TintaSiyasi.com -- Pengasuh Kajian Keluarga Samara Ustaz Abu Zaid membantah dengan tegas pernyataan Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wachid Ridwan yang menyebut khilafah sudah tidak relevan.
"Khilafah itulah yang haq (benar) karena itu adalah ajaran Islam. Khilafah adalah syariat Islam. Pasti cocok dengan fitrah manusia," tuturnya kepada TintaSiyasi.com, Jumat (10/6/2022).
Ia menjelaskan, segala aturan yang bertentangan dengan syariat Islam khususnya sistem pemerintahan sekuler demokrasi wajib untuk diubah menjadi sistem Islam yakni khilafah.
"Agar syariat Islam bisa diterapkan secara kaffah dan kita mendapatkan rahmat Allah," imbuhnya.
Ia mengatakan, wajar saja jikalau khilafah tidak relevan dengan sistem sekuler yang berlaku di Indonesia. "Karena akidah Islam sebagai fondasi atau asas sistem khilafah itu bertentangan dengan akidah sekuler yaitu pemisahan agama dari negara. Pasti ya enggak cocok kalau khilafah dipasang pada sistem sekuler ini," paparnya.
Ia pun menegaskan, sebagai seorang Muslim harus diingat bahwa Islam datang sejak zaman Nabi Muhammad SAW itu memang untuk mengubah sistem kehidupan jahiliah menjadi sistem Islam.
"Nah, yang jadi prinsip adalah, apa yang tidak sesuai dengan Islam wajib diubah agar sesuai Islam. Itu prinsipnya. Karena sistem sekuler ini tidak sesuai Islam atau tidak relevan dengan Islam maka wajib diubah dengan menjadi sistem khilafah. Begitu logika yang benar," tegasnya.
Ia memberikan contoh pada zaman Nabi Muhammad SAW masyarakat jahiliah masih nyembah berhala, tidak shalat lima waktu, tidak puasa, masih meminum khamar, masih memakan riba. Kemudian datanglah syariat Islam yang mengubah semua itu agar sesuai dengan kehendak Allah SWT.
"Jadi jika Islam saat ini enggak relevan dengan cara hidup kita termasuk cara bernegara maka cara hidup kita yang harus diubah agar sesuai Islam bukan malah Islam kita tolak karena kita anggap enggak relevan. Kalau begitu caranya berarti kita ini menolak diatur dengan syariat Allah. Binasa kita kalau caranya begitu," terangnya.
Ia juga menduga ajaran khilafah dikriminalisasi oleh rezim. "Saya duga kuat begitu,” ungkapnya.
Menurutnya, hukum mengkriminalisasi ajaran Islam yakni haram dan dosanya sangat-sangat besar. "Bahkan bukan hanya haram karena jika membenci ajaran Islam atau syariat Islam yang sudah sangat jelas itu hukumnya murtad dari Islam," pungkasnya.[] Alfia Purwanti
0 Comments