Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Pelita Umat Ungkap Unsur Pidana dalam Promo Holywings

 


TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengungkapkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus promosi miras Holywings.

"Promo minuman beralkohol untuk nama 'Muhammad' dan 'Maria', jika dibedah secara bahasa terdapat 2 (dua) unsur, yaitu unsur nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela, dan haram yaitu minum alkohol," ujarnya kepada TintaSiyasi.com, Rabu (29/06/2022). 

Ia menerangkan, nama 'Muhammad' dalam agama Islam memiliki arti khas. Walaupun banyak menggunakan nama Muhammad tentu orang tua yang memberikan nama tersebut kepada anaknya berharap agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti Muhammad. 

"Siapapun yang membuat promo dan/atau apapun, yang melekatkan nama 'Muhammad' dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat pidana ujaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan penistaan terhadap simbol-simbol agama," terangnya. 

Ia mengatakan bahwa unsur niatnya dapat dilihat pada sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn). 

"Dimana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki," paparnya. 

Lebih lanjut, dia menyarankan, siapa pun yang menggunakan nama 'Muhammad' dapat membuat laporan pidana atas promo Holywings dengan delik pidana pencemaran nama baik. 

"Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum, jika tidak, khawatir akan menimbulkan gejolak protes yang sangat besar," pungkasnya.[] Nabila Zidane

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments