Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Memandang L68T sebagai Kriminal dan Harus Dihukum Tegas


TintaSiyasi.com -- K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si., Ahli Fikih Islam, menyatakan kepada TintaSiyasi.com bahwa Islam memandang L68T sebagai perbuatan kriminal dan harus dihukum dengan sanksi tegas.

“Islam memandang L68T sebagai perbuatan kriminal dan harus dihukum dengan sanksi tegas. Disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam,” lugasnya, Selasa (10/05/2022).

Kiai Shiddiq mengutip perkataan Abdurrahman Al Maliki Kriminal di dalam kitab Nizhamul ‘Uqubat halaman 15, kriminal (al-jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. 

Haramnya Lesbianisme 

“Dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram,” tegas Kiai Shiddiq.

Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah ﷺ,
 
اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna). (H.R. Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)

“Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim),” ujarnya.

Ia menyebutkan, takzir bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. Sebagaimana dinyatakan oleh Sa’ud al-Utaibi di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah halaman 452 dan Abdurrahman Al-Maliki di dalam Nizham Al-Uqubat halaman 9.

Haramnya Gay (Homoseksual) 

“Dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah al-liwaath (liwat). Tak ada khilafiyah di kalangan fukaha bahwa liwat hukumnya haram,” lugasnya.

Di dalam kitab Al-Mughni juz 12 halaman 348, Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijmak) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). 

Dalil keharaman liwat antara lain Sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Imam Ahmad nomor 2817,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلِ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. 

“Sanksi untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fukaha,” jelasnya.
 
Sabda Nabi ﷺ,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ

Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya. (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Haramnya Biseksual 

Kiai Shiddiq menyatakan bahwa biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis, sesuai dengan surah Al Isra` ayat 32. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki tergolong homoseksual, berdasarkan hadis riwayat Al-Khamsah, kecuali An Nasa`i.

“Jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianism. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Thabarani. Semuanya perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam,” tandasnya.

Haramnya Transgender 

“Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual,” bayan Kiai Shiddiq.

Ia menjelaskan, Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadis bahwa Nabi ﷺ mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki. Hal itu berdasarkan hadis riwayat Ahmad, 1/227 & 339.

Ibnu Abbas berkata,

لَعَنَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّساءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ فَأخْرَجَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا

Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi SAW, ”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian. (HR Ahmad, no 1982).

“Sanksi untuk transgender, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina,” ulasnya gamblang.

Khunsa

“Khunsa (hermafrodit) adalah individu yang mempunyai alat kelamin ganda, jadi dia punya penis dan vagina sekaligus. Khuntsa juga dapat berupa individu yang sama sekali tidak mempunyai penis atau vagina, tetapi hanya mempunyai sebuah lubang untuk kencing,” tuturnya menukil perkataan ulaman Rawwas Qal’ah Jie di dalam kitab Mu’jam Lughah Al Fuqoha` halaman 155.

Ia membeberkan, khunsa diakui keberadaannya dalam fikih Islam dan sudah dibahas hukumnya oleh para fukaha sejak dulu secara rinci.
 
“Misalnya, bagaimana ketegasan jenis kelaminnya, batas auratnya, batal atau tidak wudu jika bersentuhan kulit dengannya, posisinya dalam shalat jamaah apakah di saf laki-laki atau perempuan, bolehkah dia menjadi imam shalat, hukum nikahnya, kesaksiannya dalam peradilan, bagian warisnya, dan sebagainya,” nukilnya dari kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah juz 20 halaman 22-33.

Mukhannats

Kiai Shiddiq mengutip pendapat ulama Rawwas Qal’ah Jie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha` halaman 155 dan Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah juz 20 halaman 21-22 bahwa istilah khunsa berbeda dengan mukhannats (effeminate), yaitu laki-laki yang alat kelaminnya sempurna sebagai laki-laki (penis), tetapi dia berperilaku seperti perempuan, baik dalam cara bicara, cara berjalan, cara berbusana, dan perilaku lainnya yang lembut (feminin). 

Mukhannats ada dua golongan, pertama, yang memang asli demikian sejak diciptakan Allah ﷻ, misalnya suaranya memang cempreng seperti perempuan sejak dari sononya. Orang seperti ini tidak berdosa,” ujarnya.

Kedua, yang tidak asli dari sononya, tetapi sengaja menyerupai perempuan, misal dalam hal cara berbicara atau berjalannya. Mukhannats golongan kedua inilah yang dikutuk oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam berbagai hadis sahih,” tutupnya mengutip kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah juz 20 halaman 21-22.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments