara umum, tetapi sistem pemerintahan Islam yang khusus dengan ciri khasnya menerapkan syariah Islam.
“Jadi tidak benar jika ada ungkapan yang mengartikan khilafah itu artinya sembarang sistem pemerintahan, yang meliputi sistem republik, sistem kerajaan, dan sebagainya. Maka tidak benar ungkapan, ‘Negara kita ini sudah khilafah.’ Tidak benar juga ungkapan, ‘Kalau kita ingin melihat khilafah di masa kini, ya Amerika Serikat itulah khilafah di masa kini.’,” paparnya.
Ketiga, khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan Islam, bukan sebuah kelompok atau jemaah. “Maka dari itu, sebuah kelompok yang mengklaim dirinya adalah khilafah, sungguh telah melakukan kebohongan yang nyata! Contohnya Khilafatul Muslimin, dan yang sejenisnya,” ungkapnya.
“Demikian juga kepala negara khilafah yaitu khalifah, berarti adalah kepala negara dari sebuah sistem pemerintahan, bukan pemimpin sebuah kelompok. Maka dari itu, seseorang yang mengaku sebagai khalifah, padahal dia hanya pemimpin kelompok, sungguh telah melakukan kebohongan yang nyata! Contohnya orang yang mengaku khalifah dari Khilafatul Muslimin, dan yang sejenisnya,” tandasnya.
Keempat, khilafah itu hanya satu untuk kaum Muslim seluruhnya di dunia, bukan lebih dari satu.
Kiai Shiddiq mengutip perkataan Syeikh Abdurrahman Al Jaziri,
إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ وَأَنَّهُ لاَ بُدَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ شَعَائِرَ الدِّيْنِ وَيُنْصِفُ الْمَظْلُوْمِيْنَ مِنَ الظَّالِمِيْنَ وَعَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ وَقْتٍ وَاحِدٍ فِيْ جَمِيْعِ الدُّنْيَا إِمَامَانِ لاَ مُتَّفِقَانِ وَلاَ مُفْتَرِقَانِ .
الفقه على المذاهب الأربعة ج 5 ص 416
”Telah sepakat para Imam (yang empat) bahwa imamah (khilafah) adalah fardu dan bahwa tak boleh tidak kaum Muslim harus mempunyai seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan melindungi orang-orang yang dizalimi dari orang-orang zalim; dan bahwa tak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat maupun bertentangan,” nukilnya dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz V halaman 416.
Kelima, khilafah itu jelas adalah institusi pemersatu umat, bukan pemecah belah umat, karena hanya ada satu khilafah untuk seluruh umat Islam.
Ia membacakan firman Allah ﷻ surah Ali Imran ayat 103,
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖ
Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.
“Begitu juga sabda Rasulullah ﷺ,
اِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا
Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya,” kutipnya hadis riwayat Muslim.
Keenam, khilafah adalah sistem yang menerapkan hukum Islam secara kaffah, sebagai politik dalam negeri (siyasah dakhiliyyah), tidak menerapkan hukum nonIslam dan tidak pula menerapkan hukum Islam secara parsial (nonkaffah).
“Jika ada klaim bahwa suatu negara sudah khilafah, padahal hanya menerapkan syariah secara parsial, maka jelas itu bukan khilafah. Apalagi jika negara itu menerapkan hukum-hukum warisan penjajah kafir, seperti KUHP (Wetboek van Strafrecht),” ujarnya.
Ketujuh, khilafah itu mempunyai politik luar negeri (siyasah kharijiyah) untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan jihad fi sabilillah, yakni jihad hujumi atau jihad thalab (jihad ofensif), bukan hanya jihad difa'i (jihad defensif). Hal itu karena mencontoh Rasulullah ﷺ dan Khulafaurasyidin.
“Maka kalau sebuah negara malah memusuhi dan membenci jihad secara umum, misal menghapus jihad dari kurikulum pendidikan, atau membatasi jihad hanya jihad difa’i (jihad defensif) saja, maka negara itu jelas bukan khilafah,” tutupnya menjelaskan.[] Reni Tri Yuli Setiawati
0 Comments