Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jokowi Minta Lahan Terlantar Dimanfaatkan, Pengamat: Indikasi Lahan Produktif yang Ada Mengalami Masalah


TintaSiyasi.com -- Pengamat Politik Islam dan Militer Ustaz Dr. Riyan MAg menilai kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta lahan terlantar dimanfaatkan dalam menghadapi ancaman krisis pangan mengindikasikan lahan produktif yang ada mengalami masalah. 

"Jadi ini mengindikasikan lahan produktif yang ada mengalami masalah, sehingga harus merambah lahan kosong," tuturnya kepada TintaSiyasi.com, Rabu (22/06/2022). 

Ia mengatakan sangat ironis dan tragis kalau saat ini Indonesia mengalami ancaman krisis pangan. Karena sebagai negara agraris, seharusnya mampu memanfaatkan seluruh lahan yang terhampar luas dengan produktif. 

"Karena lahan yang ada dan produktif sebenarnya sangat cukup," ujarnya. 

Adapun terkait ancaman krisis pangan, Dr. Riyan menyatakan itu akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang dikuasai dan didominasi swasta atas sepersekongkolan dengan pemerintah yang oligarki. Hal itu lanjut Riyan, yang menyebabkan banyak lahan pertanian dikonversi menjadi perumahan dan industri. 

Riyan menunjukkan bagaimana Islam memberikan solusi dalam menanggulangi krisis pangan, pertama, bahwa dalam Islam, tanah harus diproduktifkan untuk pertanian (khususnya pangan pokok) dan industri pertanian yang berbasiskan teknologi pangan modern dan inovatif, dengan dukungan penuh negara, dalam visi pertahanan dan keamanan serta kemandirian negara. 

Kemudian kedua, larangan menyewakan lahan pertanian (muzara'ah). Berdasarkan pendapat ulama yang lebih kuat. Bila tanah pertanian itu diproduktifkan harus dengan akad syariah, seperti kontrak kerja (ijaroh). Ketiga, dorongan untuk menghidupkan tanah mati untuk pertanian dan usaha produktif, sehingga tidak ada lahan yang menganggur dan terlantar. Dengan bantuan permodalan dan peralatan dari negara. 

Keempat, pemerintahan Islam akan mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya dalam tempo tiga tahun untuk diproduktifkan melalui pemberian tanah kepada warga negara yang membutuhkan.  

"Kelima, semua hal tersebut dalam poin satu sampai empat, akan dapat diwujudkan manakala pertanian dan semua aspek kehidupan diatur dengan syariah Islam kaffah dalam naungan khilafah,” pungkasnya. [] Sri Nova Sagita
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments