TintaSiyasi.com -- Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin mengatakan, semestinya yang mengatur hidup umat Islam berangkat dari legitimasi syarak.
“Dalam hal aturan apa yang semestinya mengatur kita (selain soal legitimasi historis, landasan filosofis, dan sosiologis). Ada satu yang paling asasi yakni kita harus berangkat dari legitimasi syarak yang berdasarkan perintah akidah," ujarnya dalam Perspektif ke-37 Pusat Kajian dan Analisis Data bertajuk Diskursus Negara Bersyariah atau Berkhilafah? Kamis (2/6/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Hal itu ia kritisi ketika melihat diskursus yang berkembang terkait dengan alternatif tawaran konsep untuk Indonesia agar lebih baik ke depan, ia menyampaikan yang paling asasi sebagai seorang Muslim harus menggunakan perspektif Islam dalam melihat segala persoalan.
"Bahwa kita tinggal di salah satu negeri yakni Indonesia. Iya, tetapi kita juga harus menyadari bahwa kita adalah seorang Muslim dan Indonesia adalah bagian dari bumi Allah, yaitu hukum Allah itu yurisdiksinya sampai ke sana begitu,” tambahnya.
Sehingga menurut Ahmad, tidak bisa kemudian dinegasikan diri umat Muslim tetapi tidak bisa diatur dengan aturan Allah. "Atau kita berada di negeri yang yurisdiksi hukum syar'i tidak bisa menjangkaunya. Ini ditinjau dari perspektif akidah. Karena memang kita meyakini bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan, disertai dengan tujuan. Dan tujuan Allah menciptakan manusia untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al-Qur'an," jelasnya.
"Nah, aplikasi beribadah dalam konteks bernegara, yakni dengan mengadopsi dan mengambil apa yang sudah Allah turunkan melalui Rasul-Nya begitu. Nah, nilai-nilai itulah yang kemudian disebut dengan syariat Islam," timpal Ahmad lagi.
Ahmad juga menyerukan, alangkah sia-sianya Allah SWT menurunkan Nabi Rasulullah SAW dengan membawa syariat Islam yang diyakini untuk menjadi rahmat bagi semesta alam, "Tetapi kemudian kita kekeh dengan yurisdiksi kebangsaan dan menolak syariat Islam dengan alasan itu untuk bangsa Arab dan lain sebagainya."
“Padahal Allah menurunkan risalah melalui Rasulullah itu untuk mengatur manusia dan wujud ketaatan kita sebagai hamba Allah SWT ialah tunduk, taat dan patuh, serta berserah diri sepenuhnya dengan aturan Allah SWT,” tegasnya.
"Itu kalau kita bicara dari legitimasi hukum syariat atau landasan filosofis dari basis akidah," tutupnya.[] HN/Ika Mawarningtyas
0 Comments